
SURABAYA. Orbitnews. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja.
Adapun pelaku bernama Yohanes Raharjo Halim (31) warga Jl. Griya Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Jumat (28/07/2023).
Dalam hal ini Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko mengatakan bahwa,” pelaku membeli barang haram tersebut dari instagram dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka YRH mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui online di media sosial instragam dengan nama akun ‘ATMOSPHERE.GREEN’ dan ‘ORGANIC.SQUIRRELSS’ yang ada di Medan dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi,” ujar Fadillah di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023) Sekitar Pukul 16:30 WIB
Fadillah menjelaskan bahwa,” ganja tersebut ia terima dalam bentuk liquid atau cair. Lalu, cairan ganja itu dimasukkan ke dalam botol liquid rokok elektrik atau vape.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja yang ia dapat itu berasal dari Aceh, Thailand hingga Belanda.
“Mendapat dari media online berbentuk liquid atau cairan untuk dijual kembali di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Fadillah mengungkapkan bahwa,” saat ini pihaknya masih menyelidiki proses ganja menjadi cairan atau liquid. Karena, menurutnya ini termasuk modus baru.
“Untuk proses perubahan ganja ke dalam liquid masih proses penyelidikan lebih lanjut, karena ini jenis baru. Biasanya yang kita dapatkan berupa daun tapi ini dalam bentuk liqiud,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut dari pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis barang haram ini sudah sekitar satu tahun. Dalam setiap transaksi, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp700 ribu.
“Saya dapat dari media sosial, akun dari Indonesia,” ucap Yohanes.
Tak hanya itu, Yohanes juga kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga psikotropika.
“Kita amankan dengan barang bukti 8 bungkus ganja yang berarnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 tripod liquid yang di dalamnya berisi ganja, kemudian 5 botol di dalamnya liqiud yang di dalamya berisi cairan ganja dan 32 Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil Psikotropika jenis Codein,” terang Fadillah.
Dengan demikian atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pidana paling lama 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati,” tandasnya. (Mas)










































