Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang Melakukan Aksi JILID 4 Di Balai Kota Malang 27/10/23
Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Cabang Malang kembali melakukan aksi jilid 4 Guna menuntut keadilan Atas Tragedi kanjuruhan malang.
Sejumlah Mahasiswa mendesak pemerintah Republik Indonesia, PJS WaliKota Malang, serta seluruh elemen Pemkot Malang Segera mengusut tuntas Tragedi kanjuruhan malang seadil-adilnya dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang Stanis Laus Asa Umbu Sogara “Menegaskan bahwa sampai hari ini Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemkot Malang belum berpihak kepada korban, masih berpihak kepada pelaku.
Seharunya Dari korban 135 orang yang tewas keluarga korban mendapatkan keadilan yang paling adil dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku Atas kelalaian dalam menjalankan tugas Dan tanggung jawabnya.
Semakin hari semakin jelas bahwa pemerintah tidak Mau bertanggung jawab atas hilangnya nyawa 135 Orang sehingga terlebih khusus Pemkot Malang tidak Mau mengawal secara masif Tragedi kanjuruhan Malang tegas Stanis”
Apapun poin tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya :
1 Mendesak Presiden Jokowi usut tuntas Tragedi kanjuruhan Malang
Mendesak PJS Wali kota Malang Untuk mengusut tuntas Tragedi kanjuruhan Malang
Mendesak Polri bertanggung jawab atas Tragedi kanjuruhan Malang
Usai deklarasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Malang Raya yang diselenggarakan di Gedung Sasana Krida Budaya Universitas Negeri Malang, Kamis (12/10/2023),
Ketua DPC GANN Malang Raya berjanji siap perangi peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Hadir dalam deklarasi DPC GANN Malang Raya antara lain jajaran Forkopimda Malang Raya, FKUB Malang Raya, Ketua Umum GANN Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua DPD GANN Jawa Timur Linasrillah Nurus Subhi (Gus Anas), Dansatpom Lanud Abd Saleh Letkol Pom Budi Utomo, Ormas Pemuda Pancasila, dan LSM di Malang Raya.
Dalam sambutannya Ketua Umum DPP GANN Fakhruddin Sanghaji Bima menyebutkan bahwa DPC GANN Malang Raya bukan milik pengurus, tetapi adalah milik warga Malang Raya.
“Kedepannya harapan saya, setelah deklarasi ini, jadikan warga Malang Raya sebagai GANN, setiap pintu jadikan satu warga sebagai anggota GANN. Sehingga menjadikan masyarakat Malang Raya bersinar tanpa narkoba.” ujarnya.
Lebih lanjut, Fakhruddin Sanghaji juga menjelaskan awal mula terbentuknya GANN hingga sekarang sudah berdiri diseluruh pelosok Indonesia.
“Awal mula GANN terbentuk, berawal dari rasa keprihatinan saya sendiri terhadap nasib anak bangsa. Yang jelas saya harapannya kita masyarakat Indonesia sendiri bagaimana kepedulian kita dalam melindungi generasi masa depan dari bahaya Narkotika. Hingga saat ini diseluruh provinsi sudah terbentuk pengurus. Mulai dari Sabang sampai Papua Barat.” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC GANN Malang Raya Dwi Indrotito Cahyono, S.H menegaskan bahwa GANN Malang Raya akan berjuang dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh pelosok wilayah Malang Raya.
“Tujuan yang utama kita ialah perang untuk melawan narkoba. Kita melakukan sosialisasi anti narkoba diseluruh Malang Raya.” tandasnya.
Dengan dideklarasikannya DPC GANN Malang Raya, maka program-program DPC GANN akan segera dijalankan. Terdekat akan dibentuk Pengurus Anak Cabang (PAC), dan dilakukan diklat terhadap para petugas penyuluh anti narkoba yang akan bertugas untuk bersosialisasi anti narkoba di sekolah, institusi, kelompok pengajian hingga komunitas terkecil.
“Kita akan segera bentuk PAC, sudah terbentuk 18 PAC dari 41 PAC di Malang Raya. Jadi target kita seluruh PAC harus terpenuhi, DPC GANN Malang Raya harus menyebar dan segera melakukan sosialisasi anti narkoba sampai pelosok-pelosok.” ungkap Tito panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Tito juga mengatakan bahwa di Malang Raya peredaran narkoba sudah mengkhawatirkan dan harus segera diperangi untuk menjaga generasi muda penerus masa depan.
“Kita tidak bisa mengukur, yang jelas kita harus beranggapan ini sudah darurat narkoba di Malang Raya. Jadi kita antisipasinya harus siap memerangi narkoba di Malang Raya. Intinya itu.” pungkasnya.
Rangkaian acara deklarasi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kirab Pataka, sambutan dari Forkopimda, serta dilanjutkan pengukuhan pengurus DPC GANN Malang Raya dan ditutup dengan hiburan tari-tarian tradisional.
Malang ,mediasiberorbitnews. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang Melakukan Aksi JILID III Di Balai Kota Malang 04/10/23
Puluhan Mahasiswa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Cabang Malang melakukan aksi guna menuntut keadilan Atas Tragedi kanjuruhan malang. Puluhan Mahasiswa mendesak PJS WaliKota Malang serta seluruh elemen Pemkot Malang Segera mengusut tuntas Tragedi kanjuruhan malang seadil-adilnya dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Dalam aksi damai yang digelar GmnI Cabang Malang pada 4 Oktober 2023 yang dimana adalah aksi Lanjutan dari aksi sebelumnya, namun aksi tersebut berujung kekecawaan yg membekas dalam tumbuh GmnI Malang dikarenakan aksi penyampaian aspirasi mereka di sepelakan Pemerintah Kota Malang terbukti Saat digelarkan aksi penyampaian aspirasi oleh Mahasiswa GmnI Malang, beberapa Oknum Polisi yang bertugas mengamankan dilokasi berusaha menghalang-halangi Mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi rakyat.
Bahkan mereka membuka music dengan Suara yang keras sehingga Suara aspirasi yang di sampaikan oleh Mahasiswa melalui toa (pengeras suara) tidak terdengarkan Dan juga aksi tersebut sempat mendapatkan ancaman dari pihak Polisi. Dilokasi penggelaran aksi sempat terjadi adu argumen antara Polisi Dan Mahasiswa Padahal dalam aksi tersebut tidak ada perusakan fasilitas umum Seharunya tugas Polisi adalah melindungi, menjaga dan mengayomi Serta mengawal massa yang berdemonstrasi bukan menghalang-halangi. Apalagi ini mengenai kasus hilangnya keadilan bagi korban.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang Stanis Laus Asa Umbu Sogara “Menegaskan bahwa Putusan Hakim Dan putusan MA belum berpihak kepada korban masih berpihak kepada pelaku, Seharunya Dari korban 135 orang yang tewas keluarga korban mendapatkan keadilan yang paling adil dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku Atas kelalaian dalam menjalankan tugas Dan tanggung jawabnya.
Dari keputusan Hakim Dan putusan MA dapat kita menilai bahwa hukum Di Indonesia selalu menindas Masyarakat kecil Dan Semakin hari semakin jelas bahwa pemerintah tidak Mau bertanggung jawab atas hilangnya nyawa 135 Orang sehingga terlebih khusus Pemkot Malang tidak Mau mengawal secara masif Tragedi kanjuruhan Malang tegas Stanis”
Lanjut Stanis Tanggal 1 Oktober 2023 Kemarin telah genap satu tahun Tragedi Kanjuruhan Malang, selama satu tahun pula keadilan terus di perjuangkan oleh keluarga korban tetapi sampai hari ini Belum mendapatkan keadilan itu. Melihat kondisi tersebut GMNI Malang melakukan aksi jilid III Untuk mendesak PJS WaliKota Malang serta seluruh elemen Pemkot Malang Segera mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang. Apapun poin tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya :
1 Mendesak Presiden Jokowidodo usut tuntas Tragedi kanjuruhan Malang
Mendesak PJS Walikota Malang Untuk mengusut tuntas Tragedi kanjuruhan Malang
Mendesak Polri bertanggung jawab atas Tragedi kanjuruhan Malang
Pakar Hukum Agraria Menilai SHGB Graha Wismilak Cacat.
SURABAYA.Orbitnews.
Gedung Polisi Istimewa merupakan gedung bersejarah dimana empat hari setelah diproklamisikan kemerdekaan Republik Indonesia, Polisi Istimewa saat itu juga memproklamisakannya menjadi Polri Republik Indonesia ( 21 Agustus 1945 ).
Para Polisi Istimewa itu sebelumnya tergabung dalam kesatuan bentukan Jepang, Tokubetsu Keisaeuttai dan kemudian lepas menjadi Polisi Republik Indonesia.
Pembacaan proklamasi Polri itu dipimpin oleh Inspektur Polisi M Yasin tepat di depan Gedung Polisi Istimewa, yang sekarang dikenal sebagai Graha Wismilak yang saat ini sedang sengketa.
