Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Perdangangan Orang Di Kecamatan Prigen

Orbit news || PASURUAN 22 Maret 2023
Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah seorang pria berinisial WG (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang degan kasus yang sama.

“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (21/03/2023).

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu.

AKP Farouk menyebutkan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. ( Fahrudin)

Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

Orbit news|| Nganjuk 22 Maret 2023
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong di halaman parkir Polres Nganjuk,Senin (20/03/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 28.55 gram, Okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter Anggur Kolesom, 1 liter Kolencu, 13.64 liter Anggur Merah, 5.58 liter Beras Kencur, 67.58 liter Bir Singaraja, 6.82 liter Bir Prost, Knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi 18 unit.

AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai dengan Maret 2023.

“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad.

Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas AKBP Muhammad.( Fahrudin )

Jelas Ramadhan Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Orbit news || SURABAYA 22 Maret 2023
Jelang Ramadhan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dan jajaran musnahkan barang bukti Narkoba berbagai jenis. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH di Polda Jatim pada Selasa (21/3).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba berbagai jenis ini dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran selama tiga bulan, dari awal Januari sampai dengan Maret 21 Maret 2023.

“Hasil kegiatan yang dilakukan, ada pengungkapan sebanyak 1.242 kasus dengan jumlah tersangka 1.530 orang. Barang bukti ganja sebanyak kurang lebih 50.842,99 gram, sabu 61 kilo gram, ekstasi 17.774, double L 9.262.494 dan miras 26.500 botol,” papar Kapolda Jatim.

Irjen Pol Toni Harmanto menyebut bahwa hal itu adalah bentuk langkah kepolisian yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif terlebih menjelang Ramadhan.

“Dan upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif ini akan terus kita tingkatkan sampai pelaksanaan hari raya Idul Fitri nati,” tambah Irjen Pol Toni Harmanto.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) pada Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian R, yang mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan upaya kepolisian dalam melaksanakan cipta kondisi menghadapi Bulan Ramadhan.

“Ada beberapa kasus yang menonjol, yaitu hasil ungkap dari Polrestabes Surabaya sebanyak 26 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 15.065 jaringan Sumatera yang ditangkap di Palembang ada dua tersangka,” jelas Kombes Pol Arie.

Dalam ungkap kasus itu kata Kombes Pol Arie pihak Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan 23 kilogram sabu jaringan Sumatera yang ditangkap di Pasar Turi dengan dua tersangka.

Selanjutnya, gabungan Polda dan Polrestabes Surabaya, kata Kombes Pol Arie Ardian R juga mengungkap ganja sebanyak 19 kilo jaringan Lampung, yang dikirim melalui salah satu ekspedisi.

“Berikutnya ada 5 kilo gram sabu, kerjasama dengan Bea Cukai yang saat ini sedang kita kembangkan,” tambah Kombes Arie.

Lebih lanjut Diresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, adanya ungkap pil koplo sebanyak 6.000.300 butir. jadi modusnya cukup unik, di mana tersangka yang menerima barang melalui mobil ditukar dengan motor, mobilnya diambil dan disimpan di satu tempat.

“Jadi menggunakan sistem sel terputus, nanti yang bersangkutan ini tidak tau siapa yang mengambil dan mau di bawa ke mana,” ungkapnya.

Selain di beberapa kota Jawa Timur,masih kata Kombes Pol Arie, ada juga pengiriman ke Sumatera. Awalnya yang masuk sebanyak 200 dus atau sebanyak 20 juta.

“Ini sisanya bisa kita amankan sekitar 6 juta pil koplo,” lanjutnya.

Berikutnya, adalah hasil ungkap kasus oleh Polresta Sidoarjo. Ada total 3,56 kilo gram sabu dan 5000 ekstasi, yang di tangkap di Sedati dengan total 2 tersangka.

“Ini masih dikembangkan lagi oleh Polresta Sidoarjo,” pungkasnya. ( Fahrudin)

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru

Orbit news || Jember 22 Maret 2023
Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil.

