Orbit news. || Kota Mojokerto – Polsek Magersari Poresta Mojokerto Polda Jatim menggerebek judi sabung ayam di Kawasan Bung Cino Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari,
Kegiatan yang dianggap membuat resah Warga di bulan Ramadan, akhirnya melaporkan ke Polsek Magersari. Sabtu (18/03/2023).
Menindaklanjuti Laporan warga, Quick Respon Kapolsek Magersari bersama Anggota langsung melaksanakan pengerebekan, Para penyambung mengetahui adanya pihak Polisi sebelum ke TKP sehingga kocar kacir untuk melarikan diri.
Namun demikian, Polisi telah menyita barang bukti yang ditinggal para penyabung, diantaranya 4 ekor ayam jago, 1 set arena Judi berbentuk segi empat dan alas karpet warna putih krem, 1 buah jam dinding, dan 2 buah kurungan ayam.
Dilokasi Penggerebekan, Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary Prawirosastro mengatakan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dilakukan jajarannya menyusul laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
“Pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB Polsek Magersari kami menerima pengaduan masyarakat terkait judi sabung ayam yang berada di dalam Area Bong Cino,” kata Kapolsek Magersari Kompol Roy Aquary Prawirosastro.
Usai mendapatkan laporan, sejumlah petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, di lokasi itu ada kegiatan sabung ayam.
Hanya saja, lanjut Kapolsek Magersari, para penyabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dari lokasi judi. Bahkan, diantara mereka lari tunggang langgang menyelamatkan diri dari kejaran petugas.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait para pejudi sabung ayam yang melarikan diri. Selain itu juga koordinasi 3 Pilar, agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat Judi Sabung Ayam kembali,” pungkas Roy. (Rud)
NTB,– Terduga pencurian sepeda motor warga negara asing asal Spanyol ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Sabtu 25 /03/2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K
Kasat menyampaikan, korban merupakan warga negara Spanyol (Barcelona) inisal CM laki-laki, 44 tahu alamat sementara Villa Soma Riverside, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara terduga pelaku inisial H alias R laki- laki, 32 tahun alamat Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadiannya pada Kamis 23/03/2023 pukul 13.43 wita. Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, setelah sampai di TKP langsung mendobrak pagar dan mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkir kemudian pergi ke jalan utama menggunakan sepeda motor curian tersebut.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan” jelas IPTU Redho Rizky Pratama.
Masih kata Kasat Reskrim bahwa terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran Polisi.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Rud/Red)
Orbit news. || Probolinggo – Polres Probolinggo kembali melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan dan toko yang diduga menjual minuman keras ( Miras) dalam Operasi Pekat Semeru 2023 di bulan Ramadhan.
Dalam operasi kali ini, petugas dari Satuan Samapta Polres Probolinggo berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari rumah YA, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Total ada 150 botol Miras, yang disita petugas. Meliputi ; 82 botol minuman keras jenis arak isi 600ml, 20 botol berr merk Bintang isi 620ml, 47 botol Anggur merah isi 620ml, dan satu botol berr merk frendshif 620ml.
Kasat Samapta, Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, giat sweeping sering dilakukan pihaknya, guna memberantas peredaran Miras, khususnya pada bulan suci ramadan 1444 hijriah.
“Kami sering kali mendapati miras di lokasi yang kami geledah, hanya saja di rumah saudara YS ini ditemukan paling banyak dibanding di tempat karaoke yang sudah kami sweeping,” ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi,S.I.K membenarkan bahwa Sat Samapta telah mengamankan barang bukti ratusan botol miras hasil operasi.
“Kami laksanakan operasi ini dengan harapan agar masyarakat khidmat dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan peredaran Miras,”ujar AKBP Arsya, Minggu (26/3/2023)
Seperti biasa, lanjut Kapolres Probolinggo penertiban petugas bermula saat menggelar patroli, mendapati informasi tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dari informasi itu, Sat Samapta Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di tempat yang telah diinformasikan.
Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, rumah yang diketahui milik YS menyimpan ratusan botol Miras.
“Selanjutnya barang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulanginya lagi,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Rud/Red)
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).
Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.
“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.
Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.
Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.
“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking
Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( rud)
Surabaya – Seorang pemuda Tambak Segaran Wetan Desa Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya, berinisial EAP (26) dibekuk polisi saat sedang menunggu pembeli sabu di warung kopi (warkop). Dia ditangkap karena menyimpan dan menjadi pengedar sabu.
Terbaru, tersangka EAP seorang Residivis yang ditangkap polisi, Selasa 7 Februari 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan 12 paket sabu siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan, selama ini masyarakat resah dengan tingkah tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Tambak Segaran Wetan tersebut. Mendapat laporan tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil membekuk pelakunya.
“Pada saat anggota tiba pelaku sedang duduk nyantai di warkop menunggu pembeli, kemudian pelaku langsung ditangkap setelah digeledah di warung kopi anggota menemukan sabu,” kata Daniel, Jumat (24/03/2023).
Dia mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial Sidiq (55), di wilayah Citraland Surabaya.
Selain mengamankan pelaku EAP, polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar 12 paket dengan berat masing-masing 0.19, 0.19, 0.20, 0.21, 0.20, 0.21, 0.21, 0.21, 0.18, 0.19, 0.19, 0.46 dengan berat keseluruhan 2,64 gram.
Kemudian satu dompet coklat, satu dompet hijau, satu bungkus rokok Gudang Garam Surabaya, uang sebesar Rp 83.000, dan dua buah timbangan elektrik.
“Kasus ini telah ditangani di Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Kini untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” tandasnya
Atas perbuatannya EAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Rud)
SURABAYA – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari. Ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).
Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/03/2023). Mengenai kronologi, AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers hari ini
“Aksi Curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), bebernya. Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya. Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.( Rud)
Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, telah menangkap satu orang pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.
“Pelaku merupakan seorang sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Arief kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/03/2023).
Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.
“Jadi modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya.” ucap Arief sapaan karibnya.
Selain itu, ungkap Arief, dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
“Kami memastikan masih terus mengembangkan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut,” kata dia.
Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.( Rud )
Tanjung Perak* – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
Hasil dari pengungkapan ini anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku FF (29) dan RMLB (27) serta mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres IPTU Suroto saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (24/3).
Kasi Humas Polres Tanjung perak itu menjelaskan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
“Akhirnya, anggota Satrenarkoba menindak-lanjuti informasi tersebut dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi,” jelas Iptu Suroto.
Dalam selang waktu tidak seberapa lama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak akhirnya membekuk dua pelaku yakni FF dan RMLB selaku pengedar narkotika jenis sabu pada saat berada di tempat kos-kosan.
“Ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dua tempat yaitu di kotak jam warna biru bertuliskan “Guess Watches” dan kotak warna putih bertuliskan “Selection,” setelah anggota melakukan pengeledahan di tempat tersebut,” jelas Iptu Suroto.
Adapun di kotak jam terdapat dua buah klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ± 99,44 gram dan ± 92,62 gram beserta pembungkusnya.
Di kotak bertuliskan “Selection” terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya, lanjutnya.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,”tambah IPTU Suroto.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.
Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial S (DPO), imbuhnya.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Suroto. (Rud/Red)
Orbit news. || LEBAK. 23 Maret 2023 Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga Aceh diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Rabu (22/03).
“Pelaku WA (23) warga Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (17/03) sekira jam 21.00 Wib di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Dalam hal ini Malik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone merk POCO warna hitam,” lanjut Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Malik.
Malik menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba. “Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,”
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tutup Malik. ( Fahrudin)
Orbit news. || Gresik 23 Maret 2023 Nekat menjual minuman keras, tiga pria harus berurusan dengan hukum. Sebanyak 101 dus minuman keras berbagai merk diamankan dari tiga pria penjual miras pada Hari Jumat tanggal 17 Maret 2023.
Sekira Pukul 15.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Gresik pada saat melakukan hunting mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual-beli mimuman berakohol pada saat di Warung kopi Desa Duodo kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik
Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Gresik menanyai yang terduga pelaku untuk memastikan apakah benar bahwa telah terjadi penjualan minuman berakohol .
Setelah itu Petugas kemudian menanyakan minuman keras berakohol tersebut yang mau di jual tersebut terduga pelaku tidak bisa menunjukan bukti surat-surat ijin Penjualan.
“Akhirnya Anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Tiga tersangka yang diamankan Khoirul Fathin 46 thn warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Moh. Taufiqul kamal 23 Thn asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Moh. Lutfi berusia 26Thn warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin 15 Kardus (180Botol) Jenis angur merah dan1 kardus (24 botol) Bir.
Tersangka Moh. Lutfi diamankan Anggur merah Gold 34 dus, Anggur merah 5 dus, ice land 700 ml 2 dus, ice land 500 ml 6 dus, anggur kolesom 14 dus, New port blue 6 dus, New port red 2 dus, anggur putih 1 dus, prost 4 dus, dan singaraja 4 dus.
Kaporles menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H Th. 2023,” ungkapnya. ( Fahrudin)
Orbit news. || MALANG. 23 Maret 2023 Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terbanyak di wilayah Hukum Polda Jawa Timur.
Seperti diketahui, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran, telah melakukan operasi guna mengungkap tindak pidana Curanmor sejak tanggal 9 hingga 20 Maret 2023.
Dalam kurun waktu 10 hari, polisi berhasil mengungkap 259 kasus dengan tersangka yang diamankan sejumlah 158 orang.
Sementara barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan untuk R2 yang diungkap 124 unit sedangkan R4 sebanyak 4 unit.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto, M.H mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun belakangan memang masih menjadi trend indeks.
Untuk itu, Ditreskrimum dan jajaran Kasat Reserse diperintahkan untuk membuat target.
“Alhamdulillah bisa terjawab dalam 10 hari kegiatan,”ungkap Irjen Toni di Polda Jatim, Selasa (21/3/2023) yang lalu.
Kapolda Jatim mengatakan Jumlah TSK selama 10 hari sebanyak 158 orang dan separuhnya adalah residivis.
“Jumlah BB ranmor yang disita 128 unit terdiri dari 124 roda dua dan 4 roda empat,” kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka merusak rumah dan membuka motor dengan menggunakan kunci letter (T).
Kombes Dirmanto menyebut kasus menonjol paling banyak terungkap oleh Polres Malang.
“Dari Polres Malang ungkap 33 TKP dengan 5 tersangka, Polres Banyuwangi ungkap 24 TKP dengan 2 Tersangka dan Polres Bojonegoro ungkap 21 TKP dengan 3 Tersangka,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (22/3).
Di tempat terpisah, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya preemtif dan preventif.
Hal itu kata Kasi Humas Polres Malang, dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif terlebih menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Upaya pencegahan dilakukan Polres Malang dengan rutin menggelar patroli skala besar baik siang maupun malam di wilayah Kabupaten Malang,”kata Iptu Taufik.
Sejumlah personel dari Satlantas, Samapta dan Satreskrim Polres Malang dikerahkan dalam kegiatan patroli yang juga dilaksanakan Polsek jajaran secara serentak. ( Fahrudin
Orbit news. || Magetan. 23 Maret 2023 Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.
Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03/23)
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.
“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03/2023) sekira jam 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.
“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” terang Kasatreskrim,
Selanjutnya, pada Senin 20/03/2023 sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.
Sedang tersangka judi togel (GSU) 43 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku (GSU) yakni sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto didampingi Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo dan Kanit Reskrim, kedua pelaku memiliki motif yang sama.
“Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” jelas AKP Rudy Hidajanto.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. ( Fahrudin)
Orbit news || PASURUAN 22 Maret 2023 Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Satu orang tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah seorang pria berinisial WG (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang degan kasus yang sama.
“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (21/03/2023).
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu.