Terkait persoalan Gedung Graha Wismilak itu, Pakar hukum agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum mengatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bekas konversi hak Barat, seperti Graha Wismilak memiliki masa berlaku selama 20 tahun.
Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. mennjelaskan bahwa jika masa berlaku selama 20 tahun itu berakhir, maka tanah tersebut sudah menjadi tanah negara. Artinya, tidak ada yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Maka, terang Dr. Agus Sekarmadji yang dapat diberikan hak berikutnya adalah bekas pemegang HGB yang memenuhi syarat dan secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah/bangunan tersebut.
“Itu berdasarkan Kepres 32 Tahun 79,” kata Agus seperti dikutip darii Harian Disway, Selasa (22/8).
Foto :gedung wismilak
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) itu juga menyatakan jika pemilik hak sebelumnya tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak untuk kembali diberikan hak baru atas atas tanah dan bangunannya.
Dalam kasus Graha Wismilak, Pakar hukum Agraria itu juga menerangkan bahwa sejak tahun 1980 tanah di Jalan dr. Soetomo nomor 27 tersebut sudah menjadi tanah negara.
“Saat itu dipakai oleh Polri sebagai kantor Polres Surabaya Selatan,”kata Agus.
Karena saat itu pihak kepolisian yang menguasai tanah, maka kata Agus untuk pengajuan SKHGB harus melalui persetujuan kepolisian.
“Sedangkan menurut Polisi surat persetujuan tersebut tidak ada,” papar Agus.
Disitulah kata Agus bahwa Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SKHGB) Graha Wismilak dianggap cacat.
Oleh karena cacat itulah, maka pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB Graha Wismilak.
Lebih detail, Agus menerangkan, pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat, akan tetap sah untuk dilakukan.
“Karena kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang,”jelasnya.
Namun kata Agus jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021, Polisi harus melakukan upaya hukum.
“Jika memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 21 Agustus 2023, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, meyakinkan ada cacat administrasi, pada SHGB nomor 648 dan 649.
Ia juga optimis kalau cagar budaya Graha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.
Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin, yaitu tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Apalagi itu dari perseorangan,” ucap Jonahar di depan Kapolda Jatim dan 39 Kapolres jajaran.
Kemudian, lanjut Jonahar, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai lokasi atau tempatnya.
Yang ketiga, Kakanwil BPN Jatim mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil.
“Ini artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister,” pungkas Kakanwil BPN Jatim, Jonahar. ( Topan/red)
Malang kabupaten, Orbitnews Peringati ulang tahun republik indonesia yang ke 78 tahun Siswa SMPN 1Tumpang kabupaten malang mengelar pesta karnaval dengan tema Pemersatuan Nusantara Di Bawah Panji-Panji Majapahit.
Ratusan siswa SMPN 1 dengan antusias mengikuti karnaval,mereka mengenakan pakaian adat dari berbagai suku di Nusantara.
Diiringi sound musik adat daerah,mereka berbaris rapi dan kompak berjalan mengibaskan kain bermotif khas berbagai suku.
Ratusan siswa karnaval start di makam para pahlawan barat di kebon sari tumpang,lalu bergerak ke sekolah SMPN 1 Tumpang.
Warga sekitar sangat antusias dan takjub melihat adik-adik sekolah yang cantik-cantik memakai pakaian adat berbagai suku,adat jl selain pake baju adat daerah,kepala sekolah, guru dan ketua juga ikut andil di bagian karnaval tersebut.
Semua siswa mengenakan pakaian adat daerah, seperti Jawa,Sunda,Madura,Aceh,Sumatera Utara, Sulawesi Selatan,Bali,Papua,pokok nya semua pakaian adat Indonesia,tutur wakil kepala sekolah SMPN 1 Tumpang, Rubiantono S.pd,M.pd.
Mochamad Istidelan selaku sutradara pertunjukan,dan Nani Nurcahyani S.pd selaku penanggung jawab acara tersebut mengatakan, tema karnaval ini berkisah tentang Patih gajah Mada mempersatukan Nusantara di bawah panji panji Majapahit.
Kepala sekolah SMPN 1 Tumpang kabupaten malang Suntoro S,pd,M.s,i.M.pd sangat mengapresiasi dan mendukung karnaval seperti ini,dan berharap semoga siswa siswi senang dengan karnaval ini dan bisa mengambil makna dari tema perjuangan kemerdekaan.
karnaval ini mengingatkan semua pihak untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang berjuang melawan penjajah demi meraih kemerdekaan.
”Saya mengajak seluruh elemen masyarakat atau wali murid agar memperkuat karakter kompetitif dan inovatif agar kegiatan seperti ini bisa dilestarikan.
SURABAYA. Orbitnews. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja.
Adapun pelaku bernama Yohanes Raharjo Halim (31) warga Jl. Griya Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Jumat (28/07/2023).
Dalam hal ini Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko mengatakan bahwa,” pelaku membeli barang haram tersebut dari instagram dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka YRH mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui online di media sosial instragam dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’ yang ada di Medan dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi,” ujar Fadillah di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023) Sekitar Pukul 16:30 WIB
Fadillah menjelaskan bahwa,” ganja tersebut ia terima dalam bentuk liquid atau cair. Lalu, cairan ganja itu dimasukkan ke dalam botol liquid rokok elektrik atau vape.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja yang ia dapat itu berasal dari Aceh, Thailand hingga Belanda.
“Mendapat dari media online berbentuk liquid atau cairan untuk dijual kembali di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Barang Bukti (BB)
Fadillah mengungkapkan bahwa,” saat ini pihaknya masih menyelidiki proses ganja menjadi cairan atau liquid. Karena, menurutnya ini termasuk modus baru.
“Untuk proses perubahan ganja ke dalam liquid masih proses penyelidikan lebih lanjut, karena ini jenis baru. Biasanya yang kita dapatkan berupa daun tapi ini dalam bentuk liqiud,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut dari pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis barang haram ini sudah sekitar satu tahun. Dalam setiap transaksi, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp700 ribu.
“Saya dapat dari media sosial, akun dari Indonesia,” ucap Yohanes.
Tak hanya itu, Yohanes juga kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga psikotropika.
“Kita amankan dengan barang bukti 8 bungkus ganja yang berarnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 tripod liquid yang di dalamnya berisi ganja, kemudian 5 botol di dalamnya liqiud yang di dalamya berisi cairan ganja dan 32 Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil Psikotropika jenis Codein,” terang Fadillah.
Dengan demikian atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pidana paling lama 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati,” tandasnya. (Mas)
SURABAYA. Orbitnews.blog Usai menyaksikan teatrikal dari Komunitas pemerhati sejarah Rooderburg dan Surabaya juang, Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H bersama Kakanwil BPN Jatim, Jonahar menjelaskan status kepemilikan Gedung Wismilak di depan awak media.
Kapolda Jatim menyebut, even hari ini adalah momen bersejarah dimana pada 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu Jenderal Yasin memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia.
“Dan di tanggal yang sama yaitu 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu beliau ( Jenderal Yasin ) merebut senjata senjata dari tentara jepang di tempat ini,”kata Irjen Toni, Senin (21/8).
Menurut Kapolda Jatim, Teatrikal tersebut menggambarkan perebutan markas polisi yang saat itu diduduki oleh Jepang pasca pengumuman Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan kita di tempat ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda, bahwa tempat ini adalah tempat yang bersejarah,”ungkap Irjen Toni.
Ia mengatakan seluruh anak bangsa harus tahu ada sejarah berdirinya Polisi Istimewa kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia di tempat tersebut ( Gedung Wismilak ).
“Jadi teman – teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil dan kami sendiri,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto di hadapain awak media.
Terkait proses peralihan, kata Irjen Toni fakta yang didapat dalam proses penyidikan, diketahui aset itu sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jawa Timur.
“Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada,”tegas Irjen Toni.
Pasa saat kantor Polisi ini berada, kata Irjen Toni ada aktivitas kantor Polisi, muncul surat surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni disini.
Lebih jauh dijelaskan, memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa SHGB ini tidak memiliki warkah.
Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat tersebut, namun berada di Jalan Darmo 63-65.
“Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan dan Kita memastikan ada langkah-langkah dari kita, memastikan proses administrasi ini semua tidak benar,” tegas Kapolda.
Terkait 8 aset yang diambil alih Polda Jatim, Kakanwil menyampaikan ada gedung Pam Obvit.
“Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar, akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita. Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.
Kapolda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat dan media yang tahu bahwa Gedung wismilak adalah tempat bersejarah buat kepolisian.
“Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati kita dalam mengembalikan aset kita jajaran Polda Jatim. Dan ini akan menjadi langkah besar kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain, kita sudah petakan di Jatim aset-aset kita yang juga seperti ini,”kata Irjen Toni.
Sementara itu, Jonahar, Kakanwil Jatim, menjelaskan, Pam Obvit, BPN dan Kepolisian kalah.
