Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Perdangangan Orang Di Kecamatan Prigen

Orbit news || PASURUAN 22 Maret 2023
Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah seorang pria berinisial WG (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang degan kasus yang sama.

“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkapnya, Selasa (21/03/2023).

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu.

AKP Farouk menyebutkan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. ( Fahrudin)

Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

Orbit news|| Nganjuk 22 Maret 2023
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong di halaman parkir Polres Nganjuk,Senin (20/03/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 28.55 gram, Okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter Anggur Kolesom, 1 liter Kolencu, 13.64 liter Anggur Merah, 5.58 liter Beras Kencur, 67.58 liter Bir Singaraja, 6.82 liter Bir Prost, Knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi 18 unit.

AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai dengan Maret 2023.

“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad.

Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas AKBP Muhammad.( Fahrudin )

Jelas Ramadhan Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Orbit news || SURABAYA 22 Maret 2023
Jelang Ramadhan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dan jajaran musnahkan barang bukti Narkoba berbagai jenis. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH di Polda Jatim pada Selasa (21/3).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba berbagai jenis ini dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran selama tiga bulan, dari awal Januari sampai dengan Maret 21 Maret 2023.

“Hasil kegiatan yang dilakukan, ada pengungkapan sebanyak 1.242 kasus dengan jumlah tersangka 1.530 orang. Barang bukti ganja sebanyak kurang lebih 50.842,99 gram, sabu 61 kilo gram, ekstasi 17.774, double L 9.262.494 dan miras 26.500 botol,” papar Kapolda Jatim.

Irjen Pol Toni Harmanto menyebut bahwa hal itu adalah bentuk langkah kepolisian yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif terlebih menjelang Ramadhan.

“Dan upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif ini akan terus kita tingkatkan sampai pelaksanaan hari raya Idul Fitri nati,” tambah Irjen Pol Toni Harmanto.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) pada Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian R, yang mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan upaya kepolisian dalam melaksanakan cipta kondisi menghadapi Bulan Ramadhan.

“Ada beberapa kasus yang menonjol, yaitu hasil ungkap dari Polrestabes Surabaya sebanyak 26 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 15.065 jaringan Sumatera yang ditangkap di Palembang ada dua tersangka,” jelas Kombes Pol Arie.

Dalam ungkap kasus itu kata Kombes Pol Arie pihak Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan 23 kilogram sabu jaringan Sumatera yang ditangkap di Pasar Turi dengan dua tersangka.

Selanjutnya, gabungan Polda dan Polrestabes Surabaya, kata Kombes Pol Arie Ardian R juga mengungkap ganja sebanyak 19 kilo jaringan Lampung, yang dikirim melalui salah satu ekspedisi.

“Berikutnya ada 5 kilo gram sabu, kerjasama dengan Bea Cukai yang saat ini sedang kita kembangkan,” tambah Kombes Arie.

Lebih lanjut Diresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, adanya ungkap pil koplo sebanyak 6.000.300 butir. jadi modusnya cukup unik, di mana tersangka yang menerima barang melalui mobil ditukar dengan motor, mobilnya diambil dan disimpan di satu tempat.

“Jadi menggunakan sistem sel terputus, nanti yang bersangkutan ini tidak tau siapa yang mengambil dan mau di bawa ke mana,” ungkapnya.

Selain di beberapa kota Jawa Timur,masih kata Kombes Pol Arie, ada juga pengiriman ke Sumatera. Awalnya yang masuk sebanyak 200 dus atau sebanyak 20 juta.

“Ini sisanya bisa kita amankan sekitar 6 juta pil koplo,” lanjutnya.

Berikutnya, adalah hasil ungkap kasus oleh Polresta Sidoarjo. Ada total 3,56 kilo gram sabu dan 5000 ekstasi, yang di tangkap di Sedati dengan total 2 tersangka.

“Ini masih dikembangkan lagi oleh Polresta Sidoarjo,” pungkasnya. ( Fahrudin)

Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru

Orbit news || Jember 22 Maret 2023
Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil.

T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3)

Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3/23).

“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,”ujar AKBP. Hery.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Fahrudin)

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba dan Pil Trex

Orbit news || SITUBONDO 22 Maret 23
Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/3)

Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.

“Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,”tandasnya.

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo,AKP Ernowo,SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.

“Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba,”tegas AKP Ernowo. ( Fahrudin)

Kembalikan Motor Milik Warga Surabaya Yang Hilang.

Kembalikan Motor Milik Warga Surabaya Yang Hilang.

Orbit news.|| Bangkalan

Moendoko, warga Ngaglik Surabaya yang telah melaporkan kehilangan motor kesayangannya ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, pada Jumat (10/3) pekan lalu, kini sudah bisa tersenyum.

Pasalnya motor honda beat kesayangannya yang diduga dicuri Mr.X telah ditemukan dan dikembalikan oleh Sat Lantas Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan motor tersebut ditemukan setelah sebelumnya terjadi kecelakaan di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.

Kecelakaan tersebut melibatkan motor honda beat yang dikendrai oleh Mr. X (identitas tidak diketahui) menabrak sebuah truck fuso di akses Jalan Suramadu, tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan Tragah.

“Mr. X yang mengendari honda beat mengalami luka dibagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKBP Wiwit, Jumat (17/3).

Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan pun langsung bergerak cepat untuk dengan melakukan tracing motor honda beat yang digunakan oleh Mr. X tersebut.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Unit Laka Satlantas Polres Bangkalan menemukan pemilik motor tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran nomor rangka dan nomor mesin honda beat tersebut, serta dicocokkan dengan yang tertera di BPKB, penyerahan motor pun dilakukan langsung oleh Kasatlantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.

” Unit yang dilaporkan hilang sudah kami serahkan ke pemilik, sehari setelah kejadian tepatnya Sabtu tanggal 11 Maret 2023, ” pungkas AKBP Wiwit.

Sementara itu, senyum gembira Moendoko pun terpancar saat mengucapkan terimaksih kepada Polisi.

“Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Polres Bangkalan yang telah mengembalikan motor saya yang dicuri oleh orang tidak dikenal,” ungkap Moendoko.

Ia merasa bahwa lapor Polisi tidak sia – sia. Karena seandainya kala itu tidak laporan Polisi, maka belum tentu motor nya bisa kembali.

“Sekali lagi terimakasih kepada bapak dan ibu Polisi baik yang di Bangkalan maupun Polsek Genteng Surabaya, semoga semakin baik dan lebih baik lagi dalam mengungkap kasus kriminal dan menciptakan kondusifitas di wilayah,” pungkas Moendoko.( Fahrudin )

Pandemi Korupsi, BIN dan BAIS Harus Turun Tangan.

Orbit news. || Sidoarjo
Diketahui bersama, hampir setiap hari kita dengar berita kasus korupsi di media massa, baik di televisi maupun media online dan cetak, dari Aceh hingga Papua menyiarkan berita – berita yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan maraknya kasus korupsi tersebut, maka tidak salah, jika kita sebagai elemen masyarakat turut menyuarakan tuntutan
kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bekerja lebih ekstra dalam menangani hal korupsi tersebut,” Tegas Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Bapak Winarno, SH, MHum saat orasi di Fave Hotel kawasan jalan Jenggolo Sidoarjo, Rabu (15/03/2023).

“Kami DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi setinggi – tingginya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan KPK atas pemberantasan tindak pidana korupsi.yang telah dilakukannya,” Tegas Winarno

Akan tetapi, seakan para koruptor tersebut semakin tumbuh subur di negri ini. Untuk itu LSM LIRA DPD Sidoarjo dibawah arahan Gubenur LSM LIRA Jatim Bambang Assraf dan komando tertinggi Presiden LSM LIRA Drs HM. Jusuf Rizal, SE,SH mengintruksikan untuk menggelar giat dengan tema “Konsolidasi dan Orasi, bahwa korupsi di NKRI tercinta ini sudah layak disebut Pandemi, bahkan Endemi atau Habit ( kebiasan yang di ulang-ulang. )

Maka dari itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo di bawah pimpinan Bapak Winarno.SH, MHum. menghimbau kepada BIN dan BAIS untuk ikut turun mengambil alih komando dalam mengusir pandemi korupsi di negeri ini bersama seluruh elemen anak bangsa, ” Ujar Winarno.

Seperti waktu terjadi pandemi covid- 19 yang lalu, tak terkecuali seluruh anak negeri serempak bersama – sama mengusir pandemi.

Winarno menambahkan,” bahwa pihaknya meyakini, jika BIN dan BAIS ikut turun mengkomando dalam mengusir pandemi korupsi tersebut, tidak mustahil penjahat-penjahat pelaku penyelewengan keuangan negara tersebut akan lenyap dari bumi NKRI.

Sementara itu, Dewan Pembina DPD LSM LIRA Sidoarjo Nurohim, SE menuturkan,” bahwa LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo adalah LSM nasional yang besar, maka dari itu tetap menjaga kerukunan dan kekompakan, jangan ada perpecahan diantara kita,” Tuturnya.

Terakhir, sambutan oleh Ketua LSM LIRA Disability Care (LDC) Abdul Madjid mengatakan,” bahwa pihaknya yang telah menginisiasi agar terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

” Pada tanggal 14 Januari 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak – hak kaum disabilitas di kabupaten Sidoarjo telah masuk Prolegda dan selesai tahun 2023,” Terang Abdul Madjid.( Fahrudin)

Hampir Setahun Buron,Dona Sari Dewi Terpidana Kasus Korupsi Dana Koperasi Di Tangkap Di Padang

Orbit news. Jakarta. Buronan kasus korupsi dana koperasi di Padang, Dona Sari Dewi yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (7/3/2023), Puspenkum Kejagung.

Pelarian terpidana kasus korupsi dana koperasi, Dona Sari Dewi, SP, MSi (40) akhirnya terhenti juga. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Dona Sari Dewi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta menjelaskan, keberadaan Dona Sari Dewi di Padang diketahui dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Tim Tabur Kejagung. Ketika ditangkap di rumahnya, Dona Sari Dewi yang bersikap kooperatif.” Ungkapnya.

Terpidana kasus korupsi dan koperasi itu tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, ” Jelasnya.

Menurut Ketut Sumedana, Dona Sari Dewi merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian terpidana tersebut juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.” Tuturnya.

“Terpidana kasus korupsi koperasi, Donna Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan pengadilan, terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Padahal panggilan tersebut sudah sudah disampaikan secara patut. Karena itu Donna Sari Dewi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Tim Tabur Kejagung meminta jajaran Kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh terpidana yang sudah ditetapkan menjadi DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya. ( fahrudin ).

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kriminal Dan Narkoba Selama Bulan Januari 2023

Obrit news. || PASURUAN – Polres Pasuruan, Selasa (07/03/2023), pukul 09.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus-kasus menonjol dalam kurun waktu selang bulan Januari s/d Februari 2023, bertempat di Joglo Mapolres Pasuruan.

Hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., dan Kasat Res Narkoba AKP Slamet Wahyudi, S.H., Kasi Humas Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos., serta di hadiri para awak media dari PWI Kabupaten Pasuruan dan awak media lainnya.

Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Pasuruan menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba Polres Pasuruan selama bulan Januari dan Februari 2023.

Untuk Satuan Reskrim, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total 73 Kasus dalam kurun waktu dua bulan.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan yang dilaporkan sebanyak 46 kasus, dan Kasus yang terselesaikan sebanyak 36 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan yang dilaporkan sebanyak 39 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 37 kasus,” ungkap AKP Farouk.

Sedangkan untuk Satuan Narkoba, AKP Slamet menjelaskam bahwa Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua bulan terakhir.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan penyalahgunaan Narkoba yang dilaporkan sebanyak 9 kasus, dan kasus yang terselesaikan sebanyak 9 kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan sebanyak 16 kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak 16 kasus,” jelas AKP Slamet.