AKP Farouk menyebutkan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. ( Fahrudin)
Orbit news|| Nganjuk 22 Maret 2023 Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong di halaman parkir Polres Nganjuk,Senin (20/03/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 28.55 gram, Okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter Anggur Kolesom, 1 liter Kolencu, 13.64 liter Anggur Merah, 5.58 liter Beras Kencur, 67.58 liter Bir Singaraja, 6.82 liter Bir Prost, Knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi 18 unit.
AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai dengan Maret 2023.
“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad.
Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas AKBP Muhammad.( Fahrudin )
Orbit news || SURABAYA 22 Maret 2023 Jelang Ramadhan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dan jajaran musnahkan barang bukti Narkoba berbagai jenis. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH di Polda Jatim pada Selasa (21/3).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba berbagai jenis ini dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran selama tiga bulan, dari awal Januari sampai dengan Maret 21 Maret 2023.
“Hasil kegiatan yang dilakukan, ada pengungkapan sebanyak 1.242 kasus dengan jumlah tersangka 1.530 orang. Barang bukti ganja sebanyak kurang lebih 50.842,99 gram, sabu 61 kilo gram, ekstasi 17.774, double L 9.262.494 dan miras 26.500 botol,” papar Kapolda Jatim.
Irjen Pol Toni Harmanto menyebut bahwa hal itu adalah bentuk langkah kepolisian yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif terlebih menjelang Ramadhan.
“Dan upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif ini akan terus kita tingkatkan sampai pelaksanaan hari raya Idul Fitri nati,” tambah Irjen Pol Toni Harmanto.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) pada Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian R, yang mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan upaya kepolisian dalam melaksanakan cipta kondisi menghadapi Bulan Ramadhan.
“Ada beberapa kasus yang menonjol, yaitu hasil ungkap dari Polrestabes Surabaya sebanyak 26 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 15.065 jaringan Sumatera yang ditangkap di Palembang ada dua tersangka,” jelas Kombes Pol Arie.
Dalam ungkap kasus itu kata Kombes Pol Arie pihak Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan 23 kilogram sabu jaringan Sumatera yang ditangkap di Pasar Turi dengan dua tersangka.
Selanjutnya, gabungan Polda dan Polrestabes Surabaya, kata Kombes Pol Arie Ardian R juga mengungkap ganja sebanyak 19 kilo jaringan Lampung, yang dikirim melalui salah satu ekspedisi.
“Berikutnya ada 5 kilo gram sabu, kerjasama dengan Bea Cukai yang saat ini sedang kita kembangkan,” tambah Kombes Arie.
Lebih lanjut Diresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, adanya ungkap pil koplo sebanyak 6.000.300 butir. jadi modusnya cukup unik, di mana tersangka yang menerima barang melalui mobil ditukar dengan motor, mobilnya diambil dan disimpan di satu tempat.
“Jadi menggunakan sistem sel terputus, nanti yang bersangkutan ini tidak tau siapa yang mengambil dan mau di bawa ke mana,” ungkapnya.
Selain di beberapa kota Jawa Timur,masih kata Kombes Pol Arie, ada juga pengiriman ke Sumatera. Awalnya yang masuk sebanyak 200 dus atau sebanyak 20 juta.
“Ini sisanya bisa kita amankan sekitar 6 juta pil koplo,” lanjutnya.
Berikutnya, adalah hasil ungkap kasus oleh Polresta Sidoarjo. Ada total 3,56 kilo gram sabu dan 5000 ekstasi, yang di tangkap di Sedati dengan total 2 tersangka.
“Ini masih dikembangkan lagi oleh Polresta Sidoarjo,” pungkasnya. ( Fahrudin)
Orbit news || Jember 22 Maret 2023 Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil.
T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3)
Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.
Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.
Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.
Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3/23).
“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,”ujar AKBP. Hery.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.
Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Fahrudin)
Orbit news || SITUBONDO 22 Maret 23 Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/3)
Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.
“Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,”tandasnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo,AKP Ernowo,SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.
“Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba,”tegas AKP Ernowo. ( Fahrudin)
Orbit news. || Gresik 16 Maret 2023 Ratusan warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Meluruk gudang perusahaan yang berdomisili di wilayah mereka, unit gudang tersebut yakni gudang PT. Metatu Nusantara jaya. (MNJ), Selasa (14/3/2023).
Aksi ini dilatarbelakangi cekcok Penjaga Gudang dengan salah satu warga setempat yang di tuduh menjadi informan terkait perkara limbah perusahaan.
Dan limbah yang di muat oleh kontener juga banyak juga bercecer di jalan raya akses keluar masuk armada PT. Metatu Nusantara Jaya serta baunya sangat menyengat.
Selama ini seakan tak menghiraukan pengunan jalan lainnya dengan bau limbah yang berceceran di jalan raya Mentatu, Cerme, hingga bunder arah Duduk Lamongan,
Satu Hari bisa sampai 5 kali Armada yang keluar membawa limbah di kemas dalam kontener di Siang Hari antara jam 10 pagi hingga jam 2 siang dengan jeda waktu.
Aksi ini dilaksanakan oleh warga Metatu gara-gara limbah yang alirannya menuju ke Utara, lha warga itu di tuduh yang memberikan informasi terkait limbah itu lalu ditegur sama penjaga pabrik, terjadilah cek Cok,”ungkap Dedi saat dikonfirmasi awak media.
Warga disebelahnya pun menambahkan jika warga tersulut emosi gara- gara pihak perusahaan menantang warga masyarakat desa metatu, “Itu perusahaan nantang warga Metatu mas, ya di luruk sama masyarakat sini (metatu), apalagi mertuanya sampai pingsan saat terjadi cekcok tersebut,” tambahnya.
terlihat pintu perusahaan dicoret coret menggunakan cat pilog oleh warga yang menghendaki perusahaan tersebut ditutup, “Pabrik ditutup warga Metatu, Bahaya”, “kos Putri”, Beberapa coretan di gerbang perusahaan.
Sayangnya pihak Perusahaan berusaha menghindari awak media ketika ingin dimintai keterangan terkait aksi protes warga tersebut.