“Tapi kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu,”ujarnya.
Ia mengatakan Gedung Wismilak sudah disampaikan cacatnya dan sudah diusulkan ke pusat.
Tetapi menurut Johanar ada kendala di peraturan pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan.
“Nantinya baru kita cari solusinya dengan kementerian,” pungkas Johanar.( Mashuri)
Pasuruan,Orbitnews.blog.Sidang perdana kasus Pungli Sertifikat Tanah Redistribusi di Desa Tambaksari, Kab. Pasuruan yang berlangsung hari ini di pengadilan Tipokor Surabaya, dengan pembacaan dakawaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (16/08/2023). Ada tiga terdakwa yang di hadirkan dalam persidangan ini yaitu Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari, Cariadi sebagai Ketua Panitia Redistribusi Tanah, dan Yuswaji dari Gema Perhutan Sosial.
Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang dalam pokok dakwaannya ketiga tersangka tersebut di di dakwa telah melakukan tindak pidana pungli dalam program sertifikat redistribusi tanah di desa tambaksari, diantara pasal dakwaannya adalah melanggar pasal 12 huruf (a) UU nomor 20 tahu 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ncaman pidana minimal 4 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara.
Seusai sidang pihak media melakukan konfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, yang menyampaikan saudra Jatmiko sebagai Kepala Desa dan saudara Cariadi sebagai ketua panitia memungut biaya sertfikat kepada penggarap tanah negara sebesar 2,8 Milyard dan baru terkumpulsekitar 1,3 milyard, menurut JPU yang menjadi persolan adalah Program Sertifikat Tanah Tesebut di biayai Negara melaui APBN pusat, bahkan Kepala Desa dan Ketua Panita juga di bayar BPN karena masuk SK BPN Kab. Pasuruan. ‘Apalagi setelah sertifikat di berikan, dua tiga hari ditarik lagi dengan berbagai alasan untuk BPHTB lah, pembayaran Pajak, kan tujuannnya agar warga melunasi pembyaran tersebut baru sertififikat di berikan, kasihan warga pengelolah yang memang berhak atas sertifikat” ungkapnya.
Sedangkan Yuswaji menurut JPU adalah Koordinator wilayah dari LSM Gema PS, Gema PS ini hadir seolah olah menjadi power dengan menunjukkan surat KSP, untuk dapat membantu panitia dan kepala desa dalam proses pensertifikatan tanah redis tersebut dan ikut menerima aliran dana dari hasil pungli tersebut.
Dalam kesempatan tersebut kuasa terdakwa mengajukan esepsi yang pada pokonya menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut kabur. Dan agenda sidang tersebut akan di lanjutkan pada tanggal 23 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi kuasa terdakwa. (Mas/Red)
Unit Pidum Diduga Lepas Pelaku 303 Untuk Beli HP Kasat Reskrim
Dimana HP Kasat Reskrim Polres Gresik? Selalu Cuek Konfirmasi Dari Wartawan
Inilah Dugaan Dosa-Dosa Satreskrim Polres Gresik
Diduga HP Kasat Reskrim Masuk Gadai Sehingga Tidak Bisa Balas Konfirmasi Wartawan
Gresik, terus-terusan diterpa isu tidak sedap. Setelah adanya pemberitaan terkait adanya dugaan pelepasan penadah palet plastik, kini Polres Gresik diduga melepaskan 2 pelaku judi online Zeus.
Dari informasi yang didapat oleh awak media dari narasumber, 2 tersangka pelaku judi yakni berinisial KA dan AZ. Keduanya ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik di daerah Karangkiring pada hari Selasa (04/07/2023).
“Namun selang sehari, tepatnya pada hari Rabu (05/07/2023), kedua pelaku sudah dapat menghirup udara bebas dengan adanya dugaan penyuapan senilai Rp. 25.000.000,” terang narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu.
Untuk memastikan informasi yang didapat, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldino. Namun, hingga berita ini ditayangkan, perwira dengan 2 balok emas dipundaknya itu, seakan enggan untuk menanggapi.
Kuat dugaan, upaya menghindari konfirmasi awak media merupakan sebuah konspirasi untuk menutupi setiap kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, terutama di Unit Pidum.
Tidak salah jika masyarakat semakin tidak mempercayai pihak kepolisian, terutama Satreskrim Polres Gresik. Karena pejabatanya tidak bersedia memberikan keterangan agar informasi yang diterima masyarakat dapat berimbang.
Tidak hanya sekali ini, para pejabat Polres Gresik alergi terhadap awak media. Kuat dugaan mereka (pejabat Polres Gresik) merasa mempunyai koneksi yang kuat sehingga meskipun ada dugaan menerima suap, tetap merasa aman dan nyaman serta terkesan acuh tak acuh. (Redaksi)
Orbitnews//Sampang.Pihak Polres Sampang mengaku bahwa penangguhan tersebut, atas permohonan dua tersangka melalui keluarganya. Dasar yang menjadi penangguhan tersebut adalah laporan telah dicabut oleh pelapornya.
“Jadi mereka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi ketentuan yang telah kami berikan,”ungkap Ipda Sujianto, SH selaku Humas mewakili Kapolres AKBP. Siswantoro, Jumat (21/7/2023).
Terkait perkara kedua tersangka tersebut proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Akan tetapi terkait masalah uang yang seratus juta, pihak Polres Sampang memastikan tidak ada. Bahkan, pihak penyidik sendiri memastikan hal tersebut tidak benar.
Terkait hal tersebut, sayangnya berdasarkan narasumber yang mewanti-wanti tak mau disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa adanya pembayaran sebagai jaminan yang diduga sebagai pelepasan. “Iya mas, bayar seratus tiga puluh juta. Bahkan harus rela jual sawah,” ujar narasumber kepada awak media ini, Jum’at (21/07/23).
Sedangkan untuk penangguhan penahanan, berdasarkan narasumber lain mengatakan, bahwa tidak ada yang namanya penangguhan.
“Tidak ada pengajuan penangguhan pak, setau saya ya dilepas setelah ada pembayaran,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya terdapat viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan tersangka Curas yang diduga telah dilakukan oleh oknum Polres Sampang. Namun bukannya mendapatkan klarifikasi, namun pihak Polres melalui Kasatreskrim bernama AKP Sukaca malah membuat statemen yang dianggap kurang pantas. “Lambemu (mulutmu) sudah puas tah,” ujar AKP Sukaca melalui nomor WhatsAppnya yang berhasil di schrensort oleh media ini.
Namun yang menjadi pertanyaan publik, kenapa pihak Polres Sampang memberikan klarifikasi setelah berita sudah viral. Dan terkesan masih ada yang telah ditutup-tutupi.
Surabaya,-ORBIT News Semenjak tongkat kepemimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikomandoi Irjen Pol Toni Harmanto, mencuat oknum petugas kepolisian yang diketahui menyalah gunakan jabatan, dimana banyaknya laporan atas dugaan pelepasan terhadap para pelaku tindak kriminali di Kota maupun di Daerah.
Seperti halnya baru-baru ini, viral diberitakan di beberapa media online dan cetak khususnya di wilayah Jawa Timur.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, terkait petugas Satreskrim Polres Sampang diduga kuat telah melakukan pelepasan 2 (dua) tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan diduga disertai mahar tebusan dengan nominal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Dan juga (DPO), curanmor serta ikut dilepas dengan imbalan Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Tak hanya disitu, baru-baru ini juga terdapat pemberitaan tak kalah viral yang terjadi di wilayah Polres Gresik, dimana juga telah diberitakan telah melepas seorang penadah barang curian (480) dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Atas hal itu, Achmad Garad selaku aktifis sosial yang juga sebagai ketua LSM, saat dimintai pendapat mengatakan, bahwa perlu adanya ketegasan dari pihak Kapolda Jatim dalam melakukan penindakan kepada jajarannya yang dinilai nakal.
“Perlu adanya ketegasan dari Kapolda Jatim, dan kalau perlu diberi sanksi yang berat. Jika memang terbukti seperti yang telah diberitakan oleh rekan-rekan media,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1445H, Kami (20/07/2023).
“Jangan sampai mendapatkan imet bahwa Kapolda Jatim melakukan pembiaran,” sambungnya.
Dalam penuturannya, ia berharap fenomena, khususnya persoalan di Jawa Timur yang menjadi viral dan dikonsumsi publik ini, jadi atensi Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Melalui Bidpropam.
“Jika pelaku kriminalitas terus dibiarkan lepas dan pihak kepolisian, yang diduga hanya mementingkan uang suap, Indonesia khususnya diwilayah Jawa Timur bisa menjadi wilayah darurat kriminalitas,” pungkasnya. (Bersambung).
Gresik,ORBITNews Upaya Kapolri, Jendral Listyo Sigit dalam memperbaiki citra Polri dimata masyarakat, kembali harus tersendat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut, dikarenakan adanya ingkar komitmen yang diduga dilakukan oleh jajarannya.