Kapolres Pasuruan juga mengharapkan peran serta warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya, Jelas Kapolres Pasuruan.( fahrudin)

Mantan Bupati Sidoarjo Di Tangkap KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Obrit news. || Sidoarjo-KPK sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diterima dari sumber awak media, tersangka gratifikasi yang kini tengah menjalani pemeriksaan merupakan Saiful Ilah. Saiful diketahui mantan Bupati Sidoarjo dan mantan terpidana di kasus suap infrastruktur Pemkab Sidoarjo.

Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan rinci identitas tersangka yang dipanggil. Ali hanya menegaskan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

“Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Ali menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Adapun Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Jelasnya.

Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi,”Pungkasnya. ( fahrudin)

Wujudkan Zero Knalpot Brong,Polres Jember Amankan 63 Kendaraan

ORBIT News //JEMBER. Upaya Polres Jember melalui Satlantas dalam menciptakan Jember Zero Kenalpot Brong, terus dilakukan setiap waktu, bahkan sejak dimulainya operasi pada 10 Februari hingga awal Maret, 63 kendaraan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar pabrikan, selama ini dianggap mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, sehingga operasi Zebra kali ini difokuskan pada penindakan knalpot brong, sehingga Jember menjadi Zero knalpot brong.

“Keberadaan kendaraan knalpot brong, selama ini dikeluhkan oleh banyak masyatakat, tidak hanya yang ada di jalan, tapi masyarakat lainnya merasa terganggu dengan kebisingannya, sehingga dilakukan operasi zebra dengan menciptakan Jember Zero Knalpot brong,” ujar Kapolres.

Dari pantauan medianini, operasi knalpot brong, tidak hanya menyasar kendaraan yang sedang berjalan, namun sejumlah kendaraan yang diketahui ber knalpot brong, meski sedang diparkir, juga tidaknluput dari penindakan dan penilangan.

“Sasaran zero knalpot brong, tidak hajya saat operasi maupun patroli di jalan, tapi juga kendaraan yang terparkir, jika menggunakan knalpot brong, juga akan kami tindak,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan, bahwa untuk kendaraan yang terjaring razia, pemilik kendaraan tidak bisa serta merta membayar tilang dan membawa pulang kendaraanya, tapi ada upaya penahanan selam 1 bulan, hal ini dilakukan untuk memberilan efek jera.

“Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknyandengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar oabrikan, namun tidak sampai satu minggu, kena tilang lagi dengan kesalahan yang sama, oleh karena itu, kali ini kami lakukan penahanan terhadap sepedanya selam 1 bulan,” pungkas Kapolres.( Mashuri)

Polresta Banyuwanggi Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Loging

ORBIT News //BANYUWANGI. Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (3/3/2023).

Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.

Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal senilai Rp. 80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, salah satunya pelaku S ini. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Agus mengungkapkan, komplotan ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya.( Djodis)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Upal

ORBIT News // Surabaya, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.( Fakrudin )

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Kurir Sabu Kakak Adik Seberat 1kg

ORBIT News //SURABAYA. Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.

Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” terang Fadila, Selasa (28/02/2023).

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.( Nur Lailapolrestabes )

Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Pria Cabuli Anak Di Bawah Umur

ORBIT News// Bondowoso, Telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Congkeng Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam kamar korban dan disangka dilakukan oleh Tersangka SA (22).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo bahwa membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku SA.

“Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Congkeng Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam kamar korban dan disangka dilakukan oleh Tersangka SA (22), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Pelaku SA melakukan aksi bejatnya dengan cara saat korban ZM berada dirumah temannya yang bernama Inisial ML, kemudian Pelaku SA datang kerumah ML, kemudian tersangka memanggil korban ZM dan mengajak korban ke dalam kamar ML atau kamar belakang, “terang AKP Agus Purnomo.

“Dalam aksinya tersangka mengancam korban dengan berkata, “JANGAN BILANG-BILANG SIPAPUN, KALAU KAMU BILANG, KAMU AKU BUNUH, ” jelasnya.

“Akibat dari kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut alat kelamin korban terasa sakit dan kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) potong rok jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) buah handphone merk HUWAWEI warna hitam kombinasi putih biru, “tambah Kasat Reskrim

” Atas perbuatan Pelaku SA kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

(Mashuri)

Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba,10 Terduga Pelaku Di Amankan

ORBIT News //PAMEKASAN. Komitmen dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana barang haram tersebut dan berhasil menangkap 10 terduga pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, kemarin Jumat (24/2/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023.

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka yang terdiri dari 2 orang terduga tersangka perempuan dan 8 terduga tersangka laki-laki.

“Dari 10 orang itu, ada 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun, pendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 9 orang pekerjaan swasta,” ungkap AKBP Satria Permana.

Masih menurut Kapolres Pamekasan, penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda diantaranya di Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang), Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, dan di salah satu Hotel serta Rumah Kost.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir,”tambah AKBP Satria.

Kapolres Pamekasan kembali menegaska pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba.

“Tak akan kami beri ruang untuk peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegas AKBP Satria menutup kegiatan press realisnya.( Effendi)

Kapolda Jawa Timur Ungkap Penimbunan BBM Jenis Solar Sebanyak 45 Ton

Hukum & Kriminal

ORBIT News.Surabaya – Jajaran Ditkrimsus polda Jatim amankan 27 tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di dsn.Lori Ds.Sumurmati kc.sumberasih kb.probolinggo dan di Ds.ketarungan KB.Sidoarjo

Saat dilakukan pres rilis di Mapolda Jawa Timur Kamis 23/02/2023 sekitar pukul 16:00 Wib

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni menjelaskan.pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 Wib petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dilahan pekarangan rumah Milik SDR MJ yang beralamat di ds Sumurmati KB Probolinggo dan mendapati adanya kegiatan penimbunan/penyimpanan BBM bio Solar yang bersubsidi oleh pemerintah”Ucapnya Kapolda Jatim

larangan penimbunan BBM Subsidi telah di atur dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001, jadi kami dari kepolisian tentu akan mengawasi dan tindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menimbun BBM” ujara Kapolda Jatim.