Aksi demonstrasi yang melibatkan lebih dari 100 orang ini dimulai sore hari pukul .16.00 sampai jam 22.30 WIB dan dikawal ketat oleh jajaran Kepolisian Sektor Benjeng dan berakhir dengan surat pernyataan dari pihak perusahaan yang akan menghentikan seluruh aktivitas nya. ( rudi )
Kembalikan Motor Milik Warga Surabaya Yang Hilang.
Orbit news.|| Bangkalan
Moendoko, warga Ngaglik Surabaya yang telah melaporkan kehilangan motor kesayangannya ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, pada Jumat (10/3) pekan lalu, kini sudah bisa tersenyum.
Pasalnya motor honda beat kesayangannya yang diduga dicuri Mr.X telah ditemukan dan dikembalikan oleh Sat Lantas Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan motor tersebut ditemukan setelah sebelumnya terjadi kecelakaan di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.
Kecelakaan tersebut melibatkan motor honda beat yang dikendrai oleh Mr. X (identitas tidak diketahui) menabrak sebuah truck fuso di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.
“Mr. X yang mengendari honda beat mengalami luka dibagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKBP Wiwit, Jumat (17/3).
Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan pun langsung bergerak cepat untuk dengan melakukan tracing motor honda beat yang digunakan oleh Mr. X tersebut.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan menemukan pemilik motor tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran nomor rangka dan nomor mesin honda beat tersebut, serta dicocokkan dengan yang tertera di BPKB, penyerahan motor pun dilakukan langsung oleh Kasatlantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.
” Unit yang dilaporkan hilang sudah kami serahkan ke pemilik, sehari setelah kejadian tepatnya Sabtu tanggal 11 Maret 2023, ” pungkas AKBP Wiwit.
Sementara itu, senyum gembira Moendoko pun terpancar saat mengucapkan terimaksih kepada Polisi.
“Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Polres Bangkalan yang telah mengembalikan motor saya yang dicuri oleh orang tidak dikenal,” ungkap Moendoko.
Ia merasa bahwa lapor Polisi tidak sia – sia. Karena seandainya kala itu tidak laporan Polisi, maka belum tentu motor nya bisa kembali.
“Sekali lagi terimakasih kepada bapak dan ibu Polisi baik yang di Bangkalan maupun Polsek Genteng Surabaya, semoga semakin baik dan lebih baik lagi dalam mengungkap kasus kriminal dan menciptakan kondusifitas di wilayah,” pungkas Moendoko.( Fahrudin )
Orbit news. || Sidoarjo Diketahui bersama, hampir setiap hari kita dengar berita kasus korupsi di media massa, baik di televisi maupun media online dan cetak, dari Aceh hingga Papua menyiarkan berita – berita yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan maraknya kasus korupsi tersebut, maka tidak salah, jika kita sebagai elemen masyarakat turut menyuarakan tuntutan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bekerja lebih ekstra dalam menangani hal korupsi tersebut,” Tegas Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Bapak Winarno, SH, MHum saat orasi di Fave Hotel kawasan jalan Jenggolo Sidoarjo, Rabu (15/03/2023).
“Kami DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi setinggi – tingginya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan KPK atas pemberantasan tindak pidana korupsi.yang telah dilakukannya,” Tegas Winarno
Akan tetapi, seakan para koruptor tersebut semakin tumbuh subur di negri ini. Untuk itu LSM LIRA DPD Sidoarjo dibawah arahan Gubenur LSM LIRA Jatim Bambang Assraf dan komando tertinggi Presiden LSM LIRA Drs HM. Jusuf Rizal, SE,SH mengintruksikan untuk menggelar giat dengan tema “Konsolidasi dan Orasi, bahwa korupsi di NKRI tercinta ini sudah layak disebut Pandemi, bahkan Endemi atau Habit ( kebiasan yang di ulang-ulang. )
Maka dari itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo di bawah pimpinan Bapak Winarno.SH, MHum. menghimbau kepada BIN dan BAIS untuk ikut turun mengambil alih komando dalam mengusir pandemi korupsi di negeri ini bersama seluruh elemen anak bangsa, ” Ujar Winarno.
Seperti waktu terjadi pandemi covid- 19 yang lalu, tak terkecuali seluruh anak negeri serempak bersama – sama mengusir pandemi.
Winarno menambahkan,” bahwa pihaknya meyakini, jika BIN dan BAIS ikut turun mengkomando dalam mengusir pandemi korupsi tersebut, tidak mustahil penjahat-penjahat pelaku penyelewengan keuangan negara tersebut akan lenyap dari bumi NKRI.
Sementara itu, Dewan Pembina DPD LSM LIRA Sidoarjo Nurohim, SE menuturkan,” bahwa LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo adalah LSM nasional yang besar, maka dari itu tetap menjaga kerukunan dan kekompakan, jangan ada perpecahan diantara kita,” Tuturnya.
Terakhir, sambutan oleh Ketua LSM LIRA Disability Care (LDC) Abdul Madjid mengatakan,” bahwa pihaknya yang telah menginisiasi agar terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
” Pada tanggal 14 Januari 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak – hak kaum disabilitas di kabupaten Sidoarjo telah masuk Prolegda dan selesai tahun 2023,” Terang Abdul Madjid.( Fahrudin)
ORBIT News //Gresik, ~ Acara Hari Ulang Tahun (Harlah) Media Onlain Radarjatim.co di kemas dengan berbagi kebahagiaan dan menyantuni puluhan anak yatim Piatu.
Acara tersebut digelar di Resto Bintang Sofa dan Cafe yang lokasi tepatnya berada di Jalan Raya Gresik No 16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pada 11/3/2023
Tampak Hadir Pada acara tersebut seluruh jajaran staf dan redaksi Radarjatim.co, dan wartawan dari berbagai daerah Gresik, Mojokerto, Surabaya baik Media Onlain, Cetak, Maupun TV.
Tidak hanya itu saja terlihat hadir juga perwakilan dari Polres Gresik, Perwakilan dari Pemkab Gresik, perwakilan dari Pandam.
Terpantau acara dimulai dengan Istiqosah, Dilanjut Dengan berbagi kebahagiaan dengan santunan kepada Puluhan anak yatim piatu yang ada di daerah kecamatan Cerme dan sekitarnya.