Adapun komitmen pihak Kepolisian yang dilanggar yakni, memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Dimana, di Polres Gresik, tepatnya di Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrimnya, diduga melepaskan seorang penadah barang hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi dari narasumber, pada tanggal 27 Mei 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pencuri dan penadah palet plastik di are Romokalisari. Adapun, penadah yang ditangkap yakni berinisial P warga asli Sampang.
“Sekitar 3 hari, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, setelah disidik oleh penyidik yang namanya Wijayanto Hadi, P sudah dilepaskan. Itu keluarga mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Masih berdasarkan informasi narasumber, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa palet plastik dan mobil pick up untuk mengangkut palet plastik tersebut.
“Setelah P dibebaskan, mobilnya masih diamankan di Polres Gresik. Selang beberapa hari, baru dikembalikan kepada P,” ungkap narasumber.
Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 / Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang.
Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi Whatsapp pada hari Senin (17/07/2023) tidak menanggapinya. Sedangkan Whatsapp awak media masih dalam kondisi diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik.
Menurut informasi awak media di lapangan Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kapoles Gresik AKBP Adhitya Panji Anom alergi wartawan.
Bukankah, awak media merupakan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bersambung).
Sampang,ORBIT News Terkini, kasus yang dinilai mempermalukan citra Institusi Polri dan mencoreng nama baik Kota Sampang Madura, Jawa Timur, semboyan, Sampang Hebat Bermartabat.
Kembali terjadi dugaan pelepasan dengan imbalan uang di Satreskrim Polres Sampang seakan tidak ada hentinya. Kasus demi kasus seperti hilang ditelan bumi.
Pasalnya, beberapa hari lalu Satreskrim Polres Sampang diduga melepas dua terduga curas dengan imbalan Rp 100 Juta pada 12 Juli 2023 lalu.
Kali ini, Satreskrim Polres Sampang diduga tidak memproses DPO kasus Curanmor inisial TH warga Torjun.
Diketahui, TH melakukan dugaan curanmor di TKP Desa Jerukporot Torjun itu dengan temannya inisial IM.
IM diketahui telah diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 16 Februari 2023.
Munculnya nama TH sebagai terduga pelaku bermula dari keterangan IM ketika konferensi pers di Mapolres Sampang.
Namun, menurut informasi yang beredar diduga kuat TH tidak diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, lantaran masih sering terlihat dirumah istrinya Desa Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Beberapa hari yang lalu keluarga TH juga terlihat sempat bermediasi kepada keluarga korban untuk mengganti sepeda motor vario tahun 2017 lalu yang telah dicurinya,
Informasi yang diterima redaksi, TH tidak diproses oleh Satreskrim Polres Sampang dengan adanya dugaan imbalan fulus yang fantastis dengan sebesar Rp 30 Juta.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca ketika dikonfirmasi terkait dugaan tidak diprosesnya DPO curanmor inisial TH dengan imbalan Rp 30 Juta terkesan cuek.
Dengan santainya, perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu mengatakan, bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait tidak diprosesnya tersangka TH, apakah sudah puas dengan materi konfirmasi yang dikirimkan yang bertujuan untuk keberimbangan berita yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Lambemu (mulutmu.red) sudah puas ta,” jawab AKP Sukaca saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/2023) siang. Bersambung.
ORBIT News//Sampang, – Polisi adalah alat negara yang bertugas memberikan pengamanan, pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat. Sudah selayaknya polisi dapat menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dari segala gangguan, terutama dari para pelaku kejahatan.
Ketegasan dan gerak cepat pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan sangat diperlukan, terutama para pelaku 3C (curat, curas dan curanmor) yang benar – benar membuat masyarakat resah, bahkan tidak menutup kemungkinan membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun sayang, beredar informasi yang tidak sedap terjadi di Satreskrim Polres Sampang. Dimana, setelah berhasil menangkap pelaku Curas atau Pencurian Dengan Kekerasan dengan pelaku berinisial I dan S.
Menurut keterangan narasumber, pelaku yang berinisial I dan S merupakan warga Desa Rongdalem, Kec. Omben, Kab. Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap pada tanggal 12 Juni 2023, malah dilepaskan kembali pada 14 Juli 2023.
Korban yang melapor mendapatkan nomor laporan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.
Lepasnya kedua pelaku curas atau yang sering dikenal dengan pelaku 365 itu, diduga adanya permainan uang yng cukup fantastis yakni, sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit I /Pidum (Pidanan Umum) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Rendra melalui pesan Whatsapp di No. 852365xxxxx untuk konfirmasi, namun tidak ada tanggapan.
Sejurus dengan Kanit 1, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di No. 0822303xxxxx, juga seakan enggan menanggapinya.
Selain Kanit 1 dan Kasat Reskrim, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro yang melalui pesan Whatsapp di No. 0813415xxxxx. Namun, perwira dengan 2 melati di pundaknya itu, turut enggan menanggapi.
Entah mengapa pejabat terkait seolah tidak mau memberikan penjelasan tentang informasi yang beredar. Dimana, informasi tersebut, dapat merusak citra polri di mata masyarakat dan dapat membuat masyarakat semakin ketakutan.
Bangkalan,ORBIT News Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan pelepasan tiga tersangka pencurian Handphone dan Penadahnya. Awak media mencoba menghubungi Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Namun, usaha awak media untuk meminta keterangan dari Kapolres Bangkalan tidak mendapatkan respon sama sekali dari orang nomor 1 di Polres Bangkalan. Meskipun, chat Whatsapp sang Kapolres centang 2. Yang berarti chat tersebut, masuk dalam ponsel Kapolres.
Tentu sangat disayangkan, hal ini, tidak dengan amanat yang pernah disampaikan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit. Dimana, beliau pernah memberi amanat agar pejabat kepolisian, merespon setiap konfirmasi dari wartawan.
Diberitakan sebelumnya di Metroposnews.id, dari keterangan sumber media ini, ketiga tersangka Faisol dan Kawan-kawan dilepas setelah adanya transaksional. Dari saudara Mamang dengan pihak oknum Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan.
“Jadi melepas para tersangka itu. Sebesar diduga adanya imbalan Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah,” ujar sumber informasi yang mewanti-wanti tidak mau namanya dipublikasikan, kepada media Metroposnews.id, Sabtu (08/07/23).
Untuk memastikan informasi yang didapat awak media supaya berita ini menjadi berimbang mencoba menghubungi Kanit Reskrim dan Kapolsek Tanah Merah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Ipda Rizal saat dikonfirmasi media ini, siap pak, mohon maaf, saya masih di rumah ada tahlil.
“Npuntene, saya lagi di Surabaya pak, siap pak, saya sampaikan ke pimpinan, ya pak,” ujarnya singkat melalui Via seluler, Sabtu (08/07/23).
Secara terpisah, Kapolsek Tanah Merah AKP Eko, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjawab, saya masih antar saudara nikahan pak, kalau ingin ketemu saya perwakilan saja.
“Besok iya, kalau ingin ketemu saya, nunggu saya sudah balik dari Madiun, ketemu di dekat-dekat Suramadu aja. Ketemu aja lho mas, biar sekalian kenal sama jenengan (anda). Tapi besok ya mas,” ujarnya, Sabtu (08/07/23). Bersambung.
Gresik,ORBIT News || menindak lanjuti terkait intimidasi gerombolan bak preman yang tergabung di KWG pada Kamis 15/6/23 terkait salah satu wartawan yang konfirmasi ke UPT SDN 43 Pongangan terkait temuan penyelewengan dana BOS.
namun hal tak terduga di alami oleh Mario salah satu wartawan saat konfirmasi di sekolah tersebut, di sana Mario di datangi oleh gerombolan wartawan yang tergabung di KWG dan mengintimidasinya agar tidak melakukan haknya sebagai jurnalis
Dengan adanya perbuatan yang di anggap tidak menyenangkan ke salah satu wartawan saat konfirmasi, seluruh wartawan independen ( tidak tergabung di komunitas apa pun ) melakukan gerakan untuk membantu Mario salah satu wartawan yang mendapatkan intimidasi dari gerombolan wartawan yang mengatasnamakan KWG tersebut
Langkah awal beberapa media independen mendatangi ke Polsek Manyar untuk menanyakan kejadian yang menimpah ke teman sesama kuli tinta, di Polsek Manyar awak media di sambut oleh kepolsek AKP Borowindu dan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar
Dari pertemuan tersebut Kapolsek Manyar menyampaikan bahwasannya untuk kejadian yang menimpa Mario pihaknya tidak tau dan tidak ada laporan terkait kejadian tersebut
Kapolsek Manyar menyampaikan bahwasannya pihaknya tetap berusaha menjadi mitra baik kepada teman – teman wartawan dan tetap bekerja sinergi dengan awak media
” Kita sudah komitmen untuk menjadi mitra baik dengan teman – teman media, dan tetap sinergi dalam bekerja atau menjalankan tugas di lapangan ” ungkap Kapolsek Manyar saat di temui beberapa awak media pada Jum’at (16/6/23).
