
Orbit news.|| Bangkalan. 28 Maret 2023
Madura – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur semakin memanas setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat dinilai melakukan pelanggaran administrasi. Pasalnya, P2KD Desa Kanegarah tidak meloloskan bakal calon Junaidi dan Faisiyah dengan alasan tidak memenuhi administrasi.
Namun, setelah dilakukan gugatan oleh Junaidi dan Faisiyah, hasil dari TFPKD Bangkalan pada 24 Maret menunjukkan bahwa persyaratan yang diajukan oleh kedua bakal calon dinilai sah dan memenuhi syarat. Rekomendasi Bupati Bangkalan juga mengonfirmasi bahwa keduanya berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Dalam Rapat Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Nomor Urut dan Tanda Gambar yang dilaksanakan di sekretariat P2KD Kanegara, Faisiyah menyanggah semua keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia dalam surat putusan tersebut.
Menurut Faisiyah, semua administrasi yang diajukan telah memenuhi syarat dan sah secara hukum. Selain itu, ia meminta P2KD Desa Kanegarah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap semua administrasi bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi. Pasalnya, verifikasi yang dilakukan dinilai berpihak dan menguntungkan salah satu calon.
Sementara itu, Junaidi mempertanyakan dasar panitia dalam penetapan tersebut. Pasalnya, ketua P2KD Desa Kanegarah menyatakan tidak paham dengan alur dan mekanisme yang tertuang dalam aturan pendaftaran Pilkades.
“Ini jelas telah melanggar aturan yang tertuang dalam perbup dan rekomendasi Bupati untuk meloloskan saya ke tahap selanjutnya. Maka dari itu saya mempertanyakan sanksi dan ketegasan semua pihak yang menaungi P2KD kerana yang terjadi di Desa Kanegarah sangat cacat,” ujar Junaidi.
Situasi tersebut semakin memanas dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Harapannya, semua pihak yang terkait dapat mengambil tindakan yang tepat dan adil demi terciptanya Pilkades yang berintegritas dan demokratis. Dalam hal ini, P2KD Desa Kanegarah diharapkan memperbaiki administrasi dan memastikan bahwa semua bakal calon yang memenuhi syarat dapat mengikuti tahap selanjutnya.(rud)