“Setalah petugas menunjukan surat printah tugas menjelaskan maksud dan tujuan kepada pemilik rumah tersangka DAW bersama petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.dari hasil di TKP di temukan fakta Adanya IBC Tank/ kempu sebanyak 14 (empat belas) buah yang berisikan kurang lebih 6.300(enam ribu tiga ratus)liter yang di ambil dari beberapa SPBU yang berada di wilayah KB.probolinggo dan lalu barang bukti di bawah oleh petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut Adapun kerugian Negara yakni 24.000.000.000.00(Dua puluh empat miliar)Rupiah.

Pelaku penimbun BBM Subsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).(Fakrudin)

Polresta Malang Tangkap Pelaku Curas Yang Sempat Viral

KOTA MALANG. ORBIT News

Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H.,S.I.K mengatakan tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.

“Kejadian curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 wib di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV” tutur Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2).

Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga.

“Aksi tersangka sempat terekam CCTV,” tambah Kompol Domingos.

Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang penjambretan ini dan petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.

“Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Domingos.

Dari tangan tersangka MY, Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.

Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,

“Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes.( Mashuri)

Kuasa Hukum Ke Empat Terdakwa. Angkat Bicara :Tidak Puas Atas Putusan Hakim

Orbit news. || Gresik Bertempat di Pengadilan Negeri Gresik diruang Candra dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saaifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. pada 21/02/2023.

Acara sidang Putusan oleh Yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa yang digelar diruang Candra di pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman dan dua hakim anggota beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho dan Alfian.

Sidang diselenggarakan secara online dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan oleh yang Mulia Hakim kepada keempat terdakwa. Sidang terbuka untuk umum yang dikawal ketat pihak kepolisian, para terdakwa mendapatkan putusan dari Hakim yang berbeda-beda. Hakim memvonis hukuman dibawah 1 tahun pidana penjara.

Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah divonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Ini karena perannya sebagai sutradara atau pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam.

Vonis berbeda-beda yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa dengan 1 tahun pidana penjara.

“Unsur yang memberatkan hanya Prosesi pernikahan majasi tersebut dianggap bertentangan dengan agama dan perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama.

Sedangkan unsur yang meringkan para terdakwa yaitu Bahwasanya ritual pernikahan majasi tidak memenuhi unsur syarat dan rukun nikah serta selama prosesi menjalani masa penahanan dan dipersidangn keempat terdakwa berbuat sopan dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan.

Melihat Putusan dari hakim kepada keempat terdakwa membuat kuasa hukum terdakwa Gunadi S.H, M.H angkat bicara.

Pada kesempatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kuasa hukum keempat terdakwa, Gunadi S.H, M.H Menyampaikan,” Kami Kurang puas atas putusan hakim yang memutus klien kami dengan putusan bersalah, seharusnya hakim harus berani memberi putusan bebas terhadap klien kami, karena klien kami terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan,” Ungkapnya.

Ia juga Menambahkan,” Dan menurut saksi ahli agama juga menuturkan, bahwa pernikahan itu tidak sah, karena tidak memenuhi unsur syarat dan rukun syah pernikahan pada umumnya.

“Dan diperkuat juga menurut pendapat saksi ahli pidana, Prof.Dr. Sunarno Edy Wibowo S.H M.Hum juga menuturkan bahwa itu hanyalah pernikahan Majasi (Sandiwara,Drama), dan tidak ditemukan adanya unsur Pidana dalam pernikahan Majasi tersebut, serta
Dikuatkan lagi dengan beberapa saksi yang berada di lokasi, salah satunya Kyai Hishol yang juga merupakan ketua MUI kecamatan Balongpanggang, beliau mengatakan bahwa itu hanyalah konten belaka, itu hanya pernikahan majazi, dan itu dijelaskan sebelum dimulainya acara pembuatan konten pernikahan tersebut,” Pungkasnya.( fahrudin )

Respon Masyarakat, Satlantas Polres Mojokerto Polda Jatim Jaring Puluhan Motor Brong

Red :20/02/2023

KOTA MOJOKERTO. ORBIT News

Puluhan pengendara motor knalpot racing diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Mojokerto Polda Jatim di simpang 4 PMI Jl. Hayam Wuruk Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Sabtu malam (18/02/23).

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, S.H., SIK., M.T. Melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H mengungkapkan, kegiatan operasi malam ini adalah bagian dari tindak lanjut keluhan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat pekan lalu

“Dalam pelaksanaan razia ini kita laksanakan penindakan pengguna jalan R2/ R4 dengan mengecek perlengkapan surat ataupun benda / barang lainya yang membahayakan sesuai aturan yang berlaku.” Ucap AKP Heru, Minggu (19/2).

Ia menjelaskan, kegiatan patroli malam itu juga fokus kepada para pelaku balap liar dan pengendara motor yang knalpotnya bising.

“Saat kita gelar Jumat Curhat yang lalu, salah satu keluhan warga adalah masih adanya balap liar, dan bisingnya suara motor karena knalpot brong,” ujarnya.

Masih kata AKP Heru, pihak Polresta Mojojerto akan terus laksanakan patroli ke sejumlah titik lokasi yang kerap dijadikan lintasan balap liar dan beberapa titik vital yang ada di Kota Mojokerto.

“Untuk malam ini kita telah berhasil menjaring kurang lebih 78 unit motor modifikasi knalpot racing, 31 penindakan STNK, 3 penindakan SIM, 44 penindakan kendaraan R2,” jelasnya.

Selain mencegah aksi balap liar dan knalpot racing, Operasi Keselamatan Semeru tahun ini untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi semua masyarakat dan bertujuan meminimalisir terjadinya lakalantas dan tindakan kriminal lainya.( Lala)

Giliran 5 Anggota DPRD Jatim Di Periksa KPK Terkait Dugaan Suap Kasus Dana Hibah

Surabaya, ORBIT News

Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini, Kamis (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” kata Ali Fikri. Kamis (16/2/2023).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yakni di Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan, dua di antara lima anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini merupakan ketua fraksi yang sebelumnya tidak hadir saat pemeriksaan di Asrama Brimob Surabaya.

Keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.

Berikut 5 Anggota DPRD Jatim yang diperiksa oleh KPK hari ini:

1. Muhamad Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Partai Demokrat (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim)
1. H. Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD PPP (Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim)
3. H. Agus Wicaksono, S.Sos, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
4. Hj. Wara Sundari Renny Pramana, SE, Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP)
5. Aliyadi, Anggota DPRD Jatim PKB

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat oleh KPK. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) lalu.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.

“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).

Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

Mas

Polres Blitar Berhasil Ungkap 9 Kasus Kriminal,Dan Berhasil Mengamankan 15 Tersangka

BLITAR. ORBIT News

Dalam satu bulan Januari 2023 yang lalu, Polres Blitar berhasil mengungkap 9 Kasus Kriminalitas diantaranya Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kasus membeli barang dari hasil kejahatan, 2 Kasus Persetubuhan, 2 kasus Pengeroyokan, serta kasus penebangan hutan tanpa izin.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita saat Press Release di Mapolres Blitar, Senin (13/2).

Dari 9 kasus yang berhasil di ungkap, pihaknya telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dan dua diantaranya merupakan wanita.

“Ada 15 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKBP Anhar.

Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah 3 buah sepeda motor beserta STNK dan BPKB, beberapa handphone berbagai merk beserta kelangkapannya, dan bebrapa potong pakaian yang digunakan oleh korban persetubuhan.

Kapolres Blitar juga menyampaikan terimkasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus criminal yang ada di wilayah hukum Polres Blitar.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar,”ungkap AKBP Anhar.

Ia menyebut sinergitas kepolisian bersama warga masyarakat dalam pemantapan harkamtibmas sangat diperlukan.

“Keberhasilan kami mengungkap kejahatan tidak lepas dari peran serta masyarakat,”pungkas Kapolres Blitar.

Turut mendapingi kegiatan Press Release tersebut, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kab. Blitar, Insan Pers Media Cetak dan elektronik.( Red)

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor,Tiga Tersangka Berhasil Di Amankan

KOTA KEDIRI.

Media Siber ORBIT News

Kerja keras Sat Reskrim Polres Kediri Kota dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) berbuah hasil.

Tiga orang tersangka jaringan curanmor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Kediri Kota,Senin (13/2/23).

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,”ungkap AKBP Teddy Chandra.

Ketiga orang pelaku tersebut adalah YM lk 28 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk, NA Pr 22 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk serta AA lk 33 th Warga Kec.Montong Kab Tuban

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si. juga mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” jelas AKBP Chandra.

Masih kata AKBP Chandra,para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kab Nganjuk.

Mereka terbukti telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri Kota, Kab Kediri dan Nganjuk. Atas aksi mereka, berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” terang AKBP Teddy.

”Tersangka AA Warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” ungkap AKBP Teddy Chandra”

Dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 16 unit Sepeda Motor.

Mari kita jaga kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun pasti akan kita tindak tegas, pungkas AKBP Teddy Chandra.

Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota Pasal 363 KUHP. ( Fakrudin)

Fasum Dan Sarana Perasaran Untimek Perumahan Gading Intan Belom Ada(Fiktif)

media Siber Orbit News || Gresik 09 Februari 2023 Warga Perumahan Gading Intan meminta Fasum (Fasilitas Umum) dan SPU (Sarana Perasaran Untimek) selama 6 Tahun belom juga terealisasi.

Team Investigasi yang ditemui oleh Sukenda S.H selaku Kades Mojosarirejo pada Tanggal 10 Januari 2023, sekira Pukul 10.00 Wib, membenarkan bahwa Fasum / SPU di perumahan Gading Intan selama berdirinya tidak ada, selama 3 tahun ini masih sewa di tanah desa mojosarirejo sebagai akses keluar masuk warga Perumahan Gading Intan.

“Bahkan juga memberi jalan akses bagi warga yang di sewa oleh pihak pengembang dengan nilai kontrak pertahun yang juga di setujui pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan uang sewa lahan masuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) serta surat tembusan ke Camat Driyorejo karena kemanusiaan,” ujarnya.

Selain itu, Kades sering memberi teguran kepada pengembang agar di selesaikan secara administrasi Fasum / SPU Perumahan Gading Intan.

“Dalam kontrak tersebut pihak pengembang belom membayar selama 3 tahun hanya di bayar sebagian dari nilai kontrak, bahkan juga di tagih janji oleh BPD dan pertanggung jawaban terkait kontrak lahan TKD (Tanah Kas Desa) sebagai akses jalan keluar masuk warga Perumahan Gading Intan, dan juga memberi tau kepihak pengembang supaya pembangunan di atas tanah irigasi agar secepatnya di bongkar, ” tuturnya.

Adapun tuntutan warga yang di wakili oleh Paguyuban Perumahan Gading Intan yang belom terbentuknya RT dan RW sebagai fasilitator bagi warga.

Dalam tuntutnya ke PT. ROJO BROKO SUTO, warga minta Fasum dan SPU yang belom ada selama 6 Tahun yang sudah di huni warga hingga diakhir bulan Desember 2022 mencapai 215 KK.

“Permasalahannya Jalan utama Perumahan dulunya ada, ternyata sekarang di tutup dan terganjal ada 2 titik sawah yang belom terbayar sehingga pemilik lahan ( anak pak sampur ) melakukan pemblokiran jalan dan sebagian paving di bongkar warga pun gak bisa lewat jalan utama, begitu juga makam belom terselesaikan kepihat petani hingga saat ini,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, warga menjelaskan terkait jalan utama masuk perumahan, Tempat ibadah, Makam, dan tempat bermain bagi anak-anak yg selama ini selalu di janjikan oleh pihak pengembang, yang di tuangkan dalam tuntutan demo pada Tanggal 4 Januari 2023, yang di lakukan antara 200 sampai 300 warga Perumahan.