Kepolsek Manyar juga menambahkan dirinya siap menjadi mediator antara kepala sekolah UPT SDN 43 Pongangan dengan beberapa media yang datang ke Polsek Manyar saat itu
Awak media berharap dengan kejadian ini pihak atau penegak hukum bertindak tegas kepada gerombolan oknum wartawan yang tergabung di komunitas KWG terkait perbuatan tidak menyenangkan kepada Mario wartawan korban intimidasi oknum gerombolan wartawan KWG
ARIS GUNAWAN salah satu petinggi LSM FPSR yang juga datang pada saat itu berteriak kepada awak media bahwasannya dirinya siap untuk mengawal kasus intimidasi yang di lakukan oknum gerombolan wartawan
” Saya Aris Gunawan akan mengawal kasus ini sampai kemana pun, saya sudah muak dengan ulah gerombolan oknum yang menjadi beking semua instansi di Gresik ” teriak Aris.
Aris Gunawan juga berharap agar Mario beserta pimpinan redaksinya untuk melaporkan ke pihak berwajib terkait kejadian yang menimpanya dan berharap gerombolan yang melakukan intimidasi tersebut di bubarkan karena sudah tidak sesuai SOP.(Team)
Surabaya,Orbit-News.Sudah tiga bulan lebih pelaporang pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.
Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.
Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.
“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).
Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.
“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.
“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)
ORBIT News//Surabaya, – Semakin merebaknya warung – warung penjual minuman keras (Miras) disertai dengan adanya perempuan pemandu lagu di area wisata Jurang Kuping Surabaya, diduga terjadi karena kurang tegasnya aparat yang ada di wilayah Kecamatan Pakal.
Selain kurang tegasnya aparat setempat, dilansir dari berbagai sumber, kuat dugaan warung – warung tersebut tidak memiliki ijin, namun tetap bebas beroperasi karena adanya beking.
Wisata Jurang Kuping sendiri sudah bermetamorfosa, dari tempat wisata untuk memancing berubah menjadi tempat wisata bagi kaum pemabuk yang ditemani oleh kaum hawa dengan dalih melepaskan penat.
Sungguh sangat ironis sekali, selain berada di tempat wisata, warung – warung penjual miras dan menyediakan perempuan pemandu lagu tersebut, sangat dengan dilingkungan masyarakat. Tentunya, kegiatan mereka, dapat meluluh lantakkan cara berpikir generasi muda di area tersebut.
Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma terkesan bingung saat dikonfirmasi terkait maraknya warung – warung penjual miras yang menyediakan perempuan pemandu lagu di Wisata Jurang Kuping.
“Razia, untuk razia kami harus persiapkan dulu mas. Karena itukan, akan dijadikan wahana. Jadi harus disosialisasikan dulu. Saya sendiri disini (Kecamatan Pakal) baru 6 bulan. Jadi butuh dilakukan sosialisasi, pendekatan dan ketemu dengan pihak – pihak disana. Kita sudah ada perencanaan untuk dijadikan tempat wahan dan taman safari sekaligus,” ucapnya.
Namun sayang, dari pembicaraan atau konfirmasi dengan Camat Pakal, beliau seolah – olah enggan untuk melakukan tindakan tegas terhadap warung – warung maksiat tersebut dengan alibi kearifan lokal yang ada di Wisata Jurang Kuping tersebut.
“Bukan razia ya. Lebih tepatnya kita lakukan sosialisasi. Kan harus ditata. Kearifan lokal disana harus kita teladani. Karena kearifan lokal disitu harus dijunjung tinggi. Disana, kan ada paguyubannya, jadi disosialisasikan,” pungkasnya.
Apa yang disampaikan oleh Camat Pakal, Deddy Sjahrial terkait kearifan lokal, tentunya sangat bertolak belakang dengan kearifan lokal Bangsa Indonesia. Dimana, kearifan lokal Bangsa Indonesia sangat menjungkung tinggi adat istiadat, etika dan menjaga norma masyarakat serta norma agama.
Apakah yang dimaksud dengan kearifan lokal Wisata Jurang Kuping yakni, menjadi tempat menenggak minuman keras disertai ditemani perempuan pemandu lagu. Sungguh sangat ironi, kearifan lokal yang seharusnya menjadikan manusia lebih baik, dijadikan tameng untuk berbuat maksiat.
ORBIT News//Gresik Aji mumpung. Arti dari kosa kata tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah pemanfaatan situasi dan kondisi untuk kepentingan diri sendiri selagi memegang jabatan yang memungkinkan adanya peluang untuk hal itu. Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan, aji mumpung tersebut pantas disematkan kepada KWG. Namun, Aris tidak menyebutkan dengan detail apa kepanjangan dari akronim KWG.
“Yang pasti, KWG merupakan organisasi berlokasi di Kabupaten Gresik, dan dana pemeliharaan kantornya sekarang dianggarkan dari APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2023,” jelas Aris Gunawan, saat ditanya oleh beberapa wartawan dalam acara coffee break, pada Minggu pagi (28/5/2023).
Dari penjelasan Aris Gunawan, bahwa pagu anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Gresik melalui Sekda Gresik untuk pemeliharaan kantor KWG sebesar Rp 185.000.000. Dari nilai anggaran tersebut, saat kontrak, turun menjadi Rp.184.999.999.
Pelaksana pekerjaan pemeliharaan kantor KWG tersebut ialah CV GM, yang beramat kantor di Jalan Ikan Kerapu Timur V no. 14 BP. Kulon, Kabupaten Gresik. Aris menyebutkan, Direktur CV GM ialah Quffal, asal Dusun Batu Sendi, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
“CV GM didirikan pada 7 Juni 2017 berdasarkan akta pendiriannya oleh notaris Roma Panjaitan, SH. Pekerjaan pemeliharaan kantor KWG itu melalui pengadaan langsung pada 10 Mei 2023. Ada 2 badan usaha yang ikut serta, satunya lagi ialah CV RJ. Namun yang ditunjuk untuk mengerjakan ialah CV GM,” jelas Aris.
Aris menduga, ada persekongkolan dalam proses pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan kantor KWG. Dugaan itu menguat saat LSM FPSR menemukan, alamat Direktur CV GM dan Direktur CV RJ, yaitu Halili, berada dalam satu kecamatan di Sangkapura, Pulau Bawean.
“Alamat Direktur CV RJ di Dusun Daun Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura. Dan alamat kantor CV RJ memakai alamat punya komanditer-nya, yaitu Herzul Manal. Alamat kantornya di jalan Jaksa Agung Suprapto 6-F/3 Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik,” kata Aris.
“Quffal selaku Direktur CV GM dan Halili selaku Direktur CV RJ, sama-sama berasal dari Kecamatan Sangkapura. Perusahaan keduanya ikut serta dalam proses pengadaan pemeliharaan kantor KWG, meski yang ditunjuk sebagai pelaksana ialah CV GM. Tapi kuat dugaan, ada persekongkolan. Untuk itu, kami harap Kejari Gresik atau Tipikor Gresik, jangan segan memproses hukum jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pekerjaan ini. Semisal ada dugaan gratifikasi supaya bisa mendapatkan pekerjaan,” tegas Aris.
Aris heran tentang urgensi Pemkab Gresik untuk pemeliharaan kantor KWG. Padahal, kata Aris, masih hanyak sarana dan prasarana termasuk jalan dan gedung sekolah yang butuh perbaikan, dan sangat mendesak.
“Ini kok malah kantor KWG yang dapat alokasi anggaran pemeliharaan. Mana urgensinya?,” tanya Aris Heran.
Maka dari itu, Aria berharap Pemkab Gresik, baik Bupati Gresik atau paling tidak Humas Pemkab Gresik bisa menjelaskan terkait itu. (Red)
Batang, orbitnews – Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang yang hadir sebagai saksi menjelaskan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada 7 ban truk yang dijual, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Andy menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya, yakni untuk judi online.
Andy menuturkan, pihaknya sebenarnya kasihan dengan terdakwa, namun ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan sopir-sopir yang lain. (Ark)
ORBIT News//Mojikeeto.Di sinyalir ada pro kontra terkait aliran dana pembiayaan pergerakan yang di kendalikan oleh Hadipurwanto“Cara kita berbagi ya seperti biasanya, kami memberikan penghargaan kepada jurnalis. Harapannya melalui forum ACI ini, kami juga bisa memberikan penghargaan kepada aktifis dan relawan,” harap Hadi Purwanto.
Kedepannya, lanjut Hadi, pihaknya akan mengadakan pelatihan jurnalistik agar tulisan jurnalis semakin bagus dan aktifis serta relawan juga bisa menulis.
“Selain itu juga bakal ada pelatihan paralegal. Semua pelatihan tersebut gratis ya. Jadi kita saling bersinergi untuk kebaikan bersama. Niat saya murni untuk kebaikan Mojokerto, tanpa ada muatan politik,” tandas Hadi Purwanto.
