Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penguna Dan Pengedar Narkoba

SURABAYA. Orbitnews. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja.

Adapun pelaku bernama Yohanes Raharjo Halim (31) warga Jl. Griya Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Jumat (28/07/2023).

Dalam hal ini Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko mengatakan bahwa,” pelaku membeli barang haram tersebut dari instagram dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’.

“Berdasarkan pengakuan Tersangka YRH mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui online di media sosial instragam dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’ yang ada di Medan dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi,” ujar Fadillah di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023) Sekitar Pukul 16:30 WIB

Fadillah menjelaskan bahwa,” ganja tersebut ia terima dalam bentuk liquid atau cair. Lalu, cairan ganja itu dimasukkan ke dalam botol liquid rokok elektrik atau vape.

Berdasarkan keterangan pelaku, ganja yang ia dapat itu berasal dari Aceh, Thailand hingga Belanda.

“Mendapat dari media online berbentuk liquid atau cairan untuk dijual kembali di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Barang Bukti (BB)

Fadillah mengungkapkan bahwa,” saat ini pihaknya masih menyelidiki proses ganja menjadi cairan atau liquid. Karena, menurutnya ini termasuk modus baru.

“Untuk proses perubahan ganja ke dalam liquid masih proses penyelidikan lebih lanjut, karena ini jenis baru. Biasanya yang kita dapatkan berupa daun tapi ini dalam bentuk liqiud,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut dari pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis barang haram ini sudah sekitar satu tahun. Dalam setiap transaksi, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp700 ribu.

“Saya dapat dari media sosial, akun dari Indonesia,” ucap Yohanes.

Tak hanya itu, Yohanes juga kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga psikotropika.

“Kita amankan dengan barang bukti 8 bungkus ganja yang berarnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 tripod liquid yang di dalamnya berisi ganja, kemudian 5 botol di dalamnya liqiud yang di dalamya berisi cairan ganja dan 32 Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil Psikotropika jenis Codein,” terang Fadillah.

Dengan demikian atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pidana paling lama 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati,” tandasnya. (Mas)

Tiga Orang Menjadi Terdakwa Kasus Pungli Sertifikat Tanah Redistribusi Desa Tambaksari Pasuruan

Pasuruan,Orbitnews.blog.Sidang perdana kasus Pungli Sertifikat Tanah Redistribusi di Desa Tambaksari, Kab. Pasuruan yang berlangsung hari ini di pengadilan Tipokor Surabaya, dengan pembacaan dakawaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (16/08/2023). Ada tiga terdakwa yang di hadirkan dalam persidangan ini yaitu Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari, Cariadi sebagai Ketua Panitia Redistribusi Tanah, dan Yuswaji dari Gema Perhutan Sosial.

Dalam agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang dalam pokok dakwaannya ketiga tersangka tersebut di di dakwa telah melakukan tindak pidana pungli dalam program sertifikat redistribusi tanah di desa tambaksari, diantara pasal dakwaannya adalah melanggar pasal 12 huruf (a) UU nomor 20 tahu 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ncaman pidana minimal 4 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara.

Seusai sidang pihak media melakukan konfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, yang menyampaikan saudra Jatmiko sebagai Kepala Desa dan saudara Cariadi sebagai ketua panitia memungut biaya sertfikat kepada penggarap tanah negara sebesar 2,8 Milyard dan baru terkumpulsekitar 1,3 milyard, menurut JPU yang menjadi persolan adalah Program Sertifikat Tanah Tesebut di biayai Negara melaui APBN pusat, bahkan Kepala Desa dan Ketua Panita juga di bayar BPN karena masuk SK BPN Kab. Pasuruan. ‘Apalagi setelah sertifikat di berikan, dua tiga hari ditarik lagi dengan berbagai alasan untuk BPHTB lah, pembayaran Pajak, kan tujuannnya agar warga melunasi pembyaran tersebut baru sertififikat di berikan, kasihan warga pengelolah yang memang berhak atas sertifikat” ungkapnya.

Sedangkan Yuswaji menurut JPU adalah Koordinator wilayah dari LSM Gema PS, Gema PS ini hadir seolah olah menjadi power dengan menunjukkan surat KSP, untuk dapat membantu panitia dan kepala desa dalam proses pensertifikatan tanah redis tersebut dan ikut menerima aliran dana dari hasil pungli tersebut.

Dalam kesempatan tersebut kuasa terdakwa mengajukan esepsi yang pada pokonya menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut kabur. Dan agenda sidang tersebut akan di lanjutkan pada tanggal 23 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi kuasa terdakwa. (Mas/Red)

Di Duga Polres Gresik Kembali Lepas Pelaku 303

Polres Gresik Diduga Kembali Lepas Pelaku Kejahatan

Gresik.Orbitnews//

Diduga Terima Suap, Satreskrim Polres Gresik Enggan Tahan Pelaku Kejahatan

DikSatreskrimonfirmasi Dugaan Pelepasan Pelaku Judi, Kasat Reskrim Polres Gresik Budek

Enggan Tanggapi Konfirmasi Wartawan, HP Kasat Reskrim Polres Gresik Diduga Soak

Percuma Punya HP, Kasat Reskrim Polres Gresik Alergi Wartawan

Unit Pidum Diduga Lepas Pelaku 303 Untuk Beli HP Kasat Reskrim

Dimana HP Kasat Reskrim Polres Gresik? Selalu Cuek Konfirmasi Dari Wartawan

Inilah Dugaan Dosa-Dosa Satreskrim Polres Gresik

Diduga HP Kasat Reskrim Masuk Gadai Sehingga Tidak Bisa Balas Konfirmasi Wartawan

Gresik, terus-terusan diterpa isu tidak sedap. Setelah adanya pemberitaan terkait adanya dugaan pelepasan penadah palet plastik, kini Polres Gresik diduga melepaskan 2 pelaku judi online Zeus.

Dari informasi yang didapat oleh awak media dari narasumber, 2 tersangka pelaku judi yakni berinisial KA dan AZ. Keduanya ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik di daerah Karangkiring pada hari Selasa (04/07/2023).

“Namun selang sehari, tepatnya pada hari Rabu (05/07/2023), kedua pelaku sudah dapat menghirup udara bebas dengan adanya dugaan penyuapan senilai Rp. 25.000.000,” terang narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu.

Untuk memastikan informasi yang didapat, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldino. Namun, hingga berita ini ditayangkan, perwira dengan 2 balok emas dipundaknya itu, seakan enggan untuk menanggapi.

Kuat dugaan, upaya menghindari konfirmasi awak media merupakan sebuah konspirasi untuk menutupi setiap kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, terutama di Unit Pidum.

Tidak salah jika masyarakat semakin tidak mempercayai pihak kepolisian, terutama Satreskrim Polres Gresik. Karena pejabatanya tidak bersedia memberikan keterangan agar informasi yang diterima masyarakat dapat berimbang.