Drs. Sahar Sulur mengawali sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur yaitu Ibu Khofifah Indar Parawangsa. Atas Kiriman Tumpeng dan kue Ulang tahun, serta Karangan Bungannya, ini merupakan kebahagiaan yang sangat luar biasa bagi kami.
Diulang tahun yang ke dua radarjatim.co juga mendapat karangan bunga dari Kapolres Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Masih Sulur Panggilan Keseharian Pimpinan Redaksi Radarjatim.co juga mengucapkan atas partisipasinya dan kerjasamanya Sehingga Diperayaaan Hari Ulang Tahun Media Radarjatim.co Bisa berjalan dengan Lancar dan Sukses. maaf saya tidak bisa menyebutkan satu per satu.
“ Terima kasih atas semua partisipasinya sehingga acara ini bisa berjalan dengan sukses ” Ucapnya
Lanjut Sulur Berharap “semoga kedepannya Media Onlain Radarjatim.co akan terus exaia dalam memberikan informasi pemberitaan yang Update kepada Masyarakat, dan semoga wartawan Radarjatim.co semakin produktif untuk menghasilkan karya karya jurnalistik yang berkualitas berimbang dan bertanggung jawab.” Ujarnya.
Sebelum mengahiri sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas Motivasi yang rekan-rekan berikan. “ Semoga media ini semakin jaya dan maju dalam pemberitaan yang akurat dan nyata sesuai dengan fakta” Tutupnya
Di Tempat yang sama Ketua Panitia HUT Radarjatim.co Mamad mengatakan alhamdulilah acara ulang tahun ini terlaksana dengan baik, dan kami juga berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada Puluhan anak yatim piatu
“Semoga dengan santunan ini dapat meringankan beban adik-adik kita dan semoga kita semua akan selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT” Tandasnya
Mamad juga menyampaikan walaupun acara ini digelar dengan sederhana dan tidak menyangka dihadiri oleh rekan dari berbagai media dan LSM dari berbagai wilayah. Tutup Nya
Acara ditutup dengan Do’a dan Ramah tamah dengan dihibur oleh musik Elektone.Terpantau dari awal hingga ahiracara berjalan dengan lancar.
Orbit news. Jakarta. Buronan kasus korupsi dana koperasi di Padang, Dona Sari Dewi yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (7/3/2023), Puspenkum Kejagung.
Pelarian terpidana kasus korupsi dana koperasi, Dona Sari Dewi, SP, MSi (40) akhirnya terhenti juga. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Dona Sari Dewi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta menjelaskan, keberadaan Dona Sari Dewi di Padang diketahui dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Tim Tabur Kejagung. Ketika ditangkap di rumahnya, Dona Sari Dewi yang bersikap kooperatif.” Ungkapnya.
Terpidana kasus korupsi dan koperasi itu tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, ” Jelasnya.
Menurut Ketut Sumedana, Dona Sari Dewi merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian terpidana tersebut juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.” Tuturnya.
“Terpidana kasus korupsi koperasi, Donna Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan pengadilan, terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Padahal panggilan tersebut sudah sudah disampaikan secara patut. Karena itu Donna Sari Dewi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Tim Tabur Kejagung meminta jajaran Kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau seluruh terpidana yang sudah ditetapkan menjadi DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya. ( fahrudin ).
Obrit news. || PASURUAN – Polres Pasuruan, Selasa (07/03/2023), pukul 09.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus-kasus menonjol dalam kurun waktu selang bulan Januari s/d Februari 2023, bertempat di Joglo Mapolres Pasuruan.
Hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., dan Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi, S.H., Kasi Humas Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos., serta di hadiri para awak media dari PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.
Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Pasuruan menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba Polres Pasuruan selama bulan Januari dan Februari 2023.
Untuk Satuan Reskrim, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total 73 Kasus dalam kurun waktu dua bulan.
“Pada bulan Januari 2023, kejahatan yang dilaporkan sebanyak 46 kasus, dan Kasus yang terselesaikan sebanyak 36 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan yang dilaporkan sebanyak 39 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 37 kasus,” ungkap AKP Farouk.
Sedangkan untuk Satuan Narkoba, AKP Slamet menjelaskam bahwa Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua bulan terakhir.
“Pada bulan Januari 2023, kejahatan penyalahgunaan Narkoba yang dilaporkan sebanyak 9 kasus, dan kasus yang terselesaikan sebanyak 9 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan sebanyak 16 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 16 kasus,” jelas AKP Slamet.
Kapolres Pasuruan juga mengharapkan peran serta warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya, Jelas Kapolres Pasuruan.( fahrudin)
Obrit news. || Sidoarjo-KPK sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diterima dari sumber awak media, tersangka gratifikasi yang kini tengah menjalani pemeriksaan merupakan Saiful Ilah. Saiful diketahui mantan Bupati Sidoarjo dan mantan terpidana di kasus suap infrastruktur Pemkab Sidoarjo.
Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan rinci identitas tersangka yang dipanggil. Ali hanya menegaskan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
“Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” imbuhnya.
Ali menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Adapun Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Jelasnya.
Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi,”Pungkasnya. ( fahrudin)
ORBIT News //JEMBER. Upaya Polres Jember melalui Satlantas dalam menciptakan Jember Zero Kenalpot Brong, terus dilakukan setiap waktu, bahkan sejak dimulainya operasi pada 10 Februari hingga awal Maret, 63 kendaraan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan, selama ini dianggap mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, sehingga operasi Zebra kali ini difokuskan pada penindakan knalpot brong, sehingga Jember menjadi Zero knalpot brong.
“Keberadaan kendaraan knalpot brong, selama ini dikeluhkan oleh banyak masyatakat, tidak hanya yang ada di jalan, tapi masyarakat lainnya merasa terganggu dengan kebisingannya, sehingga dilakukan operasi zebra dengan menciptakan Jember Zero Knalpot brong,” ujar Kapolres.