Masih kata Hadi, silahkan yang ingin bergabung dengan forum ACI, bisa menghubungi Mas Jayak Mardiansyah atau Mas Karno ataupun Mas Udin untuk pendaftaran anggota.
“Nanti untuk kepengurusan yang namanya bakal didaftarkan di Kemenkumham di Organisasi ACI bakal ada seleksi batin dari saya agar tidak ada kudeta. Yang jelas nanti calon pengurus akan saya undang dan akan kita rumuskan bersama strategi forum ACI kedepannya,” terang Hadi Purwanto.
Sapto Utomo saat memberikan sambutan Pembina ACI, Sapto Utomo menambahkan, semoga ACI yang lahir di bulan Ramadan ini mendapat kebe keberkahan.
“Kalau dulu di TVRI ada program Aku Cinta Indonesia, nah hari ini diaktualisasikan dengan lahirnya forum ACI. Teruslah berdiri tegak lurus membela masyarakat. Selamat atas lahirnya ACI, semoga dengan kelahiran ACI ini bisa amanah dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat secara luas,” pesan Sosok yg sering disapa Bung Utomo ini.
ORBIT News//Gresik Suasana di Desa Guranganyar, Kecamantan Cerme, Kabupaten Gresik, belakangan ini kurang tenteram. Pasalnya, diduga karena upaya pembebasan yang dilakukan oleh mantan kades terhadap pelaku tawuran antar perguruan silat di wilayahnya setahun yang lalu,pada saat itu mantan Kades Guranganyar lah yang menskenario pengkondisian sampe di tetapkan harga yang tidak masuk akal di tarif ke keluarga tesangka.terkesan ada unsur pemerasan ke warga nya,hingga berujung pelaporan.
Akibat laporan tersebut, salah satu warga yang anaknya tersangkut kasus tawuran beberapa waktu lalu dipanggil oleh Polsek Cerme untuk dimintai keterangan lantaran dituduh melakukan penggelapan uang yang diminta oleh mantan Kades waktu pelepasan pelaku dulu.
Merasa tidak bersalah, AG, warga Dusun Dalean membalas tindakan mantan Kades Guranganyar ini juga dengan pengaduan ke Polres Gresik, Senin (17/4/2023) namun pengaduan tersebut ditolak oleh Unit Satreskrim Polres Gresik, tidak diketahui alasan mengenai ditolaknya pelaporan tersebut, namun pihak AG berencana akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim.
“Kita akan ke Polda, meski Satreskrim polres Gresik menolak laporan, kita akan ke Polda,” ungkap AG saat ditemui awak media.
AG menceritakan awal persoalan aksi saling lapor tersebut karena perkara AG yang meminta kwitansi untuk pembayaran uang sebesar Rp.30 juta yang ditalangi mantan Kades saat melakukan pembebasan anaknya di kasus tawuran dulu.
“Begini mas, awalnya saya bayar hutang terus saya minta kuitansi, agar tidak lupa d kemudian hari nya,pada tanggal 2 bulan April 2023 sekitar pukul 3 sore, eh kok malah ada surat panggilan di polsek cerme.” jelasnya.
Keluarga AG pun kaget karena didalam surat panggilan tersebut, adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang sebesar Rp 30.500.00 sebagai mana di maksud dalam pasal 372 KUHP.
AG menambahkan, sebelum adanya surat panggilan dari Polsek Cerme, mantan Kades Gurangnyar melontarkan kata-kata pedas kepada Dirinya,
“buat apa minta kwitansi cak, apa pean punya niat lapor ta kok pakai kuitansi,” ketus mantan Kades.
Tidak berselang lama, istri dari mantan Kades pun ikut bicara dengan nada tinggi seakan menantang AG, “pean lapor cak pean golek oh pengacara seng larang pisan tak jagani duwit nok kamar 300jt lek kurang tak dolno tanah lak wes cukup,” ketus Mantan kades.
AG mengaku mendapat surat panggilan pada tanggal 02 April 2023.
“Kurang lebih pukul 21:00 wib saya mendapatkan surat pangilan dari polsek cerme , terus senin tanggal 3 april saya dan dengan saudara saya datang lagi ketempat mantan Kades Gurangnyar untuk membayar atau niat untuk melunasi asal di kasih surat kuitansi tanda pelunasan, agar saudara saya mau meminjami kekurangan uangnya,” pungkas AG.
ORBIT News// MOJOKERTO Ketua umum Hadi Purwanto ST, SH Lembaga kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia mengeluarkan surat terbuka dengan Nomor: 253/BRI/HKM/lV/2023, tertanggal 4 April 2023. Surat terbuka itu kemungkinan dugaan KKN pembelanjaan dana BOS yang terjadi di sekolah Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Mojokerto dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Surat pembatalan Audiensi dengan Bupati Mojokerto ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum (LKH) dan Kebijakan Publik Baracuda Indonesia Hadi Purwanto ST, SH pada acara buka puasa bersama di kantor Barracuda jalan Banjarsari, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (5/4/23) sore.
Adapun alasan pembatalan kegiatan audensi tersebut adalah sebagai berikut : a. Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, kerinduan dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto; B. Demi menjaga hubungan antara organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia yang selama ini berjalan dengan baik; C. Demi menghindari terjadinya potensi “Konflik Sosial” yang kemungkinan besar terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja ingin memprotes, menyebarkan kebencian dan kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia; D. Demi memberikan kesempatan kepada saudara Kami yaitu organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto.
Inti dari surat terbuka Barracuda Indonesia masih tetap menuntut Bupati memberikan arahan serta teguran atau sanksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si agar tidak terjadi lagi upaya mereset Email atau akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS ataupun perbuatan-perbuatan yang sangat merugikan dunia pendidikan.
Namun sayangnya, Ludfi Ariyono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto malah membenturkan Barracuda dengan ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto. Hal itu terbukti dengan adanya unras di tempat, jam dan hari yang sama dengan rencana audiensi kami yang telah menjadwalkan terlebih dahulu,” ungkap Hadi Gerung sapaan akrabnya, Rabu (5/4/23).
Menurut Hadi, setelah mereset Email atau akun Kepala Sekolah berakibat Kepala Sekolah tidak bisa login dan harus mendatangi kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dilakukan pengarahan dan pengaturan untuk memilih rekanan tertentu untuk membelanjakan dana BOS.
“Dugaan KKN yang dilakukan oknum Dispendik Kabupaten Mojokerto yang menjadi atensi Barracuda,” jelas Hadi Gerung.
Tuntutan kedua agar menonjobkan dan memberikan sanksi tegas kepada Mujiati selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara mulai dari buku LKS, seragam sekolah maupun sekarang ini dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menilainya.
“Dan yang ketiga Rabitha Islamy sebagai operator juga harus diberikan sanksi yang tegas,” tegas Hadi Gerung.
Di samping atas saran dan masukan dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto.
“Kami lebih mengendapkan dialog, makanya kami meminta untuk audiensi bukan mengerahkan massa dalam melakukan kontrol kebijakan pemerintah, sekali lagi saya tegaskan, Barracuda bukannya tidak berani dengan Pemuda Pancasila, kami hanya takut kepada Allah. Kami merupakan lembaga yang santun dan bermartabat yang menghormati saran-saran dari Kepolisian maupun Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto untuk membatalkan audiensi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” Pungkas Hadi Gerung.(Lut)
ORBIT News//.Surabaya, – Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan kerahmatan. Seluruh umat muslim didunia, salah satunya di Indonesia, berlomba – lomba memupuk kebaikan agar mendapatkan rahmat dan safaat dari Allah SWT.
Seperti yang dilakukan oleh personel media Metroposnews.id dengan membagikan takjil kepada pengendara yang masih berada di jalan, terutama yang melintas dijalan Kalianak Surabaya, tepatnya di depan Polsek Krembangan.
Sutamtomo selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) media Metroposnews.id melalui wakilnya, Syamsul Arifin menyampaikan pembagian takjil tersebut memang sudah lama direncanakan untuk mengisi bulan ramadhan.
“Alhamdulillah, akhirnya acara yang sudah kita rencanakan, dapat terlaksana dengan aman, lancar dan kondusif. Apa yang kita bagikan memang tidak seberapa. Hanya untuk membatalkan pengendara yang hendak berbuka puasa,” jelasnya.
Gud – Gud atau Ogud sapaan lekat Syamsul Arifin sangat bersyukur, dimana, medianya dapat sedikit membantu masyarakat yang tengah berpuasa di bulan rramadhan. Ia berharap, kegiatan semacam ini, dapat terus dilaksanakan dikemudian hari.
“Tidak hanya di bulan ramadhan saja. Semua kita semua dapat bermanfaat bagi orang lain disetiap waktu. Dan semoga apa yang kami berikan kali ini, dapat berkenan bagi yang menerimanya,” ungkapnya.
