
ORBIT News // Gresik.Patut di soroti dan di pertanyakan Pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo sampai tahun 2024.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah program PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).dan di tambah lagi ( PERBUP kab GRESIK) nomor 16 tahun 2022 .
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen program penguasaan / pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan secara sah.
Hal ini pun tak lepas dari perhatian pemerintah kabupaten Gresik, dengan maksud dan tujuan untuk mengatur pembebanan biaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangka kegiatan persiapan PTSL melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2022 ditetapkan Tanggal 31 Maret 2022.
Didalam Perbub No.16/2022 sangat jelas disampaikan bahwa apabila terdapat tambahan biaya persiapan dalam rangka kegiatan PTSL paling banyak Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh panitia PTSL dan bukan merupakan retribusi dan/atau pengutan dari Pemda maupun Pemerintah Desa/Kelurahan adapun rinciannya dapat dipergunakan sebagaimana pasal 10 ayat 4.
Menurut hasil penelusuran awak media di lokasi Desa randu agung Kecamatan kebo mas Gresik bahwa
Mekanismenya berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah antara panitia PTSL dan warga masyarakat desa randu agung selaku pemohon dan penerima manfaat dari PTSL yang dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan BA (Berita Acara) serta tidak melebihi standar biaya umum dan/atau standar satuan harga barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Sedangkan ketika awak media konfirmasi kepada kepala desa randu agung BPK HAMBALI .kalau konfirmasi mengenai PTSL langsung ajah ke ketua PTSL .BPK WAHYUDI dan juga kebetulan menjadi BPD di desa tersebut. mendapatkan jawaban dengan nada tidak enak. Atas pertanyaan awakmedia mengenai .patok yg di pakai untuk pengukuran terbuat dari KAYU .sedangkan SK PETLOK yg di ajukan ke BPN sendiri .belum secara sah turun di desa tersebut .sudah berani menerima titipan admitrasi ( biaya) .kepada pengaju atau pemohon .ujar Wahyudi sebagai ketua PTSL.(Red/team)