Tidak hanya sekali ini, para pejabat Polres Gresik alergi terhadap awak media. Kuat dugaan mereka (pejabat Polres Gresik) merasa mempunyai koneksi yang kuat sehingga meskipun ada dugaan menerima suap, tetap merasa aman dan nyaman serta terkesan acuh tak acuh. (Redaksi)

Terkait Viralnya Pemberitaan Atas Dugaan Pelepasan,Pihak Polres Sampang Ahirnya Buka Suara

Orbitnews//Sampang.Pihak Polres Sampang mengaku bahwa penangguhan tersebut, atas permohonan dua tersangka melalui keluarganya. Dasar yang menjadi penangguhan tersebut adalah laporan telah dicabut oleh pelapornya.

“Jadi mereka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi ketentuan yang telah kami berikan,”ungkap Ipda Sujianto, SH selaku Humas mewakili Kapolres AKBP. Siswantoro, Jumat (21/7/2023).

Terkait perkara kedua tersangka tersebut proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Akan tetapi terkait masalah uang yang seratus juta, pihak Polres Sampang memastikan tidak ada. Bahkan, pihak penyidik sendiri memastikan hal tersebut tidak benar.

Terkait hal tersebut, sayangnya berdasarkan narasumber yang mewanti-wanti tak mau disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa adanya pembayaran sebagai jaminan yang diduga sebagai pelepasan. “Iya mas, bayar seratus tiga puluh juta. Bahkan harus rela jual sawah,” ujar narasumber kepada awak media ini, Jum’at (21/07/23).

Sedangkan untuk penangguhan penahanan, berdasarkan narasumber lain mengatakan, bahwa tidak ada yang namanya penangguhan.

“Tidak ada pengajuan penangguhan pak, setau saya ya dilepas setelah ada pembayaran,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya terdapat viralnya pemberitaan atas dugaan pelepasan tersangka Curas yang diduga telah dilakukan oleh oknum Polres Sampang. Namun bukannya mendapatkan klarifikasi, namun pihak Polres melalui Kasatreskrim bernama AKP Sukaca malah membuat statemen yang dianggap kurang pantas. “Lambemu (mulutmu) sudah puas tah,” ujar AKP Sukaca melalui nomor WhatsAppnya yang berhasil di schrensort oleh media ini.

Namun yang menjadi pertanyaan publik, kenapa pihak Polres Sampang memberikan klarifikasi setelah berita sudah viral. Dan terkesan masih ada yang telah ditutup-tutupi.

Red

Viral..Pemberitaan Pelepasan Di Wilayah Jatim,Garrad Minta Kapolri Turun Tangan

Surabaya,-ORBIT News
Semenjak tongkat kepemimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikomandoi Irjen Pol Toni Harmanto, mencuat oknum petugas kepolisian yang diketahui menyalah gunakan jabatan, dimana banyaknya laporan atas dugaan pelepasan terhadap para pelaku tindak kriminali di Kota maupun di Daerah.

Seperti halnya baru-baru ini, viral diberitakan di beberapa media online dan cetak khususnya di wilayah Jawa Timur.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, terkait petugas Satreskrim Polres Sampang diduga kuat telah melakukan pelepasan 2 (dua) tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan diduga disertai mahar tebusan dengan nominal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Dan juga (DPO), curanmor serta ikut dilepas dengan imbalan Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Tak hanya disitu, baru-baru ini juga terdapat pemberitaan tak kalah viral yang terjadi di wilayah Polres Gresik, dimana juga telah diberitakan telah melepas seorang penadah barang curian (480) dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Atas hal itu, Achmad Garad selaku aktifis sosial yang juga sebagai ketua LSM, saat dimintai pendapat mengatakan, bahwa perlu adanya ketegasan dari pihak Kapolda Jatim dalam melakukan penindakan kepada jajarannya yang dinilai nakal.

“Perlu adanya ketegasan dari Kapolda Jatim, dan kalau perlu diberi sanksi yang berat. Jika memang terbukti seperti yang telah diberitakan oleh rekan-rekan media,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1445H, Kami (20/07/2023).

“Jangan sampai mendapatkan imet bahwa Kapolda Jatim melakukan pembiaran,” sambungnya.

Dalam penuturannya, ia berharap fenomena, khususnya persoalan di Jawa Timur yang menjadi viral dan dikonsumsi publik ini, jadi atensi Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Melalui Bidpropam.

“Jika pelaku kriminalitas terus dibiarkan lepas dan pihak kepolisian, yang diduga hanya mementingkan uang suap, Indonesia khususnya diwilayah Jawa Timur bisa menjadi wilayah darurat kriminalitas,”
pungkasnya. (Bersambung).

Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Di Duga Lepas Penadah Barang Curian Senilai Rp 15juta

Gresik,ORBITNews
Upaya Kapolri, Jendral Listyo Sigit dalam memperbaiki citra Polri dimata masyarakat, kembali harus tersendat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut, dikarenakan adanya ingkar komitmen yang diduga dilakukan oleh jajarannya.

Adapun komitmen pihak Kepolisian yang dilanggar yakni, memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Dimana, di Polres Gresik, tepatnya di Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrimnya, diduga melepaskan seorang penadah barang hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan informasi dari narasumber, pada tanggal 27 Mei 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pencuri dan penadah palet plastik di are Romokalisari. Adapun, penadah yang ditangkap yakni berinisial P warga asli Sampang.

“Sekitar 3 hari, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, setelah disidik oleh penyidik yang namanya Wijayanto Hadi, P sudah dilepaskan. Itu keluarga mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Masih berdasarkan informasi narasumber, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa palet plastik dan mobil pick up untuk mengangkut palet plastik tersebut.

“Setelah P dibebaskan, mobilnya masih diamankan di Polres Gresik. Selang beberapa hari, baru dikembalikan kepada P,” ungkap narasumber.

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 / Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi Whatsapp pada hari Senin (17/07/2023) tidak menanggapinya. Sedangkan Whatsapp awak media masih dalam kondisi diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik.

Menurut informasi awak media di lapangan Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kapoles Gresik AKBP Adhitya Panji Anom alergi wartawan.

Bukankah, awak media merupakan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bersambung).

Tak Terima Di Konfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor,Akp Sukaca : Lambemu Wes Puas

Sampang,ORBIT News
Terkini, kasus yang dinilai mempermalukan citra Institusi Polri dan mencoreng nama baik Kota Sampang Madura, Jawa Timur, semboyan, Sampang Hebat Bermartabat.

Kembali terjadi dugaan pelepasan dengan imbalan uang di Satreskrim Polres Sampang seakan tidak ada hentinya. Kasus demi kasus seperti hilang ditelan bumi.