“Saya pribadi ataupun pimpinan, selalu memberikan wejangan /nasehat kepada rekan – rekan yang lain agar selalu bermanfaat bagi masyarakat. Selain kegiatan berbagi takjil ini, kita juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” pungkasnya. (Redaksi)
ORBIT News//[PRESS RELEASE] Jakarta Selatan, 15 April 2023 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI] membacakan putusan nomor 20/PUU-XXI/2023 pada hari Jum’at Kliwon, yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI untuk seluruhnya. Uji materiil ini diajukan oleh klien Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari SITOMGUM Law Firm.
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi klien Hartono dan SITOMGUM Law Firm pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya; karena mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku.
“Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, ujar Singgih Tomi Gumilang, Managing Partner SITOMGUM Law Firm.
Kami berharap, putusan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Terima kasih.
(Mas)
Salam keadilan! Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Managing Partner SITOMGUM Law Firm 0818686420
ORBIT News//Gresik- Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan Satreskrim Polres gresik melepaskan dua orang tersangka bandar dadu di wilayah wadeng gresik dengan tebusan Rp. 100.000.000.Awak media mencoba menghubungi Kapolres gresik,melalui Kasatreskrim Polres gresik angkat bicara.
Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.Beliau mengatakan, orang yang berinisial R dan K dibawa ke Polres gresik guna dimintai keterangan.
“Kita memang membawa R dan K untuk dimintai keterangan terkait bandar dadu tersebut. Adapun tujuannya untuk mendapatkan informasi terkait pengedarnya,” jelas Kasatreskrim AKP Aldhino.Prima Wirdham
Ia menambahkan, dirinya bersama anggota nya ingin memberantas penyakit masyarakat guna membersihkan Kabupaten gresik dari apapun bentuk judi. tentunya berbahaya bagi masyarakat.
Maka dari itu, keterangan dari R dan K ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat Kabupaten gresik,” lanjutnya.
AKP Aldhino Prima Wirdham berharap, masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi sekecil apapun itu ke polisi.
” Kita semua harus bahu membahu dalam memberantas segala bentuk judi. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa, R dan K hanya dimintai keterangan guna mengungkap jaringan judi di wilayah gresik,” pungkasnya.. (Red)
SURABAYA KOTA-Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya. Yang Dipimpin oleh Kapolsek Genteng Kompol ANDHIKA M.LUBIS S.I.K ,
Bersama Camat Genteng Opsnal Unit Kanit Reskrim Satpol PP kelurahan genteng Piket Puspa, Polsek Genteng telah mengamankan 11 Muda Mudi dijalan Jagalan 5 Peneleh Surabaya Usai Pesta Minuman Keras di saat Bulan Suci Ramadhan Minggu .( 02-04-2023 ) pukul 01.00 wib.
Dalam Oprasi Pekat Semeru di bulan suci Ramadhan Jajaran Polsek Genteng Giat melakukan jaga keamanan di kecamatan Genteng dengan keliling untuk selalu memantau wilayahnya dari tindak kriminal. ” Ungkapnya.
Oprasi tadi pagi membuahkan hasil mengamankan pesta miras di jalan jagalan peneleh dan turut juga di amankan 11 muda mudi pesta miras untuk menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Dari laporan warga pun langsung di respon dan di tindak lanjuti oleh jajaran Polsek Genteng atas beberapa muda mudi yang pesta miras, Dalam Operasi Gabungan 3 Pilar Polsek, Kecamatan Genteng serta Polrestabes Surabaya, demi keamanan menjaga kota surabaya dalam Bulan Ramadhan Jagan sampai terjadi gesek dari antar pemuda Kapolsek Genteng A. M. Lubis. ” Jelasnya. Diva
ORBIT Newa//Kediri, – Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan Satresnarkoba Polres Kediri melepaskan seorang tersangka pengguna obat keras dan berbahaya jenis Pil Double L dengan tebusan Rp. 10.000.000. Awak media mencoba menghubungi Kapolres Kediri, Kasat Narkoba Polres Kediri angkat bicara.
Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Beliau mengatakan, orang yang berinisial F dibawa ke Polres Kediri guna dimintai keterangan.
“Kita memang membawa F untuk dimintai keterangan asal muasal Pil Diuble L tersebut. Adapun tujuannya untuk mendapatkan informasi terkait pengedarnya,” jelas Kasat Narkoba AKP Roni Robi.
Ia menambahkan, dirinya bersama ingin menangkap pengedarnya guna membersihkan Kabupaten Kediri dari peredaran narkoba dan juga obat keras yang tentunya berbahaya bagi masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan pengedar Pil Double L juga mengedarkan narkoba. Maka dari itu, keterangan dari F ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat Kabupaten Kediri,” lanjutnya.
AKP Roni Robi berharap, masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan juga Pil Double L dengan memberikan informasi sekecil apapun itu.
” Kita semua harus bahu membahu dalam memberantas narkoba dan obat keras. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa, F hanya dimintai keterangan guna mengungkap jaringan narkoba dan Pil Double L,” pungkasnya.. team
orbit news. || Nganjuk– Selasa (28/3/20230) Polres Nganjuk berhasil menagkap pria asal Bandar Kedungmulyo, Jombang inisial SR (27) atas dugaan mengedarkan pil Koplo.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, SR (27) kedapatan membawa 5 plastik klip berisi pil Koplo masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan pihaknya telah menangkap SR (27) dan menyita barang bukti pil Koplo yang akan diedarkan di wilayah kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Menurut AKP Joko Santoso, SR (27) merupakan pengedar dari jaringan luar kota nganjuk dan merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam operasi Pekat Semeru 2023.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk, ” ucap AKP Joko Santoso.
Atas perbuatannya, selanjutnya SR (27) dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rud)
Bagi masyasrakat Jember yang hendak melakukan ganti oli dan juga melakukan service motornya, agar lebih berhati-hati dan lebih teliti.
Hal ini setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart (onderdil) motor di salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Jember.
Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan SIK. SH, mengatakan terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.
Namun saat sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya.
Setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.
“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,”kata AKBP Hery Selasa (28/3).
Kapolres Jember mengaku jika oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.
Menurutnya selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.
“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,”kata AKBP Hery.
Untuk oli palsu, lanjut AKBP Hery tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.
Kapolres Jember ini juga menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu.
Dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada.
Dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.
Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.
“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.
Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (Rud)
Pengungkapan sejumlah kasus terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan pada tahun 2023 ini.
Ada 47 kasus kriminalitas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan selama Trimester pertama di tahun 2023.
Dari 47 Kasus tersebut yakni Curanmor, curas, curat, curbis, perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam, Polres Bangkalan menahan 58 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers ungkap kasus kriminal, narkotika, dan miras selama kurun waktu Januari hingga Maret 2023, Jumat (24/3) pekan lalu.
Pengungkapan tersebut termasuk kasus perlindungan anak yakni mengungkap kasus pengeroyokan seorang santri hingga tewas di Desa Campor, Kecamatan Geger.
“Polres Bangkalan sebelumnya telah menahan 9 tersangka, dengan 4 diantaranya dibawah umur, saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut,” beber AKBP Wiwit dihadapan awak media.
Untuk jenis narkotika dan obat obatan terlarang lainnya, selama Trimester pertama tahun 2023, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 54 tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap.
“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh Satrenarkoba Polres Bangkalan yakni sabu-sabu seberat 134,74 gram. Ganja seberat 2,40 gram dan 5 batang. ada 18 pengedar dan 36 orang pemakai,” lanjut AKBP Wiwit.
Tak hanya narkotika, dan kriminal saja, Polres Bangkalan juga merilis miras yang telah diamankan oleh Sat Samapta. Setidaknya, sejak Januari hingga Maret 2023 telah ada 234 botol miras yang diamankan oleh petugas.
“Ada 234 miras yang telah kita sita dan akan kita hancurkan. Rinciannya yakni 167 miras botol plastik, 42 miras botol kaca, dan 25 miras botol kaca ukuran kecil,” tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.
AKBP Wiwit berharap jika kondusifitas di kabupaten Bangkalan akan tetap terjaga di Bulan Ramadhan, dengan cara pengungkapan kasus akan terus dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bangkalan. (Rud)
Orbit news. || LAMONGAN.28 Maret 2023 – Dalam operasi Cipta Kondisi Operasi Pekat Semeru 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah hukum setempat, Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras).
Miras jenis arak yang diangkut menggunakan mobil pikap tersebut diketahui dikirim dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sekitar pukul 02.30 sampai dengan 03.10 WIB, Senin (27/3/2023).
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pengungkapan pengiriman miras tersebut saat petugas melaksanakan patroli sahur.
“Iya, polisi menggagalkan pengiriman ratusan liter miras dari Grobokan Jawa Tengah, saat menggelar kring serse melalui patroli sahur,” ujar Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).
Ipda Anton menjelaskan, bermula saat Kanit Reskrim beserta Kanit Samapta Aiptu Siswanto dan anggota piket jaga Polsek Glagah Aipda Edy serta Aipda Haris menjalankan kring serse melalui patroli sahur sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan pukul 03.10 WIB.