T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3)

Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3/23).

“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,”ujar AKBP. Hery.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Fahrudin)

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba dan Pil Trex

Orbit news || SITUBONDO 22 Maret 23
Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/3)

Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.

“Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,”tandasnya.

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo,AKP Ernowo,SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.

“Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba,”tegas AKP Ernowo. ( Fahrudin)

Kembalikan Motor Milik Warga Surabaya Yang Hilang.

Kembalikan Motor Milik Warga Surabaya Yang Hilang.

Orbit news.|| Bangkalan

Moendoko, warga Ngaglik Surabaya yang telah melaporkan kehilangan motor kesayangannya ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, pada Jumat (10/3) pekan lalu, kini sudah bisa tersenyum.

Pasalnya motor honda beat kesayangannya yang diduga dicuri Mr.X telah ditemukan dan dikembalikan oleh Sat Lantas Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan motor tersebut ditemukan setelah sebelumnya terjadi kecelakaan di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.

Kecelakaan tersebut melibatkan motor honda beat yang dikendrai oleh Mr. X (identitas tidak diketahui) menabrak sebuah truck fuso di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.

“Mr. X yang mengendari honda beat mengalami luka dibagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKBP Wiwit, Jumat (17/3).

Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan pun langsung bergerak cepat untuk dengan melakukan tracing motor honda beat yang digunakan oleh Mr. X tersebut.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan menemukan pemilik motor tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran nomor rangka dan nomor mesin honda beat tersebut, serta dicocokkan dengan yang tertera di BPKB, penyerahan motor pun dilakukan langsung oleh Kasatlantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.

” Unit yang dilaporkan hilang sudah kami serahkan ke pemilik, sehari setelah kejadian tepatnya Sabtu tanggal 11 Maret 2023, ” pungkas AKBP Wiwit.

Sementara itu, senyum gembira Moendoko pun terpancar saat mengucapkan terimaksih kepada Polisi.

“Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Polres Bangkalan yang telah mengembalikan motor saya yang dicuri oleh orang tidak dikenal,” ungkap Moendoko.

Ia merasa bahwa lapor Polisi tidak sia – sia. Karena seandainya kala itu tidak laporan Polisi, maka belum tentu motor nya bisa kembali.

“Sekali lagi terimakasih kepada bapak dan ibu Polisi baik yang di Bangkalan maupun Polsek Genteng Surabaya, semoga semakin baik dan lebih baik lagi dalam mengungkap kasus kriminal dan menciptakan kondusifitas di wilayah,” pungkas Moendoko.( Fahrudin )

Pandemi Korupsi, BIN dan BAIS Harus Turun Tangan.

Orbit news. || Sidoarjo
Diketahui bersama, hampir setiap hari kita dengar berita kasus korupsi di media massa, baik di televisi maupun media online dan cetak, dari Aceh hingga Papua menyiarkan berita – berita yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan maraknya kasus korupsi tersebut, maka tidak salah, jika kita sebagai elemen masyarakat turut menyuarakan tuntutan
kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bekerja lebih ekstra dalam menangani hal korupsi tersebut,” Tegas Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Bapak Winarno, SH, MHum saat orasi di Fave Hotel kawasan jalan Jenggolo Sidoarjo, Rabu (15/03/2023).

“Kami DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi setinggi – tingginya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan KPK atas pemberantasan tindak pidana korupsi.yang telah dilakukannya,” Tegas Winarno

Akan tetapi, seakan para koruptor tersebut semakin tumbuh subur di negri ini. Untuk itu LSM LIRA DPD Sidoarjo dibawah arahan Gubenur LSM LIRA Jatim Bambang Assraf dan komando tertinggi Presiden LSM LIRA Drs HM. Jusuf Rizal, SE,SH mengintruksikan untuk menggelar giat dengan tema “Konsolidasi dan Orasi, bahwa korupsi di NKRI tercinta ini sudah layak disebut Pandemi, bahkan Endemi atau Habit ( kebiasan yang di ulang-ulang. )

Maka dari itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo di bawah pimpinan Bapak Winarno.SH, MHum. menghimbau kepada BIN dan BAIS untuk ikut turun mengambil alih komando dalam mengusir pandemi korupsi di negeri ini bersama seluruh elemen anak bangsa, ” Ujar Winarno.