Pasalnya, beberapa hari lalu Satreskrim Polres Sampang diduga melepas dua terduga curas dengan imbalan Rp 100 Juta pada 12 Juli 2023 lalu.

Kali ini, Satreskrim Polres Sampang diduga tidak memproses DPO kasus Curanmor inisial TH warga Torjun.

Diketahui, TH melakukan dugaan curanmor di TKP Desa Jerukporot Torjun itu dengan temannya inisial IM.

IM diketahui telah diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 16 Februari 2023.

Munculnya nama TH sebagai terduga pelaku bermula dari keterangan IM ketika konferensi pers di Mapolres Sampang.

Namun, menurut informasi yang beredar diduga kuat TH tidak diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, lantaran masih sering terlihat dirumah istrinya Desa Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Beberapa hari yang lalu keluarga TH juga terlihat sempat bermediasi kepada keluarga korban untuk mengganti sepeda motor vario tahun 2017 lalu yang telah dicurinya,

Informasi yang diterima redaksi, TH tidak diproses oleh Satreskrim Polres Sampang dengan adanya dugaan imbalan fulus yang fantastis dengan sebesar Rp 30 Juta.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca ketika dikonfirmasi terkait dugaan tidak diprosesnya DPO curanmor inisial TH dengan imbalan Rp 30 Juta terkesan cuek.

Dengan santainya, perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu mengatakan, bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait tidak diprosesnya tersangka TH, apakah sudah puas dengan materi konfirmasi yang dikirimkan yang bertujuan untuk keberimbangan berita yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Lambemu (mulutmu.red) sudah puas ta,” jawab AKP Sukaca saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/2023) siang. Bersambung.

Di Duga Melepas Dua Tersangka 365,Pejabat Polres Sampang Kompak Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan

ORBIT News//Sampang, – Polisi adalah alat negara yang bertugas memberikan pengamanan, pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat. Sudah selayaknya polisi dapat menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dari segala gangguan, terutama dari para pelaku kejahatan.

Ketegasan dan gerak cepat pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan sangat diperlukan, terutama para pelaku 3C (curat, curas dan curanmor) yang benar – benar membuat masyarakat resah, bahkan tidak menutup kemungkinan membahayakan keselamatan masyarakat.

Namun sayang, beredar informasi yang tidak sedap terjadi di Satreskrim Polres Sampang. Dimana, setelah berhasil menangkap pelaku Curas atau Pencurian Dengan Kekerasan dengan pelaku berinisial I dan S.

Menurut keterangan narasumber, pelaku yang berinisial I dan S merupakan warga Desa Rongdalem, Kec. Omben, Kab. Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap pada tanggal 12 Juni 2023, malah dilepaskan kembali pada 14 Juli 2023.

Korban yang melapor mendapatkan nomor laporan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.

Lepasnya kedua pelaku curas atau yang sering dikenal dengan pelaku 365 itu, diduga adanya permainan uang yng cukup fantastis yakni, sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit I /Pidum (Pidanan Umum) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Rendra melalui pesan Whatsapp di No. 852365xxxxx untuk konfirmasi, namun tidak ada tanggapan.

Sejurus dengan Kanit 1, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di No. 0822303xxxxx, juga seakan enggan menanggapinya.

Selain Kanit 1 dan Kasat Reskrim, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro yang melalui pesan Whatsapp di No. 0813415xxxxx. Namun, perwira dengan 2 melati di pundaknya itu, turut enggan menanggapi.

Entah mengapa pejabat terkait seolah tidak mau memberikan penjelasan tentang informasi yang beredar. Dimana, informasi tersebut, dapat merusak citra polri di mata masyarakat dan dapat membuat masyarakat semakin ketakutan.

Kapolres Bangkalan Di Duga Alergi Wartawan,Saat Di Konfirmasi Adanya Pelepasan Tiga Tersangka Pencurian

Bangkalan,ORBIT News
Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan pelepasan tiga tersangka pencurian Handphone dan Penadahnya. Awak media mencoba menghubungi Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Namun, usaha awak media untuk meminta keterangan dari Kapolres Bangkalan tidak mendapatkan respon sama sekali dari orang nomor 1 di Polres Bangkalan. Meskipun, chat Whatsapp sang Kapolres centang 2. Yang berarti chat tersebut, masuk dalam ponsel Kapolres.

Tentu sangat disayangkan, hal ini, tidak dengan amanat yang pernah disampaikan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit. Dimana, beliau pernah memberi amanat agar pejabat kepolisian, merespon setiap konfirmasi dari wartawan.

Diberitakan sebelumnya di Metroposnews.id, dari keterangan sumber media ini, ketiga tersangka Faisol dan Kawan-kawan dilepas setelah adanya transaksional. Dari saudara Mamang dengan pihak oknum Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan.

“Jadi melepas para tersangka itu. Sebesar diduga adanya imbalan Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah,” ujar sumber informasi yang mewanti-wanti tidak mau namanya dipublikasikan, kepada media Metroposnews.id, Sabtu (08/07/23).

Untuk memastikan informasi yang didapat awak media supaya berita ini menjadi berimbang mencoba menghubungi Kanit Reskrim dan Kapolsek Tanah Merah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Ipda Rizal saat dikonfirmasi media ini, siap pak, mohon maaf, saya masih di rumah ada tahlil.

“Npuntene, saya lagi di Surabaya pak,
siap pak, saya sampaikan ke pimpinan, ya pak,” ujarnya singkat melalui Via seluler, Sabtu (08/07/23).

Secara terpisah, Kapolsek Tanah Merah AKP Eko, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjawab, saya masih antar saudara nikahan pak, kalau ingin ketemu saya perwakilan saja.

“Besok iya, kalau ingin ketemu saya, nunggu saya sudah balik dari Madiun, ketemu di dekat-dekat Suramadu aja. Ketemu aja lho mas, biar sekalian kenal sama jenengan (anda). Tapi besok ya mas,” ujarnya, Sabtu (08/07/23). Bersambung.