Saat menjalankan kring serse itu,kata Ipda Anton, para petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernopol B-4967-BAW, yang berhenti secara mencurigakan di pinggir jalan PUK Jalan Raya Soko menuju Gresik, tepatnya di depan warung W 49 Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Atas informasi yang diterima, akhirnya petugas segera mengecek ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pikap dengan muatan 20 sak arak di lokasi.
“Per sak itu berisi 25 botol yang tiap botolnya berisi 1.500 ml. Selanjutnya ada tiga orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan ke Polsek Glagah,” terang Ipda Anton.
Ketiga orang yang diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan itu adalah AD (36),warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah, NAS (28) dan CM (24), yang sama-sama warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.
Diungkapkan Ipda Anton, mereka juga mengaku telah mendapatkan miras jenis arak tersebut dari pria bernama D (35) yang juga berasal dari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
“Ratusan liter arak itu dikirim lewat jalan darat menuju Gresik yang rencananya akan dijual ke seorang perempuan dengan harga Rp50 ribu per botol. Sehingga totalnya Rp25 juta. Akan tetapi sebelum transaksi mereka telah diamankan oleh petugas ke Polsek Glagah,” papar Ipda Anton.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Anton menegaskan jika kasus ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Lamongan.
“Semua ini dilakukuan atas dasar Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkas Ipda Anton. (Rud)
Polsek Tambaksari – Anggota Polsek Tambaksari bersama 3 Pilar Tambaksari menjaring sebanyak 32 Remaja yang melaksanakan Minum-Minuman Keras di Makam Gubeng Masjid,Minggu dini hari (26/03/2023).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si bersama 3 Pilar Tambaksari melaksanakan patroli malam untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dijalanan seperti balap liar,Kenakalan Remaja,Tawuran Antar Gengster dan Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambaksari.
Dalam Kegiatan patroli bersama 3 pilar tambaksari tersebut diamankan sebanyak 32 anak yang melaksanakan minum-minuman keras di Makam Gubeng Masjid,yang selanjutnya dibawa ke mako Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si mengatakan “Remaja yang minum-minuman keras di makam gubeng masjid ini akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan edukasi,intervensi dan penetrasi supaya tidak mengulangi perbuatan tersebut dan membuat surat pernyataan serta mengawasi anaknya agar pukul 20.00 wib anak-anak sudah di rumah., “Karena makam bukan tempat untuk minum-minuman keras dan juga ini bulan suci ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah, imbuh Kapolsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Aribayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si menambahkan ” Kami 3 Pilar Tambaksari akan terus melaksanakan Patroli guna menciptakan Situasi Yang kondusif, Sehingga warga Kecamatan Tambaksari merasa Aman,Nyaman dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta akan memberikan tindakan Tegas Terukur kepada para pelaku yang membuat resah warga masyarakat Tambaksari, Ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji. (Rud)
TANJUNG PERAK – Sebanyak 6 remaja terjaring saat jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat Patroli Keamanan dan Ketertiban Bulan Suci Ramadan (Paket Kalam Ramadan), Ahad (26/3) dini hari.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, keenam remaja asal Asemrowo tersebut hendak perang sarung di Jalan Kalianak. Namun berhasil dicegah oleh anggota Polisi yang sedang berpatroli.
“Keenam adik-adik tersebut kita amankan dan dilakukan pembinaan. Selanjutnya kita lakukan pemanggilan orang tua masing-masing. Kepada orang tua, kita imbau agar senantiasa mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” ucap AKBP Herlina.
Dalam pelaksaan Paket Kalam Ramadan ini, AKBP Herlina turun langsung memimpin patroli. Tidak sendiri, dia didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Norman Hidayat, para PJU dan anggota Polres Tanjung Perak.
AKBP Herlina menyampaikan, patroli yang dihelat mulai pukul 01.00-04.00 ini guna mengantisipasi kenakalan remaja dan kejahatan 3C (curas, curat, curanmor). Seperti misalnya, aksi main bola di jalan, tawuran antarremaja, dan kriminalitas jalanan.
Sementara itu Patroli Paket Kalam di Bulan Ramadhan ini lanjut AKBP Herlina berpola waktu yaitu Paket ngabuburit dengan pelaksanaan Patroli menjelang buka puasa. Sedangkan Paket buka puasa, patroli dilaksanakan hingga warga masyarakat melaksanakan Sholat Tarawih.
“Saat warga melaksanakan Sholat tarawih, personel berpatroli untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang sedang Tarawih,” jelas AKBP Herlina.
Untuk Paket Saur, petugas kembali melaksanakan patroli dini hari dengan sasaran titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun rute yang dilalui oleh rombongan patroli yang diikuti 3 pilar ini menyebar di kawasan hukum Polres Tanjung Perak. Yakni, mulai dari Jln. Perak Barat – Jln. Gresik – Jln Demak – Jln. Kalianak.
Kemudian rombongan patroli melanjutkan perjalanan menuju Pos Lantas Margomulyo dan putar balik kembali menuju arah Jln. Kalianak – Jln. Gresik – Jln. Palembum lalu rombongan berhenti sejenak di Jln. Rajawali melakukan pemantauan situasi.
Pukul 02.35, patroli berlanjut bmenuju Jl Kembang Jepun – Jln. Kapasan – Jln.Kenjeran – Jln. Kedung Cowek – Jln. Tambak Wedi, lalu melintasi u-turn bawah Jembatan Suramadu.
Usai isoma dan melaksanakan sahur, pukul 04.00 rombongan mulai bergerak meninggalkan Pos Lantas Suramadu kembali menuju Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pelaksanaan kegiatan apel dan patroli Paket Kalam Ramadan menjelang sahur berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Herlina. (Rud)
Orbit News. || Surabaya, 28 Maret 2023 – Mendengar Kata Buka Puasa Bersama, sudah pasti langsung membayangkan banyak menu makanan yang bisa dinikmati mulai dari aneka Ta’jil, aneka minuman Es sampai kolak pisang. Nah, langsung datang ke Yello Hotel Jemurari maka semua itu bisa didapatkan dan dinikmati sepuasnya.
Kampoeng Ramadhan Vol. V, menyajikan berbagai macam kuliner khas Indonesia, mulai ta’jil khas Ramadhan yaitu Buah Kurma dan Kolak Pisang.
Disusul dengan minuman segar seperti Es Dawet dan Es Cincau untuk melegakan tenggorokan setelah seharian berpuasa Selain itu, sebelum sampai ke hidangan utama, ada Seblak dan Mie ayam yang juga tidak boleh dilewatkan.
“Dijamin Kenyang! Masih ada Nasi Kebuli dan Nasi Biryani dengan aroma rempah yang khas, kami sajikan melimpah di Wok n Tok restaurant” ujar Elgar Gumilang, Marcomm Manager YELLO Hotel Jemursari.
Penggunaan konsep buffet dinner dikombinasikan dengan food stall yang dilengkapi dengan live cooking akan menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi tamu.
Hanya dengan Rp 108.000 nett/pax, tamu yang datang tidak hanya mendapatkan menu buka Puasa yang beragam, juga akan dimeriahkan dengan Welcoming live acoustic yang menemani para tamu.
Ada juga berbagai doorprize yaitu Sepeda Listrik, Lemari Es, Hand Phone, LED TV dan Voucher Menginap yang diundi pada akhir periode Kampoeng Ramadhan Vol. V yaitu tanggal 20 April 2023. Manfaatkan juga promo Buy 10 get 1 berlaku setiap hari melalui reservasi langsung ke hotel.
“Di bulan ramadhan yang penuh berkah, kami ingin YELLO Hotel Jemursari memberikan sajian terbaik untuk para tamu dan pengunjung sehingga mereka dapat merasakan suasana ramadhan seperti di rumah. Dari situlah mengapa kami menyebutnya Kampoeng Ramadhan.
Beragam jenis makanan dan menu takjil kami hadirkan agar momen kebersamaan saat ramadhan menjadi spesial dan terus dikenang,” Ungkap Ita Tania General Manager YELLO Hotel Jemursari Surabaya.
Khusus member Ascott Star Rewards (ASR) dapatkan harga spesial hanya Rp 98.000 nett/pax, cukup dengan Sign-Up menjadi member ASR. Untuk informasi & reservasi Telp/WA ke 031-8431999 Ingin tahu lebih banyak mengenai YELLO Hotel Jemursari, silahkan klik www.discoverasr.com & follow @yellojemursari on social media! ***
YELLO HOTEL, hotel ekonomi berbintang 3 untuk travelers yang ramah teknologi dan selalu ingin GET WIRED! Saat ini ada 6 hotel beroperasi dan 10 hotel yang sedang dibangun di Surabaya, Jakarta, Tangerang, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Bandung, Bali & Semarang. Untuk mengetahui lebih lanjut, check out www.discoverasr.com
CONTACT Elgar Gumilang Marketing Communication Manager YELLO Hotel Jemursari Surabaya Email: dna-yello-jemursari@tauzia.com ( rud/red)