Dari pantauan medianini, operasi knalpot brong, tidak hanya menyasar kendaraan yang sedang berjalan, namun sejumlah kendaraan yang diketahui ber knalpot brong, meski sedang diparkir, juga tidaknluput dari penindakan dan penilangan.
“Sasaran zero knalpot brong, tidak hajya saat operasi maupun patroli di jalan, tapi juga kendaraan yang terparkir, jika menggunakan knalpot brong, juga akan kami tindak,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa untuk kendaraan yang terjaring razia, pemilik kendaraan tidak bisa serta merta membayar tilang dan membawa pulang kendaraanya, tapi ada upaya penahanan selam 1 bulan, hal ini dilakukan untuk memberilan efek jera.
“Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknyandengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar oabrikan, namun tidak sampai satu minggu, kena tilang lagi dengan kesalahan yang sama, oleh karena itu, kali ini kami lakukan penahanan terhadap sepedanya selam 1 bulan,” pungkas Kapolres.( Mashuri)
ORBIT News //BANYUWANGI. Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023).
Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.
Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” ujar Kasat Reskrim.
Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.
Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.
“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya.( Djodis)
ORBIT News // Surabaya, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.
Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.
Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).
“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.( Fakrudin )
ORBIT News //SURABAYA. Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.
Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.
Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” terang Fadila, Selasa (28/02/2023).
Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.( Nur Lailapolrestabes )
Orbit news. || Gresik Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik diruang Candra dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saaifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. pada 21/02/2023.
Acara sidang Putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa yang digelar diruang Candra di pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho dan Alfian.
Sidang diselenggarakan secara online dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan oleh yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa. Sidang terbuka untuk umum yang dikawal ketat pihak kepolisian, para terdakwa mendapatkan putusan dari Hakim yang berbeda-beda. Hakim memvonis hukuman dibawah 1 tahun pidana penjara.
Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah divonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Ini karena perannya sebagai sutradara atau pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam.
Vonis berbeda-beda yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa dengan 1 tahun pidana penjara.
“Unsur yang memberatkan hanya Prosesi pernikahan majasi tersebut dianggap bertentangan dengan agama dan perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama.
Sedangkan unsur yang meringkan para terdakwa yaitu Bahwasanya ritual pernikahan majasi tidak memenuhi unsur syarat dan rukun nikah serta selama prosesi menjalani masa penahanan dan dipersidangn keempat terdakwa berbuat sopan dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan.
Melihat Putusan dari hakim kepada keempat terdakwa membuat kuasa hukum terdakwa Gunadi S.H, M.H angkat bicara.
Pada kesempatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kuasa hukum keempat terdakwa, Gunadi S.H, M.H Menyampaikan,” Kami Kurang puas atas putusan hakim yang memutus klien kami dengan putusan bersalah, seharusnya hakim harus berani memberi putusan bebas terhadap klien kami, karena klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan,” Ungkapnya.
Ia juga Menambahkan,” Dan menurut saksi ahli agama juga menuturkan, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena tidak memenuhi unsur syarat dan rukun syah pernikahan pada umumnya.
“Dan diperkuat juga menurut pendapat saksi ahli pidana, Prof.Dr. Sunarno Edy Wibowo S.H M.Hum juga menuturkan bahwa itu hanyalah pernikahan Majasi (Sandiwara,Drama), dan tidak ditemukan adanya unsur Pidana dalam pernikahan Majasi tersebut, serta Dikuatkan lagi dengan beberapa saksi yang berada di lokasi, salah satunya Kyai Hishol yang juga merupakan ketua MUI kecamatan Balongpanggang, beliau mengatakan bahwa itu hanyalah konten belaka, itu hanya pernikahan majazi, dan itu dijelaskan sebelum dimulainya acara pembuatan konten pernikahan tersebut,” Pungkasnya.( fahrudin )
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk
“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.
Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain
“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.
Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.
“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” tutup Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan. Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Msshuri )
Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini, Kamis (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” kata Ali Fikri. Kamis (16/2/2023).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yakni di Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, dua di antara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini merupakan ketua fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya.
Keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.
Berikut 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK hari ini:
1. Muhamad Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Partai Demokrat (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim) 1. H. Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD PPP (Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim) 3. H. Agus Wicaksono, S.Sos, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP) 4. Hj. Wara Sundari Renny Pramana, SE, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP) 5. Aliyadi, Anggota DPRD Jatim PKB
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) lalu.
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
media Siber Orbit News || Gresik 09 Februari 2023 Warga Perumahan Gading Intan meminta Fasum (Fasilitas Umum) dan SPU (Sarana Perasaran Untimek) selama 6 Tahun belom juga terealisasi.
Team Investigasi yang ditemui oleh Sukenda S.H selaku Kades Mojosarirejo pada Tanggal 10 Januari 2023, sekira Pukul 10.00 Wib, membenarkan bahwa Fasum / SPU di perumahan Gading Intan selama berdirinya tidak ada, selama 3 tahun ini masih sewa di tanah desa mojosarirejo sebagai akses keluar masuk warga Perumahan Gading Intan.
“Bahkan juga memberi jalan akses bagi warga yang di sewa oleh pihak pengembang dengan nilai kontrak pertahun yang juga di setujui pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan uang sewa lahan masuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) serta surat tembusan ke Camat Driyorejo karena kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, Kades sering memberi teguran kepada pengembang agar di selesaikan secara administrasi Fasum / SPU Perumahan Gading Intan.
“Dalam kontrak tersebut pihak pengembang belom membayar selama 3 tahun hanya di bayar sebagian dari nilai kontrak, bahkan juga di tagih janji oleh BPD dan pertanggung jawaban terkait kontrak lahan TKD (Tanah Kas Desa) sebagai akses jalan keluar masuk warga Perumahan Gading Intan, dan juga memberi tau kepihak pengembang supaya pembangunan di atas tanah irigasi agar secepatnya di bongkar, ” tuturnya.
Adapun tuntutan warga yang di wakili oleh Paguyuban Perumahan Gading Intan yang belom terbentuknya RT dan RW sebagai fasilitator bagi warga.