Bak Preman,Grombolan Mengatasnamakan Wartawan KWG Intimidasi Wartawan Lain

Gresik,ORBIT News || menindak lanjuti terkait intimidasi gerombolan bak preman yang tergabung di KWG pada Kamis 15/6/23 terkait salah satu wartawan yang konfirmasi ke UPT SDN 43 Pongangan terkait temuan penyelewengan dana BOS.

namun hal tak terduga di alami oleh Mario salah satu wartawan saat konfirmasi di sekolah tersebut, di sana Mario di datangi oleh gerombolan wartawan yang tergabung di KWG dan mengintimidasinya agar tidak melakukan haknya sebagai jurnalis

Dengan adanya perbuatan yang di anggap tidak menyenangkan ke salah satu wartawan saat konfirmasi, seluruh wartawan independen ( tidak tergabung di komunitas apa pun ) melakukan gerakan untuk membantu Mario salah satu wartawan yang mendapatkan intimidasi dari gerombolan wartawan yang mengatasnamakan KWG tersebut

Langkah awal beberapa media independen mendatangi ke Polsek Manyar untuk menanyakan kejadian yang menimpah ke teman sesama kuli tinta, di Polsek Manyar awak media di sambut oleh kepolsek AKP Borowindu dan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar

Dari pertemuan tersebut Kapolsek Manyar menyampaikan bahwasannya untuk kejadian yang menimpa Mario pihaknya tidak tau dan tidak ada laporan terkait kejadian tersebut

Kapolsek Manyar menyampaikan bahwasannya pihaknya tetap berusaha menjadi mitra baik kepada teman – teman wartawan dan tetap bekerja sinergi dengan awak media

” Kita sudah komitmen untuk menjadi mitra baik dengan teman – teman media, dan tetap sinergi dalam bekerja atau menjalankan tugas di lapangan ” ungkap Kapolsek Manyar saat di temui beberapa awak media pada Jum’at (16/6/23).

Kepolsek Manyar juga menambahkan dirinya siap menjadi mediator antara kepala sekolah UPT SDN 43 Pongangan dengan beberapa media yang datang ke Polsek Manyar saat itu

Awak media berharap dengan kejadian ini pihak atau penegak hukum bertindak tegas kepada gerombolan oknum wartawan yang tergabung di komunitas KWG terkait perbuatan tidak menyenangkan kepada Mario wartawan korban intimidasi oknum gerombolan wartawan KWG

ARIS GUNAWAN salah satu petinggi LSM FPSR yang juga datang pada saat itu berteriak kepada awak media bahwasannya dirinya siap untuk mengawal kasus intimidasi yang di lakukan oknum gerombolan wartawan

” Saya Aris Gunawan akan mengawal kasus ini sampai kemana pun, saya sudah muak dengan ulah gerombolan oknum yang menjadi beking semua instansi di Gresik ” teriak Aris.

Aris Gunawan juga berharap agar Mario beserta pimpinan redaksinya untuk melaporkan ke pihak berwajib terkait kejadian yang menimpanya dan berharap gerombolan yang melakukan intimidasi tersebut di bubarkan karena sudah tidak sesuai SOP.(Team)

Polsek Lakasantri Lamban Tangani Kasus Pencurian Dengan Dalih Kwitansi

Surabaya,Orbit-News.Sudah tiga bulan lebih pelaporang pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Jual Ban, Sopir Truk Berurusan Dengan Hukum

Batang, orbitnews – Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.

Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang yang hadir sebagai saksi menjelaskan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada 7 ban truk yang dijual, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Andy menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya, yakni untuk judi online.

Andy menuturkan, pihaknya sebenarnya kasihan dengan terdakwa, namun ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan sopir-sopir yang lain.
(Ark)

ACI Berdiri Untuk Melawan Ketidakadilan Dan Kezaliman

ORBIT News//Mojikeeto.Di sinyalir ada pro kontra terkait aliran dana pembiayaan pergerakan yang di kendalikan oleh Hadipurwanto“Cara kita berbagi ya seperti biasanya, kami memberikan penghargaan kepada jurnalis. Harapannya melalui forum ACI ini, kami juga bisa memberikan penghargaan kepada aktifis dan relawan,” harap Hadi Purwanto.

Kedepannya, lanjut Hadi, pihaknya akan mengadakan pelatihan jurnalistik agar tulisan jurnalis semakin bagus dan aktifis serta relawan juga bisa menulis.

“Selain itu juga bakal ada pelatihan paralegal. Semua pelatihan tersebut gratis ya. Jadi kita saling bersinergi untuk kebaikan bersama. Niat saya murni untuk kebaikan Mojokerto, tanpa ada muatan politik,” tandas Hadi Purwanto.

Masih kata Hadi, silahkan yang ingin bergabung dengan forum ACI, bisa menghubungi Mas Jayak Mardiansyah atau Mas Karno ataupun Mas Udin untuk pendaftaran anggota.

“Nanti untuk kepengurusan yang namanya bakal didaftarkan di Kemenkumham di Organisasi ACI bakal ada seleksi batin dari saya agar tidak ada kudeta. Yang jelas nanti calon pengurus akan saya undang dan akan kita rumuskan bersama strategi forum ACI kedepannya,” terang Hadi Purwanto.

Sapto Utomo saat memberikan sambutan Pembina ACI, Sapto Utomo menambahkan, semoga ACI yang lahir di bulan Ramadan ini mendapat kebe keberkahan.

“Kalau dulu di TVRI ada program Aku Cinta Indonesia, nah hari ini diaktualisasikan dengan lahirnya forum ACI. Teruslah berdiri tegak lurus membela masyarakat. Selamat atas lahirnya ACI, semoga dengan kelahiran ACI ini bisa amanah dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat secara luas,” pesan Sosok yg sering disapa Bung Utomo ini.

MK Larang Jaksa Atau Penuntut Umum Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

ORBIT News//[PRESS RELEASE] Jakarta Selatan, 15 April 2023
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI] membacakan putusan nomor 20/PUU-XXI/2023 pada hari Jum’at Kliwon, yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI untuk seluruhnya. Uji materiil ini diajukan oleh klien Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari SITOMGUM Law Firm.

Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi klien Hartono dan SITOMGUM Law Firm pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya; karena mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI.

Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku.

“Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, ujar Singgih Tomi Gumilang, Managing Partner SITOMGUM Law Firm.

Kami berharap, putusan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Terima kasih.

(Mas)

Salam keadilan!
Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Managing Partner SITOMGUM Law Firm 0818686420

Terkait Pemberitaan Pelepasan Bandar Dadu Di Mintai 100jt,Kasatreskrim Polres gresik : Itu Hoax Mas

ORBIT News//Gresik- Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan Satreskrim Polres gresik melepaskan dua orang tersangka bandar dadu di wilayah wadeng gresik dengan tebusan Rp. 100.000.000.Awak media mencoba menghubungi Kapolres gresik,melalui Kasatreskrim Polres gresik angkat bicara.

Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.Beliau mengatakan, orang yang berinisial R dan K dibawa ke Polres gresik guna dimintai keterangan.

“Kita memang membawa R dan K untuk dimintai keterangan terkait bandar dadu tersebut. Adapun tujuannya untuk mendapatkan informasi terkait pengedarnya,” jelas Kasatreskrim AKP Aldhino.Prima Wirdham

Ia menambahkan, dirinya bersama anggota nya ingin memberantas penyakit masyarakat guna membersihkan Kabupaten gresik dari apapun bentuk judi. tentunya berbahaya bagi masyarakat.

Maka dari itu, keterangan dari R dan K ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat Kabupaten gresik,” lanjutnya.