“Hingga saat belom ada pembagunan sama sekali yang di penuhi oleh pihak pengembang Uda 1bulan berjalan karna warga minta pembangunan tempat ibadah dalam 2minggu setelah demo kemarin, warga pun lebih takut kalo jalan akses keluar masuk gak di sewakan lagi,” harapannya.

Hingga sampai saat ini, pihak pengembang atau Direktur PT. ROJO BROKO SUTO, yakni Muri Hariyanto tidak bisa ditemui bahkan dikantor pemasarannya yang terletak di Jalan Raya Krikilan serta di Perumahan ataupun di telpon dan WA gak ada respon sama sekali.

Hanya saja di wakilkan oleh mandor Perumahan yang bernama Udin, pada tanggal 4 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 Wib setelah demo kemarin dan juga membenarkan selama ini akses jalan perumahan masih sewa di tanah TKD Desa Mojosarirejo, pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.30 wib di konfirmasi kembali ke kantor pemasaran hanya di temui OB katanya di kantor tiada ada karyawan ( kosong )

“Unit rumah yang sudah dibangun mencapai kurang lebih 150 sampai 200 unit,” Jelasnya.

Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan, dari pihak Pemkab Gresik terkait Perijinan SEPLEN Perumahan Gading Intan sejak berdirinya tahun 2016 yang belom memenuhi kewajiban 30% untuk Fasum dan SPU selama ini belom ada dan membohongi warganya dengan perjanjian awal beli rumah oleh marketing-marketing PT. ROJO BROKO SUTO hingga saat ini masih di berikan janji manis.

“Warga pun sudah melaporkan ke pihak perijinan gresik dan mendapat jawaban masih di tinjau kembali, yang perlu di pertanyaan pada waktu pengajuan dari pihak pengembang apakah tidak ada survei kelayakan seluas lahan kurang lebih 10 Hektar dari intansi Perijinan Pemkab Gresik,” pungkasnya. ( rudi/Tim)

Sepanjang Januari 2023, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 15 Kasus

NGANJUK. ORBIT News

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan dan penyalahgunaan narkoba oleh jajarannya sepanjang Januari 2023 dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Joglo Polres Nganjuk, Senin (6/2/2023).

“Sebanyak 15 kasus telah diungkap Satreskrim Polres Nganjuk terdiri dari 11 kasus curanmor; 1 kasus curat; 2 kasus pengeroyokan; dan 1 kasus penganiayaan, dengan tersangka 10 orang. 6 kasus perkara narkotika, Okerbaya sebanyak 2 kasus, menahan 11 tersangka denganbarang bukti 4.03 gram sabu dan 151 butir pil Dobel L,” jelas AKBP Muhammad

Ia menambahkan dari sekian perkara yang ditangani anak buahnya, ada 1 kasus yang masuk dalam katagori menonjol yakni pencurian dengan kekerasan di salah satu mini market (Alfamart) di wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Dari peristiwa tersebut pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya perempuan. Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam pegawai Alfamart yang saat itu sedang piket.

” Peristiwa ini sudah di rencanakan sebelumnya dan salah satunya merupakan pegawai Alfamart di tempat yang berbeda, ini bukan karena dendam, melainkan karena kepepet kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.( Red)

Dukung Jurnalist,GMBI Jawa Timur Desak Dinas Terbuka Soal Ijin RHU

Redaksi :

Surabaya.ORBIT News
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur mengecam terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di seberang Diskotik Ibiza Club Surabaya 20 Januari lalu. Status legalitas hukum Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dipertanyakan insan pers harus didukung demi tegaknya aturan yang ada.

Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng saat dihubungi detikfakta.id melalui sambungan selular, Rabu (1/2/2023). Ia bahkan kekerasan yang terjadi adalah aksi premanisme.

“Atas nama Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur, LSM GMBI menyampaikan keprihatinan yang sagat mendalam atas peristiwa yang dialami rekan-rekan wartawan pada Jumat 20 Januari lalu. Dimana dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya, 5 wartawan mendapatkan perlakuan kekerasan yang sangat tidak pantas. Bahkan, saya katakan ini adalah aksi premanisme,” kata Sugeng.

Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran penting jurnalis dalam memastikan semua aturan berjalan sesuai dengan fungsinya ada pada fungsi kontrol sosial.

“Kami faham sekali bagaimana beratnya funsi itu diemban oleh pers. Sebagaimana GMBI sebagai sebuah LSM juga mengemban tugas yang sama sebagai kontrol sosial. Hanya saja kita berjalan dalam tupoksi yang berbeda,” imbuhnya.

Karena itu, Sugeng berharap para jurnalis tidak mundur dalam menjalankan perannya. Tetap mengungkap apakah benar salah satu RHU di Surabaya tersebut mempunyai ijin operasi atau tidak.

“GMBI siap mengawal kasus ini. Mari kita berjalan beriringan untuk mengetahui kejelasannya. Apakah benar RHU tersebut seharusnya disegel atau tidak,” tegasnya.

Kepada dinas-dinas terkait, Ketua GMBI Jawa Timur ini meminta agar menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaksana aturan secara maksimal. Jangan sampai ada oknum yang bermain dibalik aturan. Keberadaan usaha rumah hiburan dan yang sejenis harus punya legal formal yang jelas. Agar keberadaannya memberikan kontribusi yang bagus bagi PAD yang ada di Surabaya.

“Jangan ada kongkalikong. Kalau ada oknum-oknum yang bermain, ya harus ditindak,” seru Sugeng.

Ia menambahkan, di era keterbukaan, semua harus transparan dan bersama-sama tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ungkapnya, GMBI Jawa Timur akan melakukan audiensi kepada dinas-dias terkait untuk mengungkap “misteri” yang membuat jurnalis mendapatkan persekusi.

“Dinas-dinas terkait harus terbuka untuk memberikan informasi apakah ijin itu sudah ada atau tidak. Mereka punya kewajiban untuk itu dan kami selaku LSM punya hak untuk meminta informasi itu. Kalau tidak terbuka, maka masuk dalam perbuatan melawan hukum. Harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.