Seperti waktu terjadi pandemi covid- 19 yang lalu, tak terkecuali seluruh anak negeri serempak bersama – sama mengusir pandemi.

Winarno menambahkan,” bahwa pihaknya meyakini, jika BIN dan BAIS ikut turun mengkomando dalam mengusir pandemi korupsi tersebut, tidak mustahil penjahat-penjahat pelaku penyelewengan keuangan negara tersebut akan lenyap dari bumi NKRI.

Sementara itu, Dewan Pembina DPD LSM LIRA Sidoarjo Nurohim, SE menuturkan,” bahwa LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo adalah LSM nasional yang besar, maka dari itu tetap menjaga kerukunan dan kekompakan, jangan ada perpecahan diantara kita,” Tuturnya.

Terakhir, sambutan oleh Ketua LSM LIRA Disability Care (LDC) Abdul Madjid mengatakan,” bahwa pihaknya yang telah menginisiasi agar terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

” Pada tanggal 14 Januari 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak – hak kaum disabilitas di kabupaten Sidoarjo telah masuk Prolegda dan selesai tahun 2023,” Terang Abdul Madjid.( Fahrudin)

Hampir Setahun Buron,Dona Sari Dewi Terpidana Kasus Korupsi Dana Koperasi Di Tangkap Di Padang

Orbit news. Jakarta. Buronan kasus korupsi dana koperasi di Padang, Dona Sari Dewi yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (7/3/2023), Puspenkum Kejagung.

Pelarian terpidana kasus korupsi dana koperasi, Dona Sari Dewi, SP, MSi (40) akhirnya terhenti juga. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Dona Sari Dewi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta menjelaskan, keberadaan Dona Sari Dewi di Padang diketahui dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Tim Tabur Kejagung. Ketika ditangkap di rumahnya, Dona Sari Dewi yang bersikap kooperatif.” Ungkapnya.

Terpidana kasus korupsi dan koperasi itu tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, ” Jelasnya.

Menurut Ketut Sumedana, Dona Sari Dewi merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian terpidana tersebut juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.” Tuturnya.

“Terpidana kasus korupsi koperasi, Donna Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan pengadilan, terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Padahal panggilan tersebut sudah sudah disampaikan secara patut. Karena itu Donna Sari Dewi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Tim Tabur Kejagung meminta jajaran Kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh terpidana yang sudah ditetapkan menjadi DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya. ( fahrudin ).

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kriminal Dan Narkoba Selama Bulan Januari 2023

Obrit news. || PASURUAN – Polres Pasuruan, Selasa (07/03/2023), pukul 09.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus-kasus menonjol dalam kurun waktu selang bulan Januari s/d Februari 2023, bertempat di Joglo Mapolres Pasuruan.

Hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., dan Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi, S.H., Kasi Humas Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos., serta di hadiri para awak media dari PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.

Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Pasuruan menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba Polres Pasuruan selama bulan Januari dan Februari 2023.

Untuk Satuan Reskrim, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total 73 Kasus dalam kurun waktu dua bulan.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan yang dilaporkan sebanyak 46 kasus, dan Kasus yang terselesaikan sebanyak 36 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan yang dilaporkan sebanyak 39 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 37 kasus,” ungkap AKP Farouk.

Sedangkan untuk Satuan Narkoba, AKP Slamet menjelaskam bahwa Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua bulan terakhir.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan penyalahgunaan Narkoba yang dilaporkan sebanyak 9 kasus, dan kasus yang terselesaikan sebanyak 9 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan sebanyak 16 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 16 kasus,” jelas AKP Slamet.