AKP Aldhino Prima Wirdham berharap, masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi sekecil apapun itu ke polisi.

” Kita semua harus bahu membahu dalam memberantas segala bentuk judi. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa, R dan K hanya dimintai keterangan guna mengungkap jaringan judi di wilayah gresik,” pungkasnya..
(Red)

patroli Gabungan 3 Pilar kecamatan, Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya

Orbit news. || Surabaya, 02 April 2023

SURABAYA KOTA-Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya. Yang Dipimpin oleh Kapolsek Genteng Kompol ANDHIKA M.LUBIS S.I.K ,

Bersama Camat Genteng Opsnal Unit Kanit Reskrim Satpol PP kelurahan genteng Piket Puspa, Polsek Genteng telah mengamankan 11 Muda Mudi dijalan Jagalan 5 Peneleh Surabaya Usai Pesta Minuman Keras di saat Bulan Suci Ramadhan Minggu .( 02-04-2023 ) pukul 01.00 wib.

Dalam Oprasi Pekat Semeru di bulan suci Ramadhan Jajaran Polsek Genteng Giat melakukan jaga keamanan di kecamatan Genteng dengan keliling untuk selalu memantau wilayahnya dari tindak kriminal. ” Ungkapnya.

Oprasi tadi pagi membuahkan hasil mengamankan pesta miras di jalan jagalan peneleh dan turut juga di amankan 11 muda mudi pesta miras untuk menjaga keamanan di lingkungan setempat.

Dari laporan warga pun langsung di respon dan di tindak lanjuti oleh jajaran Polsek Genteng atas beberapa muda mudi yang pesta miras, Dalam Operasi Gabungan 3 Pilar Polsek, Kecamatan Genteng serta Polrestabes Surabaya, demi keamanan menjaga kota surabaya dalam Bulan Ramadhan Jagan sampai terjadi gesek dari antar pemuda Kapolsek Genteng A. M. Lubis. ” Jelasnya. Diva

Terkait Adanya Pemberitaan Dugaan Satnarkoba Polres Kediri Melepas Tersangka Itu Hoax

ORBIT Newa//Kediri, – Terkait danya pemberitaan tentang adanya dugaan Satresnarkoba Polres Kediri melepaskan seorang tersangka pengguna obat keras dan berbahaya jenis Pil Double L dengan tebusan Rp. 10.000.000. Awak media mencoba menghubungi Kapolres Kediri, Kasat Narkoba Polres Kediri angkat bicara.

Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Beliau mengatakan, orang yang berinisial F dibawa ke Polres Kediri guna dimintai keterangan.

“Kita memang membawa F untuk dimintai keterangan asal muasal Pil Diuble L tersebut. Adapun tujuannya untuk mendapatkan informasi terkait pengedarnya,” jelas Kasat Narkoba AKP Roni Robi.

Ia menambahkan, dirinya bersama ingin menangkap pengedarnya guna membersihkan Kabupaten Kediri dari peredaran narkoba dan juga obat keras yang tentunya berbahaya bagi masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan pengedar Pil Double L juga mengedarkan narkoba. Maka dari itu, keterangan dari F ini sangat penting bagi kami dan juga masyarakat Kabupaten Kediri,” lanjutnya.

AKP Roni Robi berharap, masyarakat turut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan juga Pil Double L dengan memberikan informasi sekecil apapun itu.

” Kita semua harus bahu membahu dalam memberantas narkoba dan obat keras. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa, F hanya dimintai keterangan guna mengungkap jaringan narkoba dan Pil Double L,” pungkasnya.. team

Polres Nganjuk Tangkap Pria Diduga Pengedar Pil Koplo yang Jadi Target Operasi Pekat Semeru 2023

NGANJUK · 28 Maret 2023

orbit news. || Nganjuk– Selasa (28/3/20230) Polres Nganjuk berhasil menagkap pria asal Bandar Kedungmulyo, Jombang inisial SR (27) atas dugaan mengedarkan pil Koplo.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, SR (27) kedapatan membawa 5 plastik klip berisi pil Koplo masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan pihaknya telah menangkap SR (27) dan menyita barang bukti pil Koplo yang akan diedarkan di wilayah kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Menurut AKP Joko Santoso, SR (27) merupakan pengedar dari jaringan luar kota nganjuk dan merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam operasi Pekat Semeru 2023.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk, ” ucap AKP Joko Santoso.

Atas perbuatannya, selanjutnya SR (27) dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rud)

Polres Jember Berhasil Ungkap Penjualan Oli dan Sparepart Motor Palsu

Orbit news.|| JEMBER 28 Maret 2023

Bagi masyasrakat Jember yang hendak melakukan ganti oli dan juga melakukan service motornya, agar lebih berhati-hati dan lebih teliti.

Hal ini setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart (onderdil) motor di salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan SIK. SH, mengatakan terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.

Namun saat sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya.

Setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.

“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,”kata AKBP Hery Selasa (28/3).

Kapolres Jember mengaku jika oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.

Menurutnya selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.

“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,”kata AKBP Hery.

Untuk oli palsu, lanjut AKBP Hery tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.

Kapolres Jember ini juga menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu.

Dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada.

Dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.

Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.

“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.

“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.

Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (Rud)

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 47 Kasus Periode Januari-Maret 2023

Orbit news. || Bangkalan. 28 Maret 2023

Pengungkapan sejumlah kasus terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan pada tahun 2023 ini.

Ada 47 kasus kriminalitas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan selama Trimester pertama di tahun 2023.

Dari 47 Kasus tersebut yakni Curanmor, curas, curat, curbis, perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam, Polres Bangkalan menahan 58 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers ungkap kasus kriminal, narkotika, dan miras selama kurun waktu Januari hingga Maret 2023, Jumat (24/3) pekan lalu.

Pengungkapan tersebut termasuk kasus perlindungan anak yakni mengungkap kasus pengeroyokan seorang santri hingga tewas di Desa Campor, Kecamatan Geger.

“Polres Bangkalan sebelumnya telah menahan 9 tersangka, dengan 4 diantaranya dibawah umur, saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut,” beber AKBP Wiwit dihadapan awak media.

Untuk jenis narkotika dan obat obatan terlarang lainnya, selama Trimester pertama tahun 2023, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 54 tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh Satrenarkoba Polres Bangkalan yakni sabu-sabu seberat 134,74 gram. Ganja seberat 2,40 gram dan 5 batang. ada 18 pengedar dan 36 orang pemakai,” lanjut AKBP Wiwit.

Tak hanya narkotika, dan kriminal saja, Polres Bangkalan juga merilis miras yang telah diamankan oleh Sat Samapta. Setidaknya, sejak Januari hingga Maret 2023 telah ada 234 botol miras yang diamankan oleh petugas.