Dalam tuntutnya ke PT. ROJO BROKO SUTO, warga minta Fasum dan SPU yang belom ada selama 6 Tahun yang sudah di huni warga hingga diakhir bulan Desember 2022 mencapai 215 KK.
“Permasalahannya Jalan utama Perumahan dulunya ada, ternyata sekarang di tutup dan terganjal ada 2 titik sawah yang belom terbayar sehingga pemilik lahan ( anak pak sampur ) melakukan pemblokiran jalan dan sebagian paving di bongkar warga pun gak bisa lewat jalan utama, begitu juga makam belom terselesaikan kepihat petani hingga saat ini,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, warga menjelaskan terkait jalan utama masuk perumahan, Tempat ibadah, Makam, dan tempat bermain bagi anak-anak yg selama ini selalu di janjikan oleh pihak pengembang, yang di tuangkan dalam tuntutan demo pada Tanggal 4 Januari 2023, yang di lakukan antara 200 sampai 300 warga Perumahan.
“Hingga saat belom ada pembagunan sama sekali yang di penuhi oleh pihak pengembang Uda 1bulan berjalan karna warga minta pembangunan tempat ibadah dalam 2minggu setelah demo kemarin, warga pun lebih takut kalo jalan akses keluar masuk gak di sewakan lagi,” harapannya.
Hingga sampai saat ini, pihak pengembang atau Direktur PT. ROJO BROKO SUTO, yakni Muri Hariyanto tidak bisa ditemui bahkan dikantor pemasarannya yang terletak di Jalan Raya Krikilan serta di Perumahan ataupun di telpon dan WA gak ada respon sama sekali.
Hanya saja di wakilkan oleh mandor Perumahan yang bernama Udin, pada tanggal 4 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 Wib setelah demo kemarin dan juga membenarkan selama ini akses jalan perumahan masih sewa di tanah TKD Desa Mojosarirejo, pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.30 wib di konfirmasi kembali ke kantor pemasaran hanya di temui OB katanya di kantor tiada ada karyawan ( kosong )
“Unit rumah yang sudah dibangun mencapai kurang lebih 150 sampai 200 unit,” Jelasnya.
Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan, dari pihak Pemkab Gresik terkait Perijinan SEPLEN Perumahan Gading Intan sejak berdirinya tahun 2016 yang belom memenuhi kewajiban 30% untuk Fasum dan SPU selama ini belom ada dan membohongi warganya dengan perjanjian awal beli rumah oleh marketing-marketing PT. ROJO BROKO SUTO hingga saat ini masih di berikan janji manis.
“Warga pun sudah melaporkan ke pihak perijinan gresik dan mendapat jawaban masih di tinjau kembali, yang perlu di pertanyaan pada waktu pengajuan dari pihak pengembang apakah tidak ada survei kelayakan seluas lahan kurang lebih 10 Hektar dari intansi Perijinan Pemkab Gresik,” pungkasnya. ( rudi/Tim)
Merebaknya peredaran narkoba yang terjadi di dalam Lapas Pemuda Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Mojokerto, Lapas Kediri dan Rutan Medaeng yang berada di wilayah Jawa timur, kali ini membuat gabungan ormas Madura meradang.
Hal itu dibuktikan dengan digelarnya aksi besar-besaran dari AMI, Madas, Joyosemoyo,Jawara, AKB Foundesen dan Jatim One yang digelar di depan kanwil kementerian hukum dan HAM Jawa timur dengan tuntutan copot oknum Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Aksi gabungan ormas Madura kali ini ditengarai lambannya penanganan dari pihak Kanwil Kemenkumham Jatim atas laporan berdasarkan temuan dan bukti valid yang berasal dari Lapas Pemuda Klas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Mojokerto, Lapas Kediri dan Rutan Medaeng yang menunjukkan foto dari WBP yang sedang menikmati narkoba.
“Kita disini sebelumnya sudah memberikan data data kepada pak Kadivpas melalui Kasi Pembinaan, tapi buktinya mana, bahkan kita sudah serahkan beberapa bukti foto yang menunjukkan bahwasanya di dalam lapas terdapat peredaran narkoba, kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti, jangan pura pura amnesia,” teriak salah satu orator saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor kementerian hukum dan HAM (8/2).
Gabungan ormas Madura ini juga menambahkan, bahwasanya jika memang benar perintah harian Dasa Adi Brata dilaksanakan, lantas siapakah pihak yang paling bertanggung jawab jika ditemukan sebuah kesalahan yang dinilai fatal, yakni ditemukannya narkoba.
Sementara itu, ditengah-tengah aksi, pihak Kanwil Jatim melalui Kabid Pembinaan, Kabag umum, dan staf perwakilan menemui gabungan ormas Madura untuk mendengarkan dan mengapresiasi atas apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Jadi kami sangat mengapresiasi atas apa bentuk dan kritik yang sudah diberikan dari gabungan ormas Madura, kami akan segera menindaklanjuti atas apa yang sudah terjadi pada Lapas dan Rutan, dan jika memang benar demikian, kami tidak akan segan memberikan sanksi berat terhadap yang bersangkutan bahkan akan dilakukan pemecatan,” urai Kabag Umum saat menerima perwakilan gabungan ormas Madura.
Perlu diketahui juga, bahwasanya aksi yang digelar oleh gabungan ormas Madura ini akan tetap diselenggarakan sampai Jum’at mendatang, hingga beberapa tuntutan dipenuhi.
Diantaranya adalah :
– Copot KADIVPAS Kanwil Kemenkumham Jatim
– Copot KALAPAS dan KPLP Lapas Pemuda Klas II A Madiun, Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Mojokerto, dan Lapas Kediri
Acara puncak resepsi satu abad Harlah NU 2023 rencananya akan digelar non stop selama 24 jam oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Puncak Harlah satu abad NU 2023 atau hari lahir Nahdlatul Ulama ke-100 akan digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, pada Selasa, 7 Februari 2023 mendatang.
Jadwal perayaan Harlah NU 2023 ini didasarkan pada kalender Hijriah berdirinya Nahdlatul Ulama yakni, 16 Rajab 1344 H.