Kapolres Pasuruan juga mengharapkan peran serta warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya, Jelas Kapolres Pasuruan.( fahrudin)

Mantan Bupati Sidoarjo Di Tangkap KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Obrit news. || Sidoarjo-KPK sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diterima dari sumber awak media, tersangka gratifikasi yang kini tengah menjalani pemeriksaan merupakan Saiful Ilah. Saiful diketahui mantan Bupati Sidoarjo dan mantan terpidana di kasus suap infrastruktur Pemkab Sidoarjo.

Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan rinci identitas tersangka yang dipanggil. Ali hanya menegaskan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

“Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Ali menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Adapun Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Jelasnya.

Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi,”Pungkasnya. ( fahrudin)

Polresta Banyuwanggi Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Loging

ORBIT News //BANYUWANGI. Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023).

Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.

Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya.( Djodis)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Upal

ORBIT News // Surabaya, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.( Fakrudin )

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Kurir Sabu Kakak Adik Seberat 1kg

ORBIT News //SURABAYA. Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.

Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” terang Fadila, Selasa (28/02/2023).

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.( Nur Lailapolrestabes )

Polres Ngawi Berhasil Amankan 8 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

NGAWI. ORBIT News

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk

“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.

Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain

“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.

Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” tutup Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.
Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Msshuri )

Giliran 5 Anggota DPRD Jatim Di Periksa KPK Terkait Dugaan Suap Kasus Dana Hibah

Surabaya, ORBIT News

Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini, Kamis (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” kata Ali Fikri. Kamis (16/2/2023).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yakni di Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, dua di antara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini merupakan ketua fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya.

Keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.

Berikut 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK hari ini:

1. Muhamad Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Partai Demokrat (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim)
1. H. Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD PPP (Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim)
3. H. Agus Wicaksono, S.Sos, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
4. Hj. Wara Sundari Renny Pramana, SE, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
5. Aliyadi, Anggota DPRD Jatim PKB

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) lalu.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.

“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).

Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

Mas

Kapolda Jatim Ingatkan Usaha Pertambangan Galian C Di Wilayah Jatim Wajib Kantongi Legalitas

Jatim, ORBIT News
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengingatkan usaha pertambangan, khususnya galian C, di Jatim wajib mengantongi legalitas.

Pasalnya, pertambangan memberi dampak sosial ekonomi di masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Jatim, ada sekitar 614 lokasi pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Jatim.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,5 atau 279 perusahaan pertambangan belum mengantongi izin.

“Bagaimanapun, aspek legalitas menjadi hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan, khususnya galian C,” katanya, Rabu (25/1/2023) lalu, dikutip kabarxxi dari inews (2/2/2023).

Jenderal bintang dua itu pun berharap dari tiga isu yang berkaitan dengan pertambangan, bisa terpecahkan. Tiga isu tersebut adalah legalitas, penegakan hukum, dan dampak sosial ekonomi.

“Kita tahu dari proses masalah legalitas perizinan kemudian dampak masalah sosial ekonomi juga yang timbul termasuk pajak untuk pembangunan di Jatim. Termasuk aspek penegakan hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya memecahkan masalah pertambangan. Orang nomor satu di Jatim itu berharap penataan pertambangan bisa searah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Team)

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo,Pelapor :Kami Wong Cilik,Melawan Orang Besar Pasti Di Gilas

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

Sidoarjo,- Memasuki satu tahun pelaporan pengeresukan warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang belum diketahui kejelasannya, Sri Wahyuni tampak pasrah.

Pasalnya, kasus yang ia laporkan di Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo tersebut, ia merasa tak akan ditindaklanjuti.

“Kami wong cilik, apalagi yang kami laporkan seorang pejabat, pasti kena gilas.” Ujar Sri Wahyuni dengan wajah lesu. Rabu (01/02/2023).

Diketahui, kasus yang ia laporkan buntut dari penggusuran warung milik almarhum suaminya bersama 10 warung lain, yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian yang dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah sakit Umum Sidoarjo sisi barat (Krian).