“Ada 234 miras yang telah kita sita dan akan kita hancurkan. Rinciannya yakni 167 miras botol plastik, 42 miras botol kaca, dan 25 miras botol kaca ukuran kecil,” tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.

AKBP Wiwit berharap jika kondusifitas di kabupaten Bangkalan akan tetap terjaga di Bulan Ramadhan, dengan cara pengungkapan kasus akan terus dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bangkalan. (Rud)

Patroli Sahur Polres Lamongan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Asal Grobongan

Orbit news. || LAMONGAN.28 Maret 2023 – Dalam operasi Cipta Kondisi Operasi Pekat Semeru 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah hukum setempat, Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras).

Miras jenis arak yang diangkut menggunakan mobil pikap tersebut diketahui dikirim dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sekitar pukul 02.30 sampai dengan 03.10 WIB, Senin (27/3/2023).

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pengungkapan pengiriman miras tersebut saat petugas melaksanakan patroli sahur.

“Iya, polisi menggagalkan pengiriman ratusan liter miras dari Grobokan Jawa Tengah, saat menggelar kring serse melalui patroli sahur,” ujar Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).

Ipda Anton menjelaskan, bermula saat Kanit Reskrim beserta Kanit Samapta Aiptu Siswanto dan anggota piket jaga Polsek Glagah Aipda Edy serta Aipda Haris menjalankan kring serse melalui patroli sahur sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan pukul 03.10 WIB.

Saat menjalankan kring serse itu,kata Ipda Anton, para petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernopol B-4967-BAW, yang berhenti secara mencurigakan di pinggir jalan PUK Jalan Raya Soko menuju Gresik, tepatnya di depan warung W 49 Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.

Atas informasi yang diterima, akhirnya petugas segera mengecek ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pikap dengan muatan 20 sak arak di lokasi.

“Per sak itu berisi 25 botol yang tiap botolnya berisi 1.500 ml. Selanjutnya ada tiga orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan ke Polsek Glagah,” terang Ipda Anton.

Ketiga orang yang diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan itu adalah AD (36),warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah, NAS (28) dan CM (24), yang sama-sama warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.

Diungkapkan Ipda Anton, mereka juga mengaku telah mendapatkan miras jenis arak tersebut dari pria bernama D (35) yang juga berasal dari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

“Ratusan liter arak itu dikirim lewat jalan darat menuju Gresik yang rencananya akan dijual ke seorang perempuan dengan harga Rp50 ribu per botol. Sehingga totalnya Rp25 juta. Akan tetapi sebelum transaksi mereka telah diamankan oleh petugas ke Polsek Glagah,” papar Ipda Anton.

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Anton menegaskan jika kasus ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Lamongan.

“Semua ini dilakukuan atas dasar Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkas Ipda Anton. (Rud)

Polsek Tambaksari Menjaring Sebanyak 32 Remaja Yang Melakukan Minum-Minuman Keras

Orbit news. || Surabaya. 28 Maret 23

Polsek Tambaksari – Anggota Polsek Tambaksari bersama 3 Pilar Tambaksari menjaring sebanyak 32 Remaja yang melaksanakan Minum-Minuman Keras di Makam Gubeng Masjid,Minggu dini hari (26/03/2023).

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si bersama 3 Pilar Tambaksari melaksanakan patroli malam untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dijalanan seperti balap liar,Kenakalan Remaja,Tawuran Antar Gengster dan Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambaksari.

Dalam Kegiatan patroli bersama 3 pilar tambaksari tersebut diamankan sebanyak 32 anak yang melaksanakan minum-minuman keras di Makam Gubeng Masjid,yang selanjutnya dibawa ke mako Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si mengatakan “Remaja yang minum-minuman keras di makam gubeng masjid ini akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan edukasi,intervensi dan penetrasi supaya tidak mengulangi perbuatan tersebut dan membuat surat pernyataan serta mengawasi anaknya agar pukul 20.00 wib anak-anak sudah di rumah., “Karena makam bukan tempat untuk minum-minuman keras dan juga ini bulan suci ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah, imbuh Kapolsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Aribayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si menambahkan ” Kami 3 Pilar Tambaksari akan terus melaksanakan Patroli guna menciptakan Situasi Yang kondusif, Sehingga warga Kecamatan Tambaksari merasa Aman,Nyaman dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta akan memberikan tindakan Tegas Terukur kepada para pelaku yang membuat resah warga masyarakat Tambaksari, Ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji. (Rud)

Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Pada Patroli Paket Kalam Ramdhan

Orbit news. || Surabaya. 28 Maret 2023

TANJUNG PERAK – Sebanyak 6 remaja terjaring saat jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat Patroli Keamanan dan Ketertiban Bulan Suci Ramadan (Paket Kalam Ramadan), Ahad (26/3) dini hari.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, keenam remaja asal Asemrowo tersebut hendak perang sarung di Jalan Kalianak. Namun berhasil dicegah oleh anggota Polisi yang sedang berpatroli.

“Keenam adik-adik tersebut kita amankan dan dilakukan pembinaan. Selanjutnya kita lakukan pemanggilan orang tua masing-masing. Kepada orang tua, kita imbau agar senantiasa mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” ucap AKBP Herlina.

Dalam pelaksaan Paket Kalam Ramadan ini, AKBP Herlina turun langsung memimpin patroli. Tidak sendiri, dia didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Norman Hidayat, para PJU dan anggota Polres Tanjung Perak.

AKBP Herlina menyampaikan, patroli yang dihelat mulai pukul 01.00-04.00 ini guna mengantisipasi kenakalan remaja dan kejahatan 3C (curas, curat, curanmor). Seperti misalnya, aksi main bola di jalan, tawuran antarremaja, dan kriminalitas jalanan.

Sementara itu Patroli Paket Kalam di Bulan Ramadhan ini lanjut AKBP Herlina berpola waktu yaitu Paket ngabuburit dengan pelaksanaan Patroli menjelang buka puasa. Sedangkan Paket buka puasa, patroli dilaksanakan hingga warga masyarakat melaksanakan Sholat Tarawih.

“Saat warga melaksanakan Sholat tarawih, personel berpatroli untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang sedang Tarawih,” jelas AKBP Herlina.

Untuk Paket Saur, petugas kembali melaksanakan patroli dini hari dengan sasaran titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun rute yang dilalui oleh rombongan patroli yang diikuti 3 pilar ini menyebar di kawasan hukum Polres Tanjung Perak. Yakni, mulai dari Jln. Perak Barat – Jln. Gresik – Jln Demak – Jln. Kalianak.

Kemudian rombongan patroli melanjutkan perjalanan menuju Pos Lantas Margomulyo dan putar balik kembali menuju arah Jln. Kalianak – Jln. Gresik – Jln. Palembum lalu rombongan berhenti sejenak di Jln. Rajawali melakukan pemantauan situasi.