Untuk mempersiapkan Harlah NU 2023. Forkopimda (Forum Pimpinan Daerah) Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, menggelar Rakor kesiapan pengamanan kegiatan puncak peringatan 1 Abad Harlah NU, di Gedung Rupatama, Mapolda Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan, hal – hal yang mungkin saling memberikan penguatan bagaimana terkait dengan rekayasa lalu lintas maupun pengalian arus. Karena ini akan berpengaruh pada sektor lain dan daerah lain.
“Seperti dari Malang, Surabaya, Mojokerto, Gresik maupun daerah lain,” kata Gubernur.
Arus lalu lintas pasti terganggu sehingga harus ada penjelasan tambahan, seperti beberapa radius ada Rumah Sakit. Sehingga dokter dan keluarga pasien juga harus mendapatkan penjelasan.
“Selain itu ada banyak perkantoran dan sekolah di sekitaran GOR. Akan sangat baik kalau posko posko penyekatan berbasis perkantoran dan sekolah sekolah di sekitaran GOR, karena sangat mudah evakuasi dari titik titik tertentu,” urainya.
“Saya minta Dinkes Provinsi dan Dinkes Sidoarjo, melakukan identifikasi titik terdekat yang bisa dijadikan posko kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, dalam sambutannya menjelaskan, lebih teknis lagi kami tegaskan kepada panitia akan lebih mudah nanti waktu pemberangkatan dari masing masing daerah bisa dikoordinir oleh Kepolisian.
Sehingga kata Kapolda Jatim, nanti dipastikan juga mereka akan berkumpul dimana dan siapa saja yang akan masuk ke stadion.
“Kita sudah bahas kemarin dan perlu layanan CCTV. Bahkan nanti yang datang dari luar Jatim akan koordinasi berapa banyak yang akan datang dan memastikan yang akan datang,” kata Kapolda Jatim.
Sementara untuk kecepatan ambulance, jika nanti dalam membawa masyarakat yang mungkin mengalami gangguan kesehatan butuh kendaraan yang kecil untuk bisa mengangkut mereka.
“Nantinya juga akan menyiapkan kendaraan permakanan termasuk juga air minum. Yang terpenting nanti Pak Kapolresta dan panitia bisa meninjau langsung spot spot atau titik titik yang akan dihadiri oleh masyarakat,” pungkas Kapolda Jatim.( Nur Laila)
Surabaya.ORBIT News Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur mengecam terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di seberang Diskotik Ibiza Club Surabaya 20 Januari lalu. Status legalitas hukum Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dipertanyakan insan pers harus didukung demi tegaknya aturan yang ada.
Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng saat dihubungi detikfakta.id melalui sambungan selular, Rabu (1/2/2023). Ia bahkan kekerasan yang terjadi adalah aksi premanisme.
“Atas nama Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur, LSM GMBI menyampaikan keprihatinan yang sagat mendalam atas peristiwa yang dialami rekan-rekan wartawan pada Jumat 20 Januari lalu. Dimana dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya, 5 wartawan mendapatkan perlakuan kekerasan yang sangat tidak pantas. Bahkan, saya katakan ini adalah aksi premanisme,” kata Sugeng.
Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran penting jurnalis dalam memastikan semua aturan berjalan sesuai dengan fungsinya ada pada fungsi kontrol sosial.
“Kami faham sekali bagaimana beratnya funsi itu diemban oleh pers. Sebagaimana GMBI sebagai sebuah LSM juga mengemban tugas yang sama sebagai kontrol sosial. Hanya saja kita berjalan dalam tupoksi yang berbeda,” imbuhnya.
Karena itu, Sugeng berharap para jurnalis tidak mundur dalam menjalankan perannya. Tetap mengungkap apakah benar salah satu RHU di Surabaya tersebut mempunyai ijin operasi atau tidak.
“GMBI siap mengawal kasus ini. Mari kita berjalan beriringan untuk mengetahui kejelasannya. Apakah benar RHU tersebut seharusnya disegel atau tidak,” tegasnya.
Kepada dinas-dinas terkait, Ketua GMBI Jawa Timur ini meminta agar menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaksana aturan secara maksimal. Jangan sampai ada oknum yang bermain dibalik aturan. Keberadaan usaha rumah hiburan dan yang sejenis harus punya legal formal yang jelas. Agar keberadaannya memberikan kontribusi yang bagus bagi PAD yang ada di Surabaya.
“Jangan ada kongkalikong. Kalau ada oknum-oknum yang bermain, ya harus ditindak,” seru Sugeng.
Ia menambahkan, di era keterbukaan, semua harus transparan dan bersama-sama tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ungkapnya, GMBI Jawa Timur akan melakukan audiensi kepada dinas-dias terkait untuk mengungkap “misteri” yang membuat jurnalis mendapatkan persekusi.
“Dinas-dinas terkait harus terbuka untuk memberikan informasi apakah ijin itu sudah ada atau tidak. Mereka punya kewajiban untuk itu dan kami selaku LSM punya hak untuk meminta informasi itu. Kalau tidak terbuka, maka masuk dalam perbuatan melawan hukum. Harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.
Karena masalah perijinan salah satu THU di Surabaya tersebut telah menjadi perhatian publik dan ada 5 jurnalis yang menjadi korban persekusi, GMBI Jawa Timur mengaku akan ikut mendalami. Bahkan mendorong hingga dilakukan dengar pendapat dengan para wakil rakyat.
“GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke dinas terkait. Bahkan GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke hearing ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” seru Sugeng.
Kepada GMBI tingkat distrik yang ada dibawah kepemimpinannya, Sugeng berpesan agar berkolaborasi dengan jurnalis yang ada di Jawa Timur dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Ia juga meminta kepada pimpinan distrik kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memastikan agar semua RHU di Jawa Timur tidak ada yang beroperasi secara ilegal karena tak memiliki ijin.
“Karea ini adalah satu diantara 5 program utama GMBI Jawa Timur di tahun 2023 ini,” pungkasnya. (Mas)