Berbekal Surat IPEDA, Surat Keterangan Desa (Petok D) dan gambar situasi (gs) atasnama almarhum suaminya.

Sri Wahyuni yang didampingi penghuni warung lain, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolda Jatim pada tanggal 2 Februari 2022 lalu, dan mendapatkan surat tanda lapor Polisi dan sebagai terlapor adalah Camat Krian Dkk.

Namun dalam prosesnya, laporannya tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

Achmad Garad selaku LSM pendamping warga, saat dilokasi mengatakan bahwa kasus tersebut diduga kuat dikaburkan.

“Sudah kita upayakan semuanya, bahkan kita sudah surati Propam Polda melalui Itwasda, namun jawabannya saya anggap hanya normatif dan tidak melihat data yang dimiliki pelapor.” Ujarnya.

Masih Achmad Garad. “Pelapor ini kan menggunakan data surat Petok D, tapi terakhir informasi yang kita dapat, penyidik masih nunggu pemanggilan dari BPN. Nyambung gak?.” Ungkapnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pihak Polresta Sidoarjo, supaya laporannya ini mendapatkan titik terang.

“Seperti yang saya sampaikan waktu itu saat gelar perkara di bidang Propam Polresta Sidoarjo, mohon sekiranya untuk menindaklanjuti, apakah laporannya bisa diterima ataukah memang tidak ditemukan unsur pelanggaran. Lama juga nih, sudah hampir setahun loh.” Pungkasnya. (red)

Aksi Heroik Kapolsek Klojen,Berhasil Selamatkan Gadis Belia Yamg Berusaha Mengahahiri Hidupnya

KOTA MALANG. ORBIT News

Akibat di dera permasalahan pribadi, seorang gadis belia nekat berusaha mengakhiri hidupnya di jembatan Kahuripan Kota Malang pada Senin kemarin (16/1/2023).

Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes beserta jajarannya yang sigap mencegah aksi nekat tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya upaya nekat yang dilakukan oleh seorang gadis dibawah umur, kami langsung mendatangi TKP” terang Kapolsek Klojen.

Lokasi tersebut berada di jembatan Jalan Majapahit,
Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Karena Jembatan itu berada di kawasan pasar splindit yang ramai penduduk, sehingga apa yang dilakukan oleh gadis tersebut diketahui oleh orang yang berada di sana dan melaporkan kepada Polsek Klojen jajaran Polresta Malang Kota.

Anggota Polsek Klojen Polresta Malang Kota saat tiba di TKP langsung secara sigap melakukan penyusuran di bibir sungai.

Tak hanya itu, para relawan Kota Malang juga turut terjun dalam upaya pencarian gadis tersebut.

“Saat sampai di TKP kami langsung melakukan penyusuran, seberapa sulit medannya tapi yang jelas kita berharap gadis tersebut selamat” harap Kompol Don, sapaan akrabnya.

Kerja keras yang dilakukan oleh seluruh tim gabungan Polsek Klojen Polresta Malang Kota bersama relawan membawakan hasil yang manis, pasalnya gadis di bawah umur tersebut berhasil diselamatkan oleh tim yang menyusur ke dalam area sungai.

“Alhamdulillah korban dapat kami selamatkan dan ini semua berkat kerja keras dari seluruh anggota dan dibantu oleh para relawan” ucap syukur Kapolsek Klojen.

Dari hasil yang didapatkan dari penuturan gadis di bawah umur tersebut telah diketahui bahwa ia merupakan Warga Kecamatan, Poncokusumo Kabupaten Malang dan usianya masih sangat belia.

“Sesuai dengan keterangannya, ia berinisial NA dan masih berusia 14 tahun untuk motifnya sampai saat ini kami juga masih menggali informasi, namun yang pasti saat ini korban telah di bawa ke RSSA Malang untuk mendapatkan perawatan” pungkas Kapolsek Klojen Kompol Domingos DF. Ximenes.( Mashuri/Humas)