Pukul 02.35, patroli berlanjut bmenuju Jl Kembang Jepun – Jln. Kapasan – Jln.Kenjeran – Jln. Kedung Cowek – Jln. Tambak Wedi, lalu melintasi u-turn bawah Jembatan Suramadu.

Usai isoma dan melaksanakan sahur, pukul 04.00 rombongan mulai bergerak meninggalkan Pos Lantas Suramadu kembali menuju Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pelaksanaan kegiatan apel dan patroli Paket Kalam Ramadan menjelang sahur berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Herlina. (Rud)

Tindak lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Mojokerto. 28 Maret 2023

Orbit news. || Kota Mojokerto – Polsek Magersari Poresta Mojokerto Polda Jatim menggerebek judi sabung ayam di Kawasan Bung Cino Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari,

Kegiatan yang dianggap membuat resah Warga di bulan Ramadan, akhirnya melaporkan ke Polsek Magersari. Sabtu (18/03/2023).

Menindaklanjuti Laporan warga, Quick Respon Kapolsek Magersari bersama Anggota langsung melaksanakan pengerebekan, Para penyambung mengetahui adanya pihak Polisi sebelum ke TKP sehingga kocar kacir untuk melarikan diri.

Namun demikian, Polisi telah menyita barang bukti yang ditinggal para penyabung, diantaranya 4 ekor ayam jago, 1 set arena Judi berbentuk segi empat dan alas karpet warna putih krem, 1 buah jam dinding, dan 2 buah kurungan ayam.

Dilokasi Penggerebekan, Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary Prawirosastro mengatakan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dilakukan jajarannya menyusul laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.

“Pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB Polsek Magersari kami menerima pengaduan masyarakat terkait judi sabung ayam yang berada di dalam Area Bong Cino,” kata Kapolsek Magersari Kompol Roy Aquary Prawirosastro.

Usai mendapatkan laporan, sejumlah petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, di lokasi itu ada kegiatan sabung ayam.

Hanya saja, lanjut Kapolsek Magersari, para penyabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dari lokasi judi. Bahkan, diantara mereka lari tunggang langgang menyelamatkan diri dari kejaran petugas.

“Kami akan lakukan penyelidikan terkait para pejudi sabung ayam yang melarikan diri. Selain itu juga koordinasi 3 Pilar, agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat Judi Sabung Ayam kembali,” pungkas Roy. (Rud)

Tim Resmob Polres Lombok Tengah Membekuk Pemuda Mencuri Sepeda Motor


					Tim Resmob Polres Lombok Tengah Membeguk Pemuda Mencuri Sepeda Motor

Orbit news. || LOMBOK TENGAH. 27 Maret 2023

NTB,– Terduga pencurian sepeda motor warga negara asing asal Spanyol ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Sabtu 25 /03/2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K

Kasat menyampaikan, korban merupakan warga negara Spanyol (Barcelona) inisal CM laki-laki, 44 tahu alamat sementara Villa Soma Riverside, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga pelaku inisial H alias R laki- laki, 32 tahun alamat Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kejadiannya pada Kamis 23/03/2023 pukul 13.43 wita. Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, setelah sampai di TKP langsung mendobrak pagar dan mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkir kemudian pergi ke jalan utama menggunakan sepeda motor curian tersebut.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan” jelas IPTU Redho Rizky Pratama.

Masih kata Kasat Reskrim bahwa terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran Polisi.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Rud/Red)

Operasi Pekat Semeru di Bulan Ramadhan Polres Probolinggo Amankan Ratusan Botol Miras


					Polres Probolinggo Amankan Ratusan Botol Miras Pada Operasi Pekat di Bulan Ramadhan

PROBOLINGGO · 27 Maret 2023 

Orbit news. || Probolinggo – Polres Probolinggo kembali melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan dan toko yang diduga menjual minuman keras ( Miras) dalam Operasi Pekat Semeru 2023 di bulan Ramadhan.

Dalam operasi kali ini, petugas dari Satuan Samapta Polres Probolinggo berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari rumah YA, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Total ada 150 botol Miras, yang disita petugas. Meliputi ; 82 botol minuman keras jenis arak isi 600ml, 20 botol berr merk Bintang isi 620ml, 47 botol Anggur merah isi 620ml, dan satu botol berr merk frendshif 620ml.

Kasat Samapta, Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, giat sweeping sering dilakukan pihaknya, guna memberantas peredaran Miras, khususnya pada bulan suci ramadan 1444 hijriah.

“Kami sering kali mendapati miras di lokasi yang kami geledah, hanya saja di rumah saudara YS ini ditemukan paling banyak dibanding di tempat karaoke yang sudah kami sweeping,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi,S.I.K membenarkan bahwa Sat Samapta telah mengamankan barang bukti ratusan botol miras hasil operasi.

“Kami laksanakan operasi ini dengan harapan agar masyarakat khidmat dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan peredaran Miras,”ujar AKBP Arsya, Minggu (26/3/2023)

Seperti biasa, lanjut Kapolres Probolinggo penertiban petugas bermula saat menggelar patroli, mendapati informasi tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Dari informasi itu, Sat Samapta Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di tempat yang telah diinformasikan.

Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, rumah yang diketahui milik YS menyimpan ratusan botol Miras.

“Selanjutnya barang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulanginya lagi,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Rud/Red)

Asik Main Slot Judi online Pengujung Warkop Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Orbit news. || Surabaya. 26 Maret 2023

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).

Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.

Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.

Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.

“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking

Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( rud)

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Orbit news. || 25 Maret, 2023

Surabaya – Seorang pemuda Tambak Segaran Wetan Desa Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya, berinisial EAP (26) dibekuk polisi saat sedang menunggu pembeli sabu di warung kopi (warkop). Dia ditangkap karena menyimpan dan menjadi pengedar sabu.

Terbaru, tersangka EAP seorang Residivis yang ditangkap polisi, Selasa 7 Februari 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan 12 paket sabu siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan, selama ini masyarakat resah dengan tingkah tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Tambak Segaran Wetan tersebut. Mendapat laporan tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil membekuk pelakunya.

“Pada saat anggota tiba pelaku sedang duduk nyantai di warkop menunggu pembeli, kemudian pelaku langsung ditangkap setelah digeledah di warung kopi anggota menemukan sabu,” kata Daniel, Jumat (24/03/2023).

Dia mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial Sidiq (55), di wilayah Citraland Surabaya.

Selain mengamankan pelaku EAP, polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar 12 paket dengan berat masing-masing 0.19, 0.19, 0.20, 0.21, 0.20, 0.21, 0.21, 0.21, 0.18, 0.19, 0.19, 0.46 dengan berat keseluruhan 2,64 gram.