Karena masalah perijinan salah satu THU di Surabaya tersebut telah menjadi perhatian publik dan ada 5 jurnalis yang menjadi korban persekusi, GMBI Jawa Timur mengaku akan ikut mendalami. Bahkan mendorong hingga dilakukan dengar pendapat dengan para wakil rakyat.

“GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke dinas terkait. Bahkan GMBI siap mengawal kasus ini sampai ke hearing ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” seru Sugeng.

Kepada GMBI tingkat distrik yang ada dibawah kepemimpinannya, Sugeng berpesan agar berkolaborasi dengan jurnalis yang ada di Jawa Timur dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Ia juga meminta kepada pimpinan distrik kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memastikan agar semua RHU di Jawa Timur tidak ada yang beroperasi secara ilegal karena tak memiliki ijin.

“Karea ini adalah satu diantara 5 program utama GMBI Jawa Timur di tahun 2023 ini,” pungkasnya. (Mas)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pekerja Bengkel,Di Duga Edarkan Sabu

SURABAYA. ORBIT News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja bengkel dinamo berinisial NH (52) yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.

Ia tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di saku jaketnya saat Polisi melakukan penggeledahan.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.

“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ungkap AKBP Daniel, pada Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang menunggu pemesan di warung Nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut.

Dikatakannya AKBP Daniel, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat Polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, di tubuh pria warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya tersebut ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.

Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku NH.

Di rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 30,8 gram siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” tutur AKBP Daniel.

Sementara itu tersangka mengaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya.

Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya.( Nur Laila)

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus,15 Tersangka Di Amankan

KEDIRI KOTA. ORBIT News

eriode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.

Diantaranya adalah kasus curat,tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tesangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02).

Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J lk, 37 th warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri  serta H Pr warga Kec.Ngadiluwih dengan barang bukti 1(satu) Unit spm Honda Vario serta 1 (satu) mobil Toyota Avansa

Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yakni  MS lk 25 th warga Kec Banyakan serta YM lk 30 th warga Kec.Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000 kata AKBP Teddy.

“Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri,” ungkap Kapolres Kediri Kota.

Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau  pelaku usaha  yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.

“Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec.Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk 36 tahun warga Kec.Tarokan Kediri, DF Lk 32 Warga Kec Kasemben Kab Jombang, SF Lk 34 Th warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter,” tambah AKBP Teddy Chandra.

Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH  yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.

Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram,  Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif,” pungkas AKBP Teddy Chandra.( Msshuri)

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo,Pelapor :Kami Wong Cilik,Melawan Orang Besar Pasti Di Gilas

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

Sidoarjo,- Memasuki satu tahun pelaporan pengeresukan warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang belum diketahui kejelasannya, Sri Wahyuni tampak pasrah.

Pasalnya, kasus yang ia laporkan di Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo tersebut, ia merasa tak akan ditindaklanjuti.

“Kami wong cilik, apalagi yang kami laporkan seorang pejabat, pasti kena gilas.” Ujar Sri Wahyuni dengan wajah lesu. Rabu (01/02/2023).

Diketahui, kasus yang ia laporkan buntut dari penggusuran warung milik almarhum suaminya bersama 10 warung lain, yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian yang dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah sakit Umum Sidoarjo sisi barat (Krian).

Berbekal Surat IPEDA, Surat Keterangan Desa (Petok D) dan gambar situasi (gs) atasnama almarhum suaminya.

Sri Wahyuni yang didampingi penghuni warung lain, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolda Jatim pada tanggal 2 Februari 2022 lalu, dan mendapatkan surat tanda lapor Polisi dan sebagai terlapor adalah Camat Krian Dkk.

Namun dalam prosesnya, laporannya tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

Achmad Garad selaku LSM pendamping warga, saat dilokasi mengatakan bahwa kasus tersebut diduga kuat dikaburkan.

“Sudah kita upayakan semuanya, bahkan kita sudah surati Propam Polda melalui Itwasda, namun jawabannya saya anggap hanya normatif dan tidak melihat data yang dimiliki pelapor.” Ujarnya.

Masih Achmad Garad. “Pelapor ini kan menggunakan data surat Petok D, tapi terakhir informasi yang kita dapat, penyidik masih nunggu pemanggilan dari BPN. Nyambung gak?.” Ungkapnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pihak Polresta Sidoarjo, supaya laporannya ini mendapatkan titik terang.

“Seperti yang saya sampaikan waktu itu saat gelar perkara di bidang Propam Polresta Sidoarjo, mohon sekiranya untuk menindaklanjuti, apakah laporannya bisa diterima ataukah memang tidak ditemukan unsur pelanggaran. Lama juga nih, sudah hampir setahun loh.” Pungkasnya. (red)

Komplotan Curanmor 26,Keok Di Tangkap Unit Jatanras Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,ORBIT News

Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini kembali menangkap dua dari empat kawanan pencuri yang beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya Jawa Timur.

Identitas kedua pelaku inisial PR (28) warga Jalan Randu Bulak, Banteng Baru, Surabaya. Dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya.

Kemudian dua kawannya FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana melalui Kanit Jatanras Ipda M. Mustofa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masuk dari beberapa TKP yang menjadi korban pencurian.

Dalam laporan tersebut, kata Mustofa, pada Selasa (31/01/2023), awalnya korban yang memarkir kendaraan di wilayah Rusun Lama, Tambak Wedi, Surabaya, motornya telah hilang yang diduga dicuri oleh komplotan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku pencuri motor honda beat, yang menyasar di wilayah rumah susun tersebut,” ujar Mustofa, Selasa (31/01/2023).

Ia mengatakan, setelah mendapati keberadaan pelaku, kemudian anggota dengan cepata meluncur ke lokasi. Selanjutnya, tanpa basa-basi menangkap kedua pelaku. Setelah itu mereka diinterogasi oleh petugas. Dari situ mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni FJ dan SL (DPO).

“Bahkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda yakni, parkiran Rusun lama Tambak Wedi, Jalan Bulak Banteng Kidul, rumah kos Jalan Tambak Mayor Utara, parkiran Kos Bulak Banteng, Kedungdoro yang berhasil memetik honda Beat, Jl. Wonorejo hasil Vario, Keputih berhasil honda Beat, Sidotopo berhasil Scoopy dan Vario,” tutur Ipda Mustofa

Masih Mustofa memaparkan, kemudian di wilayah Gembong berhasil honda Beat, Boto Putih hasil honda Beat, Bulak Banteng hasil honda Vario, Tegalsari hasil honda Vario, Tegalsari hasil honda Beat, Tambak mayor hasil honda Vario dan Scoopy, Boto Putih hasil honda Vario, Tambak Wedi hasil honda Beat.

“Untuk wilayah lain, Tegalsari mereka berhasil mencuri honda Vario, dan honda Beat, Medokan semampir berhasil honda Beat, Nginden berhasil Scoopy, Perak berhasil honda Beat, Bulak banteng dengan hasil honda Vario, Bulak Banteng berhasil honda Vario, dan 3 melakukan aksi pada pertengahan November 2022, di Jalan Tambak Wedi dengan berhasil honda beat,” terang Ipda Mustofa kepada media ini, Rabu (1/2/23).

Masih Mustofa menegskan, mereka ini sudah meresahkan dan sudah banyak laporan. Yang kami terima sekitar empat laporan kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan dua pelaku masih terus kami kejar.

Lanjut dikatakan Mustofa, dalam melakukan aksinya pelaku, masing-masing memiliki peran yang berbeda, ada yang bagian eksekutor satu orang dan satunya lagi menunggu di luar dan mengawasi situasi.

“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik (lenggah.red), pada saat melakukan aksi pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari dua pelaku adalah, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp 600, satu Celana Jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Mas/sul)

Petugas Polres Jember Bersama Warga Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi

JEMBER. ORBIT News

Sinergitas petugas Kepolisian dari Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Mumbulsari bersama warga, berhasil menggagalkan aksi pencurian dua ekor sapi milik Suliha, warga Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Minggu (29/1) pagi.

Merespon cepat laporan warganya yang sedang kehilangan hewan piaraan, Polsek Mumbulsari yang diback up oleh Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak.

Petugaspun menggunakan bantuan drone atau pesawat berkamera tanpa awak untuk melacak keberadaan sapi tersebut dan akhirnya bisa menemukan dua ekor sapi itu ditemukan di areal perkebunan tebu, tak jauh dari rumah korban.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polsek Mumbulsari bersama masyarakat dan juga PTPN XII yang telah meminjamkan drone untuk mencari keberadaan hewan ternak yang dibawa oleh komplotan pelaku.

Hanya saja, meski sudah menemukan sapi yang telah dibawa, Polisi belum menemukan pelaku yang menggondol mamalia tersebut.

Terungkapnya lokasi dua ekor hewan berjuluk Raja Kaya ini, setelah proses pencarian dilakukan selama dua jam lebih.

Dalam pencarian tersebut, Polisi juga meminta warga turut terlibat. Termasuk mengumumkan melalui pelantang suara masjid.

Sekitar pukul 05.10 pagi, Polisi menemukan dua ekor sapi yang ditinggal kabur pelaku. Selanjutnya, dua sapi itu langsung diserahkan ke pemiliknya.

Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo mengatakan, peristiwa pencurian sapi itu langsung dilaporkan ke petugas polsek. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan langsung melakukan pencarian.

Pihaknya juga berkoordinasi dan meminta bantuan Unit Resmob Polres Jember untuk mengejar para pelaku.

“Kami minta backup pencarian sapi dan menangkap para pelaku. Karena jejak kaki sapi diketahui masuk ke area kebun tebu,” kata mantan Kapolsek Sumberbaru ini.

Tak hanya melacak dari jejak kaki sapi, seluruh simpul jalan yang berpotensi dilalui pelaku juga dijaga ketat.

Sebab, pihaknya meyakini, lembu dan pelaku masih belum jauh dari TKP. Karena sempat kesulitan, polisi juga meminjam drone atau pesawat berkamera tanpa awak milik Perhutani untuk memantau situasi dari atas.

Dan pada pukul 05.00 menjelang matahari terbit, dua ekor sapi tersebut berhasil ditemukan.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Kapolsek Mumbulsari sudah melaporkan kejadian tersebut dan saat ini kami terus bergerak menindaklanjuti untuk menemukan pelakunya,”ujar AKBP Hery.

Pihaknya juga mengucapkan terimaksih kepada semua pihak termasuk warga masyarakat yang turut serta membantu mengungkap kasus pencurian hewan di wilayah hukum Polres Jember.

“Terimakasih kepada pihak PTPN,warga masyarakat dan semua pihak. Sinergitas dalam menjaga kamtibmas ini sangat kita perlukan,”pungkas AKBP Hery.( Msshuri/Humas )

Polres Ponorogo Polda Jatim Amankan Dua Orang Pelaku Kayu Ilegal Logging

Amankan Dua Orang Pelaku Ilegal Logging Kayu.

PONOROGO. ORBIT News

Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku ilegal logging, minggu (01/01/2023). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

“Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” Kata Kasat Reskrim Polre Ponorogo AKP Nikolas Bagas Saat Press Release, Rabu (25/01/2023)

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.

Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.

Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” jelasnya

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkapnya

Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000,” tutup AKP Nikolas Bagas. ( Redaksi)

Satreskrim Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

JEMBER, ORBIT News

Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01),sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.

“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Hery menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.

Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” urai Hery

Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,”

Ini juga kita berikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal mengingat sudah ada regulasi sudah ada aturan yang mengatur terkait dengan teknis teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya supaya legal dan juga ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dan kami akan mengembangkan perkara ini kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari.

(Fakrudin)

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas Di Rumdis Walikota Blitar

SURABAYA. ORBIT News

MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.(Mashuri)