Kemudian satu dompet coklat, satu dompet hijau, satu bungkus rokok Gudang Garam Surabaya, uang sebesar Rp 83.000, dan dua buah timbangan elektrik.

“Kasus ini telah ditangani di Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Kini untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” tandasnya

Atas perbuatannya EAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Rud)

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 5 Pelaku Komplotan Curanmor.

Orbit news. || 25 Maret, 2023.

SURABAYA – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah hukumnya.

Keberhasilan pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari.
Ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).

Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/03/2023).
Mengenai kronologi, AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers hari ini

“Aksi Curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), bebernya.
Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya.
Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.( Rud)

Burung Gagak Hitam Asal Makasar yang Diselundupkan ke Surabaya Berhasil Digagalkan

Orbit news. || Surabaya. 25 Maret, 2023

Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, telah menangkap satu orang pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.

“Pelaku merupakan seorang sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Arief kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/03/2023).

Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.

“Jadi modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya.” ucap Arief sapaan karibnya.

Selain itu, ungkap Arief, dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Kami memastikan masih terus mengembangkan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut,” kata dia.

Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.( Rud )

Dua Pengedar Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Orbit news. ||Surabaya 25 Maret 2023

Tanjung Perak* – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.

Hasil dari pengungkapan ini anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku FF (29) dan RMLB (27) serta mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres IPTU Suroto saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3).

“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan sekira pukul 12.00 WIB,”kata Iptu Suroto.

Kasi Humas Polres Tanjung perak itu menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.

“Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” jelas Iptu Suroto.

Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak akhirnya membekuk dua pelaku yakni FF dan RMLB selaku pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat kos-kosan.

“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” jelas Iptu Suroto.

Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya.

Di kotak bertuliskan “Selection” terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya, lanjutnya.

“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,”tambah IPTU Suroto.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.

Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S (DPO), imbuhnya.

“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Suroto. (Rud/Red)

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin

Orbit news. || LEBAK. 23 Maret 2023
Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga Aceh diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Rabu (22/03).

“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/03) sekira jam 21.00 Wib di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Dalam hal ini Malik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam,” lanjut Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik.

Malik menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tutup Malik. ( Fahrudin)

Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Pada Operasi Pekat Semeru 2023

Orbit news. || Gresik 23 Maret 2023
Nekat menjual minuman keras, tiga pria harus berurusan dengan hukum. Sebanyak 101 dus minuman keras berbagai merk diamankan dari tiga pria penjual miras pada Hari Jumat tanggal 17 Maret 2023.

Sekira Pukul 15.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Gresik pada saat melakukan hunting mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual-beli mimuman berakohol pada saat di Warung kopi Desa Duodo kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik

Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Gresik menanyai yang terduga pelaku untuk memastikan apakah benar bahwa telah terjadi penjualan minuman berakohol .

Setelah itu Petugas kemudian menanyakan minuman keras berakohol tersebut yang mau di jual tersebut terduga pelaku tidak bisa menunjukan bukti surat-surat ijin Penjualan.

“Akhirnya Anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Tiga tersangka yang diamankan Khoirul Fathin 46 thn warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Moh. Taufiqul kamal 23 Thn asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Moh. Lutfi berusia 26Thn warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin 15 Kardus (180Botol) Jenis angur merah dan1 kardus (24 botol) Bir.

Dari tersangka Kamal diamankan 5 Kardus Royal Brewhouse (100 botol), 2 Kardus Soju (40 botol), 2 botol mixmax , 2 botol drum 4 botol vodka gepeng, 5 botol whisky gepeng, 2 botol iceland 700ml,4 botol iceland 350 Ml, 1 botol druk 630 Ml, 2 botol anggur putih, 2 botol Guiness 320ml.

Tersangka Moh. Lutfi diamankan Anggur merah Gold 34 dus, Anggur merah 5 dus, ice land 700 ml 2 dus, ice land 500 ml 6 dus, anggur kolesom 14 dus, New port blue 6 dus, New port red 2 dus, anggur putih 1 dus, prost 4 dus, dan singaraja 4 dus.

Kaporles menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H Th. 2023,” ungkapnya. ( Fahrudin)

Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terbanyak di Jawa Timur

Orbit news. || MALANG. 23 Maret 2023
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terbanyak di wilayah Hukum Polda Jawa Timur.

Seperti diketahui, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran, telah melakukan operasi guna mengungkap tindak pidana Curanmor sejak tanggal 9 hingga 20 Maret 2023.

Dalam kurun waktu 10 hari, polisi berhasil mengungkap 259 kasus dengan tersangka yang diamankan sejumlah 158 orang.

Sementara barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan untuk R2 yang diungkap 124 unit sedangkan R4 sebanyak 4 unit.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto, M.H mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun belakangan memang masih menjadi trend indeks.

Untuk itu, Ditreskrimum dan jajaran Kasat Reserse diperintahkan untuk membuat target.

“Alhamdulillah bisa terjawab dalam 10 hari kegiatan,”ungkap Irjen Toni di Polda Jatim, Selasa (21/3/2023) yang lalu.

Kapolda Jatim mengatakan Jumlah TSK selama 10 hari sebanyak 158 orang dan separuhnya adalah residivis.

“Jumlah BB ranmor yang disita 128 unit terdiri dari 124 roda dua dan 4 roda empat,” kata Irjen Pol Toni Harmanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka merusak rumah dan membuka motor dengan menggunakan kunci letter (T).

Kombes Dirmanto menyebut kasus menonjol paling banyak terungkap oleh Polres Malang.

“Dari Polres Malang ungkap 33 TKP dengan 5 tersangka, Polres Banyuwangi ungkap 24 TKP dengan 2 Tersangka dan Polres Bojonegoro ungkap 21 TKP dengan 3 Tersangka,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (22/3).

Di tempat terpisah, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya preemtif dan preventif.

Hal itu kata Kasi Humas Polres Malang, dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif terlebih menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Upaya pencegahan dilakukan Polres Malang dengan rutin menggelar patroli skala besar baik siang maupun malam di wilayah Kabupaten Malang,”kata Iptu Taufik.

Sejumlah personel dari Satlantas, Samapta dan Satreskrim Polres Malang dikerahkan dalam kegiatan patroli yang juga dilaksanakan Polsek jajaran secara serentak. ( Fahrudin

Operasi Pekat Polres mangetan Berhasil Amankan Pelaku Judi di Tiga TKP

Orbit news. || Magetan. 23 Maret 2023
Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.

Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03/23)

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.

“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas AKP Rudy Hidajanto.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03/2023) sekira jam 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.

“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” terang Kasatreskrim,

Selanjutnya, pada Senin 20/03/2023 sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.

Sedang tersangka judi togel (GSU) 43 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku (GSU) yakni sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto didampingi Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo dan Kanit Reskrim, kedua pelaku memiliki motif yang sama.

“Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.

Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. ( Fahrudin)